Kamis, 29 Maret 2012

Korupsi di Bank Century

    PENGADILAN Negeri Jakarta Pusat hari Kamis menjatuhkan hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 15 miliar subsider enam bulan kurungan kepada mantan pemilik Bank Century Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizki. Keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
  
    Selain menjatuhkan hukuman itu, Majelis Hakim memerintahkan keduanya untuk membayar uang pengganti senilai Rp 3,1 triliun. Bahkan terpidana Robert Tantular, yang juga merupakan salah satu pemegang saham Bank Century, diminta untuk ikut menanggung pengembalian uang pengganti.
   
    Putusan PN Jakarta Pusat menjadi menarik karena kita selalu berdebat soal Bank Century. Seakan-akan penyelamatan yang dilakukan pemerintah dengan memberikan talangan Rp 6,7 triliun merupakan tindakan yang tepat. Langkah itu diperlukan untuk menyelamatkan sistem perbankan.
    
    Hal yang sama terjadi ketika kita dihadapkan pada krisis moneter pada tahun 1998. Negara dipaksa untuk menyelamatkan sistem perbankan dan untuk itu pemerintah harus mengeluarkan obligasi rekapitalisasi sebesar Rp 600 triliun.
   
    Hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan menemukan fakta bahwa Rp 6,7 triliun kebutuhan dana talangan Bank Century penuh dengan rekayasa. Sebesar Rp 5,8 triliun sebenarnya dipakai untuk menutupi kewajiban para pemegang saham.
   
    Ketika temuan BPK tersebut dicoba didalami oleh Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Fraksi Demokrat tampak sekali untuk mematahkan temuan itu. Bahkan saat mendengar keterangan saksi, anggota Partai Demokrat Ruhut Sitompul sempat mempersalahkan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla mengintervensi hukum ketika memerintahkan polisi untuk menangkap Robert Tantular.
    
    Keputusan PN Jakarta Pusat kemarin menunjukkan bahwa temuan BPK terbukti benar. Bahwa ada tindak pidana korupsi di Bank Century dan negara diminta untuk menalangi korupsi yang dilakukan para pemilik Bank Century. Keputusan pengadilan itu juga menegaskan bahwa tindakan Jusuf Kalla untuk meminta polisi menangkap Robert Tantular adalah perintah yang benar.
    
    Bayangkan apabila Jusuf Kalla tidak memerintahkan agar Robert Tantular ditangkap. Maka negara benar-benar akan dirugikan, karena seperti halnya Rafat dan Hesham, meski dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, mereka tetap bisa bebas karena keduanya sudah berada di luar negeri.
    
    Dengan vonis dari PN Jakarta Pusat itu seharusnya tidak ada alasan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepolisian Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung untuk belum menemukan indikasi pelanggaran dalam pemberian talangan Rp 6,7 triliun kepada Bank Century. Pengadilan saja bisa membuktikan adanya korupsi yang dilakukan para pemilik yang mencapai Rp 3,1 triliun.
    
    Aneh jika otoritas keuangan dan perbankan tidak mengetahui adanya penggarongan yang dilakukan para pemilik bank itu sendiri. Sebagai pihak yang mengawasi perbankan, bahkan menempatkan petugas khusus untuk mengawasi Bank Century, aneh jika Bank Indonesia sampai tidak menemukan pelanggaran yang dilakukan pemilik bank.
   
    Seperti juga menjadi pertanyaan BPK, mengapa dengan kondisi seperti itu, Bank Century masih pantas untuk diselamatkan? Mengapa besaran talangan lalu bisa mencapai Rp 6,7 triliun? Apakah tidak ada agenda untuk ikut merampok melalui Bank Century, karena toh para pemilik sudah menikmati Rp 3,1 triliun?
    
    Kita sejak awal tidak ragu bahwa pemberian talangan kepada Bank Century merupakan langkah yang keliru. Ancaman akan terjadi penarikan dana besar-besaran apabila Bank Century ditutup hanyalah pembenaran untuk menyelamatkan Bank Century.
   
    Ketika PN Jakarta Pusat sudah membuktikan ada korupsi di Bank Century, sementara tiga lembaga penegak hukum mencoba berpura-pura bodoh atas perampokan uang negara dengan menggunakan alasan penyelamatan Bank Century, ini sungguh melukai rasa keadilan. Rapat bersama yang dilakukan Tim Pengawasan DPR hanya sandiwara apabila tidak mampu masuk ke inti persoalan.
     
    Tim Pengawasan DPR seharusnya lebih tegas dalam bersikap. Sekali lagi putusan PN Jakarta Pusat seharusnya menjadi penguat sikap DPR. Bahwa tindakan penyelamatan Bank Century bukan menyelamatkan sistem perbankan, tetapi memperkaya para koruptor.
     
    Kita memang tidak mungkin menarik kembali kebijakan penyelamatan kepada Bank Century. Kita harus menerima kenyataan bahwa negara akan menderita kerugian akibat kebijakan itu. Namun kita tidak boleh rugi dua kali, setelah uang dirampok para koruptor, para pengambil kebijakan yang membuat koruptor bisa berfoya-foya, tidak dimintai pertanggungjawaban apa pun.
      
    Inilah yang seringkali membuat kesalahan selalu berulang. Sebab, kita tidak pernah menghukum orang yang bersalah. Padahal kesalahannya itu telah merugikan negara.

                                        PENYELESAIAN

beberapa langkah yang perlu diambil oleh pihak berwenang, dan termasuk kita semua.

  1.  Lupakan Pansus Bank Century.  DPR pasti akan terus menekan KPK untuk ‘menindaklanjuti’ rekomendasinya, tapi KPK tidak perlu merasa tertekan karenanya. DPR sendiri sudah menyatakan bahwa proses politik selesai, dan sekarang masuk ke ranah hukum.  Jadi ya santai saja, dalam arti fokus ke upaya mencari fakta-fakta hukum.  Kalau dengan hanya berpegang pada fakta hukum itu DPR menjadi tidak puas, dan kemudian melakukan langkah-langkah yang merugikan KPK secara kelembagaan, percayalah bahwa rakyat tidak akan membiarkannya. 
  2. Kembali ke Pokok Masalah.  Kita jangan lupa, bahwa ada dua aspek persoalan terkait BC.  Pertama, dugaan kejahatan perbankan (oleh pemilik lama BC), dan itu sudah dan sedang ditangani, jadi jangan dipersoalkan lagi.  Kedua, ini sebenarnya yang jadi ramai, adanya dugaan aliran dana talangan (bail out) dari BC ke parpol dan/atau orang parpol.  KPK harus mulai dari sini, yaitu melihat dan membuktikan bahwa memang ada yang tidak benar dalam aliran dana talangan BC seperti yang dituduhkan dulu.  Kalau tidak ada, selesai, dalam arti hanya ada aspek kejahatan perbankan, dan itu bukan kewenangan KPK.  Kalau benar bahwa ada aliran dana yang tidak benar, baru KPK menyelidiki, apakah ada indikasi hal itu terjadi ‘by design’, artinya disengaja oleh para pengambil keputusan bail out BC.  Kalau indikasi itu ada, seret para pengambil keputusan itu dan pihak terkait lainnya ke pengadilan tipikor.  Kalau tidak ada indikasi, ya hentikan proses hukumnya. 
  3. Jangan Terjebak pada Perdebatan Akademis tentang Bail Out.  Kalau yang dipersoalkan adalah apakah keputusan bail out BC itu benar atau salah, percayalah, bahwa kita tidak akan pernah sampai pada sebuah kesimpulan yang solid.  Selalu akan kita temui argumentasi akademis yang membela atau menyalahkan bail out.  Dan itu tidak ada hubungannya dengan jumlah ‘ekonom’ yang kita mintai pendapat, hasilnya akan sama: ada yang setuju, ada yang tidak setuju.  Itu mirip dengan perdebatan tiada henti tentang ‘mekanisme pasar’ vs ‘intervensi pemerintah’. 
  4. Pak Boediono, Bu Sri Mulyani,  Anggota DPR, Jangan Merasa Bener Sendiri.  Anggota DPR perlu agak rendah hati, jangan ’sok pinter’ dengan terlalu cepat membuat kesimpulan bahwa seseorang bersalah (secara hukum) sebelum proses hukum selesai.  Pak Boed dan Bu Ani juga, jangan membuat pernyataan yang kesannya ‘tidak mau tahu’ terhadap kemungkinan penyelewengan yang muncul akibat keputusan yang Bapak/Ibu buat dengan menyatakan bahwa “mereka itu kan ‘free rider’ yang selalu ada dalam setiap kebijakan”. Free rider sih free rider, tapi jangan naif, bahwa memang ada beberapa kebijakan yang kelihatannya sengaja dibuat untuk menciptakan ‘free rider’ tertentu yang punya lobby kuat. Mestinya Bapak/ibu bersikap kritis terhadap keputusan sendiri, termasuk tidak menutup-nutupi kemungkinan adanya kesengajaan pihak tertentu untuk memberikan informasi yang salah.  Dan kalau ternyata memang ada pihak-pihak yang mengambil keuntungan secara tidak sah dari keputusan Bapak/Ibu, karena dana yang digunakan adalah uang negara (please, jangan berkelit lagi soal ini), meskipun Bapak/Ibu mungkin tidak terlibat langsung, sebaiknya Bapak/Ibu minta maaf kepada publik. 
  5. Pak SBY, Bicaralah.  Kalau langkah-langkah di atas disepakati, sebagai penanggung jawab tertinggi pemerintahan, SBY mestinya menjelaskan kepada rakyat tentang proses yang sedang dan akan berjalan.  Jadi rakyat akan tahu pada titik mana kasus BC itu akan berujung, bukan dari sisi waktu, tapi dari sisi substansi permasalahannya.  Satu hal lagi, kalau boleh menyarankan, Pak SBY kalau bicara jangan seperti orang ’stress’ atau ‘marah’, juga tidak perlu pakai ‘nunjuk-nunjuk’.. Rileks, artinya: mukanya jangan ‘kenceng’, tapi tegas, sehingga menumbuhkan kepercayaan di kalangan rakyat.  Baik juga kalau pada saat yang sama Pak SBY juga mau dan bisa mengendalikan para staf khususnya untuk tidak banyak bicara, apalagi ‘asbun’. 
  6. Kita Semua, Mari Tidak Terjebak Agenda Para Politisi.  Empat tahun lagi (2014) aakan ada pemilu.  SBY sudah tidak mungkin maju lagi. Implikasinya, pertarungan dianggap akan lebih ’seimbang’, karena berkurangnya ‘faktor SBY’, khususnya dalam pemilihan presiden.  Bagi para politisi, penting bagi mereka untuk terus-menerus ‘menampakkan diri’ pada calon pemilih.  Berbagai cara ditempuh, dari yang elegan sampai yang ‘norak’.  Tapi bagi kita, atau sebagian besar di antara kita, yang bukan politisi, kita tidak punya kepentingan itu, jadi ya tidak perlu terbawa oleh ‘alunan musik’ para politisi itu.
Pada intinya, menurut saya, kunci penuntasan masalah BC adalah menyederhanakan masalah agar tetap fokus pada pokok persoalan, dan melokalisir masalah agar tidak merembet ke hal-hal lain yang cuma bikin ‘ramai’ tapi tidak membantu menyelesaikan.  Kesemuanya dilakukan, sekali lagi, agar kehidupan kita sebagai bangsa tidak terus-menerus ‘terdominasi’ oleh hiruk-pikuk persoalan politik, khususnya Bank Century. Supaya kita bisa mencurahkan perhatian dan energi kita pada hal-hal lain yang tidak kalah pentingnya, bahkan dalam banyak kasus: lebih penting.Karena ini bukan permainan catur, yang kalau sudah tiga kali langkah bolak-balik, diputuskan remis dan permainan selesai…

Sumber :
http://ekonomi.kompasiana.com/bisnis/2010/05/04/penyederhanaan-masalah-kunci-penyelesaian-kasus-bank-century/
http://metrotvnews.com/read/tajuk/2010/12/17/612/Korupsi-di-Bank-Century/tajuk

Kenaikan Harga BBM Membebani APBN-P 2012

    Direktur Eksekutif Megawati Institute Arif Budimanta meyakini kenaikan BBM murni bukan untuk penyelamatan APBN. Malah justru sangat membebani APBN-P 2012. Menurutnya, akibat selisih hitung subsidi BBM di RAPBN-P 2012, keuangan negara berpotensi rugi Rp 17,1 triliun.
Dijelaskan, berdasar perhitungan Megawati Institute yang merujuk kepada RAPBN-P 2012 dan jawaban pemerintah kepada DPR ketika pembahasan asumsi makro, maka jumlah rencana anggaran untuk subsidi BBM (premium, solar dan minyak tanah) adalah sebesar Rp 104,1 triliun.
Hasil perhitungan subsidi BBM dengan harga keekonomian premium Rp 8.022 (harga subsidi Rp6.000), Minyak tanah harga keekonomian Rp 7.600 (harga subsidi Rp 2.500), dan Solar harga keekomiannya Rp 8.130 (harga subsidi Rp 6.000), dengan asumsi ICP 105 USD/barel dan kuota total 40 juta kilo liter adalah sebesar Rp 87 Triliun.

    Lebih lanjut ia menguraikan, dari rencana anggaran subsidi BBM yang diajukan oleh pemerintah sebesar Rp 104,1 triliun dan dibandingkan dengan rencana realisasi subsidi yang dihitung ulang sebesar Rp 87 triliun, maka terdapat selisih Rp 17,1 triliun. Selisih itulah yang pemerintah harus menjelaskan kembali kenapa selisih tersebut dapat terjadi.

    Arif menambahkan, selain hitung-hitungan tersebut, jebolnya APBN lebih disebabkan oleh adanya penambahan subsidi listrik yang naik hingga 107,1 persen dan kenaikan Cost Recovery sebesar 25,5 Persen, Program BLSM dan Subsidi Angkutan Umum yang secara keseluruhan mencapai Rp 106,3 triliun.Serta usulan penurunan penerimaan pajak sebesar Rp 25,8 triliun dan PNBP Gas sebesar Rp 6,1 triliun.

    Ditegaskan, kenaikan subsidi listrik yang mencapai 107,1 persen sangat tidak sebanding dengan kenaikan harga BBM yang hanya sebesar 30 persen. Sementara pada sisi lain kenaikan cost recovery juga tidak sebanding dengan terjadinya penurunan lifting minyak dari 950.000 bph menjadi 930.000 bph."Sekali lagi Ini memperlihatkan buruknya kualitas perencanaan anggaran pemerintah," tegas Arif kepada Tribun, Jakarta, Kamis (29/3/2012).Lebih lanjut, Arif Budimanta berkeyakinan, kenaikan BBM ini murni bukan untuk penyelamatan APBN, malah justru sangat membebani APBN-P 2012.
Atas dasar pertimbangan tersebut adalah sangat tidak tepat pada saat ini kenaikan BBM bersubsidi dilakukan hanya karena alasan kenaikan harga minyak dunia.

    Kedepannya, tegasnya, pemerintah diminta untuk bersungguh-sungguh mempersiapkan Nota Keuangan dan RAPBN dengan tetap berpegang teguh pada amanat konstitusi bahwa APBN harus dilaksanakan secara bertanggung jawab dan diperuntukkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Niat pemerintah untuk menaikkan harga BBM mulai 1 April 2012 sepertinya harus diurungkan. "Pemerintah belum mampu menjelaskan kelebihan subsidi BBM sebesar 17,1 Triliun dan diperuntukkan untuk apa? Jika Pemerintah tetap ngotot menaikkan harga BBM, maka ini potensi kerugian negara dalam APBN-P 2012," ujarnya.

    Ini menunjukkan, RAPBN-P 2012 tidak disiapkan secara matang, karena unsur transparansi dan akuntanbilitas tidak dikedepankan pemerintah sehingga kredibilitas dan kualitas dari RAPBN-P 2012 ini patut diragukan.

                          PENYELESAIANNYA

Menneg PPN/ Kepala Bappenas, H. Paskah Suzetta, mengusulkan,
  1.  agar kenaikan harga BBM dilakukan secara bertahap sebagai alternatif kebijakan untuk menghadapi kenaikan harga minyak dunia. Hal tersebut disampaikan dalam acara diskusi Forum Wartawn Keuangan dan Moneter (FORKEM)
  2. Kelebihan dari penyesuaian harga BBM secara bertahap dibandingkan penyesuaian sekaligus adalah beban akibat kenaikan harga BBM tidak dirasakan sekaligus oleh masyarakat pada satu saat tertentu, tetapi terbagi sepanjang tahun."Dengan demikian, diharapkan kenaikan harga BBM tidak akan menimbulkan gejolak sosial yang berlebihan," kata Menneg PPN/ Kepala Bappenas.
  3. Kelebihan BBM secara bertahap yang transparan dan akuntabel akan memberi sinyal agar pelaku ekonomi dapat merencanakan secara lebih baik terhadap penyesuaian - penyesuaian yang perlu dilakukan."Dengan demikian, dapat dihindari timbulnya suatu reaksi yang berlebihan (overshoot) dari kenaikan harga barang dan jasa lainnya yang pada gilirannya justru dapat merugikan/ memukul perekonomian secara lebih besar," tambah Menneg PPN/ Kepala Bappenas.

     Disamping penyesuaian harga BBM, beberapa langkah yang harus segera dilakukan antara lain :
  1. melakukan penghematan energi melalui revitalisasi Inpres No. 10 tahun 2005 tentang Penghematan Energi.
  2.  Melakukan pengawasan secara ketat arus minyak, baik minyak mentah maupun minyak olahan serta mengawasi dan menyelesaikan/ menekan terjadinya penyelundupan minyak mentah maupun produk-produk BBM mulai dari lapangan-lapangan minyak hingga jalur-jalur distribusinya. 
  3. langkah lainnya adalah menyelenggarakan diversifikasi energi secara skala besar dengan segera, yakni mengganti penggunaan minyak bumi dengan gas alam. (Biro Humas dan TU Pimpinan) 
Sumber :http://ekonomi.kompasiana.com/bisnis/2012/03/01/menghadapi-kenaikan-bbm/
              http://www.tribunnews.com/2012/03/29/kenaikan-bbm-membebani-apbn-p-2012

Selasa, 27 Maret 2012

Kasus BLBI dan Penyelesaiannya

1. Selayang Pandang Kasus BLBI

    Berawal dari krisis ekonomi yang menerpa negara-negara di Asia tahun 1997. Satu per satu mata uang negara-negara di Asia merosot nilainya. Kemajuan perekonomian negara-negara di Asia yang banyak dipuji oleh banyak pihak sebelumnya menjadi angin kosong belaka. Persis sebelum krisis ekonomi, World Bank tahun 1997 menerbitkan laporan berjudul The Asian Miracle yang menunjukkan kisah sukses pembangunan di Asia. Ternyata kesuksesan pembangunan ekonomi di negara-negara Asia tersebut tidak berarti banyak karena pada kenyataannya negara-negara tersebut tidak berdaya menghadapi spekulan mata uang yang tinggi dan berujung pada krisis ekonomi.

    Menyusul jatuhnya mata uang Baht, Thailand, nilai rupiah ikut merosot. Untuk mengatasi pelemahan rupiah, Bank Indonesia kemudian memperluas rentang intervensi kurs jual dan kurs beli rupiah, dari Rp. 192 (8%), menjadi Rp. 304 (12%). Guna mengurangi tekanan terhadap rupiah, Bank Indonesia mulai melakukan pengetatan likuiditas dengan menaikkan suku bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dari 6% menjadi 14%.

    Akibat kondisi ini bank-bank umum kemudian meminta bantuan BI sebagai lender of the last resort . Ini merujuk pada kewajiban BI untuk memberikan bantuan kepada bank dalam situasi darurat. Dana talangan yang dikucurkan oleh BI ini yang dikenal dengan BLBI . Sesehat apa pun sebuah bank, apabila uang dari masyarakat ditarik serentak tentu tidak akan sanggup memenuhinya.
Penyimpangan BLBI dimulai ketika BI memberikan dispensasi kepada bank-bank umum untuk mengikuti kliring meskipun rekening gironya di BI bersaldo debet. Dispensasi diberikan kepada semua bank tanpa melakukan pre-audit untuk mengetahui apakah bank tersebut benar-benar membutuhkan bantuan likuiditas dan kondisinya sehat. Akibatnya, banyak bank yang tidak mampu mengembalikan BLBI.

    Penyimpangan BLBI dapat dianggap sebuah lembaran hitam dalam kehidupan perbankan nasional. Sementara penanganan terhadap kasus-kasus penyimpangan BLBI tersebut dapat pula dicatat sebagai sebuah lembaran hitam dalam sejarah kehidupan hukum Indonesia. Bekas Gubernur Bank Indonesia Soedradjad Djiwandono dianggap bertanggung jawab dalam pengucuran BLBI.

2. Audit oleh BPK

    Tanggal 31 Desember 1999, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengeluarkan laporan audit kinerja pada Bank Indonesia per 17 Mei 1999. Dalam laporan tersebut BPK mengungkapkan jumlah BLBI yang telah disalurkan oleh BI kepada bank penerima telah mencapai jumlah Rp. 164.536,10 miliar dan jumlah BLBI yang tidak layak dialihkan kepada pemerintah sebesar Rp. 80,24 triliun.
Pengalihan hak tagih BLBI dari BI terhadap bank umum penerima kepada pemerintah merupakan tindak lanjut dari pengalihan 54 Bank dalam Penyehatan dari BI ke BPPN pada
Maret 1998 dan pelaksanaan program penjaminan pemerintah yang dicanangkan melalui persetujuan bersama Gubernur BI dan Menteri Keuangan pada tanggal 6 Februari 1999.

    Audit Badan Pemeriksa Keuangan pada Agustus 2008 menunjukkan, sebanyak Rp 138 triliun dari dana itu atau sekitar 96 persennya ternyata diselewengkan pemilik bank untuk kepentingan sendiri. Sepuluh tahun sejak kasus ini mencuat, pemerintah dinilai tak serius menyelesaikannya. Banyak pemilik bank atau obligor melarikan diri ke luar negeri.

    Sebagian penunggak dana BLBI lolos kewajiban melunasi utang saat pemerintah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 yang memungkinkan lepasnya tuntutan dan pembebasan terhadap mereka. Peraturan ini diterbitkan di masa pemerintahan Megawati Soekarno Putri-Hamzah Haz.

    Hingga akhir 2002, dari 52 kasus BLBI, baru 20 dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Sedangkan yang sudah dilimpahkan ke pengadilan hanya enam kasus. Bahkan, pada era pemerintahan SBY-JK, tidak ada satu orang terdakwa pun yang diajukan ke pengadilan.
Tuntutan untuk mengusut kasus BLBI memang selalu muncul mewarnai pergantian pemerintahan hingga pergantian jaksa agung baru. Namun, tindak lanjut pengungkapan kasus itu tak ada kemajuan yang berarti.

3. Audit oleh BPKP

    Audit investigasi juga dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). BPK melakukan audit terhadap seluruh penyaluran BLBI dari BI kepada 48 bank penerima dan audit investigasi terhadap penggunaan BLBI pada 5 Bank Take Over dan 15 Bank dalam likuidasi. Sedangkan BPKP melakukan audit investigasi penggunaan BLBI pada 10 Bank Beku Operasi dan 18 Bank Beku Kegiatan Usaha.

    Menteri Keuangan Bambang Sudibyo meminta BPKP melakukan audit investigasi berkoordinasi dengan BPK Untuk mengetahui berbagai penyimpangan dalam kasus BLBI baik yang dilakukan oleh BI maupun bank penerima BLBI. BPKP melakukan audit terhadap Bank Beku Operasi (BBO) dan Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU). Sedangkan BPK melakukan audit investigasi terhadap Bank Dalam Likuidasi (BDL) dan Bank Take Over (BTO).

    Dalam laporannya, BPKP menyebutkan bahwa kerugian negara disebabkan oleh peranan BI yang belum melakukan pengawasan sebagaimana mestinya, belum menerapkan sanksi terhadap pelanggaran yang terjadi, dan lalai melakukan pengamanan terhadap bank yang laporannya ada indikasi pelanggaran. Selain itu BPKP juga menganggap tidak adanya pengendalian yang memadai oleh BI terhadap penggunaan dana BLBI oleh para obligor sebagai faktor yang turut memperkeruh penanganan kasus ini.

    Pernyataan tersebut kemudian disangkal oleh Gubernur BI Syahril Sabirin yang menyatakan bahwa BLBI yang diberikan BI merupakan konsekuensi dari pelaksanaan pemerintah sebagai lender of the last resort di bidang perbankan. Jika tidak, ekonomi sudah hancur dan ambruk.
Selain itu, BPKP juga menemukan sejumlah penyimpangan dalam penggunaan BLBI pada bank penerima, seperti digunakan untuk pembayaran pinjaman subordinasi sebelum tahun 1997, pembayaran kontrak derivatif baru atau kerugian karena kontrak derivatif lama yang jatuh tempo, Penempatan baru di Pasar Uang Antar Bank (PUAB) atau pelunasannya yang tidak sesuai ketentuan, dan Membiayai over head Bank. Bila dilakukan perhitungan penyimpangan yang dilakukan oleh bank penerima berjumlah Rp. 54,561 Milyar.

    Syahril Sabirin beranggapan BLBI itu seperti ongkos yang harus ditanggung sebagai bagian untuk penyelamatan ekonomi. Dalam kesempatan itu, Gubernur BI juga menyampaikan bahwa jumlah BLBI yang sudah dikucurkan sampai pada posisi 29 Januari 1999 adalah Rp. 164,54 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp. 144,54 triliun sudah dialihkan kepada pemerintah lewat BPPN. Sementara Rp. 20 triliun tidak dapat dialihkan ke BPPN karena merupakan penyertaan modal pemerintah lewat Bank Exim.

                                         PENYELESAIAN KASUS BLBI

    Pemerintah, dalam hal ini BPPN, terus melakukan berbagai upaya untuk memaksimalkan
pengembalian uang negara dari tangan para bankir, para pemegang saham terkait maupun dari
para debitur masing-masing bank yang mendapatkan penyaluran dana BLBI. Berbagai konsep
penyelesaian yang sifatnya menyeluruh telah dibuat dalam rangka mendapatkan kembali dana
BLBI tersebut.

    Dalam upayanya mengoptimalkan pengembalian uang negara BPPN telah melakukan upaya
penyelesaian dengan membuat beberapa pola perjanjian sesuai dengan kondisi dan kemampuan
dari para pemegang saham bank penerima BLBI. Perjanjian tersebut berupa:
  1. Mengalihkan kewajiban bank menjadi kewajiban pemegang saham pengendali.Pemerintah, bersama pemegang saham bank beku operasi (BBO) dan bank beku kegiatan usaha (BBKU), menandatangani master settlement and acquisition agreemen (MSAA), pola ini dan master refinancing agreement and note issuance agreement (MRNIA). Tujuannya untuk mengembalikan BLBI, baik melalui penyerahan aset maupun pembayaran tunai kepada BPPN.
  2.  Pengkonversian BLBI pada bank-bank take over (BTO) menjadi penyertaan modalsementara (PMS).
  3.  Mengalihkan utang bank ke pemegang saham pengendali, melalui pola penyelesaian kewajiban pemegang saham pengendali (PKPS). Caranya dengan menandatangani akta pengakuan utang (APU). MSAA merupakan skema untuk penerima BLBI yang dinilai asetnya mampu menutupi seluruh kewajiban. MSAA diberlakukan terhadap pemegang saham pengendali (PSP) bank yang masih memiliki harta cukup untuk menyelesaikan kewajibannya terhadap pemerintah. MSAA sendiri dibedakan menjadi dua jenis, yaitu terhadap pemegang saham pengendali Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) dan terhadap pemegang pengendali saham Bank Take Over (BI, 2002). Masuk dalam kategori ini adalah pemegang saham dari Bank Central Asia, Bank Umum Nasional, Bank Dagang Nasional Indonesia, Bank Surya, serta Bank Risjad Salim International. Jika aset yang diserahkan dinilai tidak mencukupi, para pengutang BLBI menggunakan skema MRNIA. Melalui skema ini, para penandatangan harus menyerahkan jaminan pribadi atau personal guarantee dan menyatakan kesediaan untuk menyerahkan tambahan aset, bila aset yang sudah diserahkan ternyata tetap belum mencukupi. Yang masuk dalam kategori ini adalah pemegang saham dari Bank Modern, Bank Umum Nasional, Bank Danamon, Bank Hokindo. Skema penyelesaian dengan MSAA kemudian menimbulkan kontroversi. Terutama karena  aset yang diserahkan ternyata tidak sebanding dengan besar utang. Untuk itu, pemerintah menggunakan skema Akta Pengakuan Utang. Skema ini sama dengan MSAA, hanya pemegang saham pengendali harus bertanggungjawab bila aset yang diagunkan ternyata tidak cukup untuk mengembalikan BLBI yang telah diterima. Sedangkan PKPS merupakan penyempurnaan terhadap mekanisme penyelasaian BLBI melalui MSAA dan MRNIA yang mengundang banyak komentar negatif. Caranya melalui penandatanganan akta pengakuan utang (APU). Dalam akta pengakuan utang (APU), mekanisme penyelesaian kewajiban pemegang saham adalah dengan pembayaran secara tunai dalam jangka waktu secara berkala. Yang masuk dalam kategori ini adalah pemegang saham dari bank-bank Bumi Raya Utama, BIRA, Sewu, Hastin, Tata, Namura Yasonta, Indotrade, Putera, Baja, Lautan Berlian, Papan Sejahtera, Yama, Tamara, Nusa Nasional, Intan, PSP, Namura Maduma, Bahari, Metropolitan, Bank Umum Servitia, Aken, Mashill, dan Sanho. Untuk APU, telah dilakukan reformulasi jumlah kewajiban pemegang saham (JKPS). Selain itu pembayaran yang berdasarkan perjanjian sebelumnya jatuh tempo pada akhir 2004, dipercepat menjadi selambat-lambatnya Juni 2003. Karena itu tidak ada jalan lain bagi pemegang saham yang tidak kooperatif selain penyelesaian hukum dengan melaporkan ke Kejaksaan

Alanda Kariza Menuntut Keadilan untuk Ibunya

    Arga Tirta Kirana, mantan Kepala Divisi Legal Bank Century 2005-2009, terancam dipenjara selama 10 tahun dan didenda Rp10 miliar karena tersandung kasus Bank Century. Karena dirasa keputusan dan kebijaksanaan itu tidak adil, sang anak Alanda Kariza, protes dan menulis sebuah tulisan di blog pribadinya alandakariza.com. dimana tulisan tersebut telah menggegerkan dunia maya.

    Alanda merasa perlakuan tidak adil lantaran dalam kasus yang sama, pemilik Bank Century dituntut lebih ringan, yakni 8 tahun penjara. Tuntutan untuk ibunya juga dirasa jauh lebih berat dibanding vonis yang telah dijatuhkan hakim kepada Gayus Tambunan yakni tujuh tahun penjara. Perasaan itu semua dicurahkan dalam blog pribadinya, alandakariza.com.

    Dalam surat dakwaan bernomor REG.PERK.NO.:PDM-521/JKTPS/03/2010, Rabu 9 Februari 2011, diketahui Arga memang didakwa bersama dengan Pimpinan PT Bank Century Cabang Senayan, Jakarta, yakni Linda Wangsa Dinata, dalam dua dakwaan.

    Dalam dakwaan Primair, Arga dan Linda, baik sendiri-sendiri atau bersama dengan Hermanus Hasan Muslim (Direktur Utama Bank Century), Robert Tantular melanggar ketentuan perbankan. Itu dilakukan pada periode Desember 2007 sampai dengan 2008 bertempat di Bank Century. Mereka melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi, atau rekening suatu bank. Tuduhan lainnya, memberikan kredit tanpa melalui prosedur yang benar kepada PT Canting Mas Persada, PT Wibowo Wadah Rezeki, PT Accent Investmen Indonesia, serta PT Signature Capital Indonesia.

    Mereka diduga telah mengabulkan kredit kepada PT Canting sebesar Rp 82 miliar; PT Wibowo kredit Rp 121 miliar; PT Accent kredit Rp 60 miliar dengan jaminan berupa saham Rp 120 miliar, serta PT Signatur kredit Rp 97 miliar dengan jaminan berupa deposit valas US $ 10 juta.
Atas perbuatannya itu, Arga dan Linda Wangsa Dinata, diancam pidana dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a UU Perbankan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara 5-15 tahun serta denda antara Rp 10 miliar hingga Rp 200 miliar.
Dalam dakwaan subsidernya, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Perbankan Jo Pasal 56 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya pidana penjara 3-8 tahun serta denda antara Rp 5 miliar hingga Rp 100 miliar.

    Jaksa menilai Arga dan Linda terbukti melakukan perbuatan sesuai yang didakwakan. Jaksa kemudian meminta hakim menjatuhkan hukuman kepada Arga dan Linda pidana penjara 10 tahun. Selain itu Arga dan Linda harus membayar denda Rp 10 miliar dan jika tidak dibayar maka pidana penjara ditambah enam bulan kurungan.
Ancaman hukuman inilah yang dirasa tidak adil jika dibandingkan dengan kasus yang menimpa Robert Tantular dan Hermanus Hasan Muslim. Jaksa menuntut Robert pidana penjara delapan tahun, denda Rp 50 miliar dengan subsider 5 bulan kurungan.
Padahal, jaksa yang diketuai Damly Rowelcis, menjerat Robert dengan tiga pasal, yaitu Pasal 50A Undang-undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan jo 55 ayat 1 kesatu KUHP, dan Pasal 50 Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan.

    Dalam putusannya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya memvonis Robert empat tahun penjara dan denda Rp50 miliar dengan subsider lima bulan penjara. Hukuman Robert kemudian diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Robert divonis lima tahun penjara. Di tingkat kasasi, hukuman Robert makin diperberat. Mahkamah Agung menjatuhkan Robert hukuman sembilan tahun penjara.

    Hermanus Hasan Muslim juga mendapat vonis ringan dalam kasus Century. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Hermanus tiga tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Namun, hukuman Hermanus diperberat oleh Majelis Kasasi yakni selama enam tahun penjara. Majelis juga menghukum Hermanus untuk membayar denda Rp 50 miliar.

    Bagi kubu Arga dan Linda, tuntutan penjara 10 tahun dan denda Rp 10 miliar terasa sangat berat. Humphrey R Djemat selaku pengacara Arga Tirta Kirana, menduga kliennya akan dikorbankan dalam kasus Century. Sebab, tuntutannya jaksa terhadap Arga lebih tinggi dibanding bos Century, Robert Tantular. “Kami menduga Arga akan dikorbankan, dia orang kecil sehingga diperlakukan seperti ini,” kata Humphrey.

    Menurut Humphrey, kliennya akan menyampaikan semua keberatannya dalam sidang pembacaan pembelaan (pledoi) yang digelar Kamis hari ini, 10 Februari. “Ini ketidakadilan, kami akan sampaikan dalam pledoi. Bagaimana mungkin yang bekerja justru dituntut melebihi bos-bosnya,” ujarnya.
Padahal, kata dia, saat menjabat Kepala Divisi Legal Bank Century, Arga merupakan penerima kuasa Direktur Utama. “Dan harus diketahui, penerima kuasa itu harusnya tidak memikul tanggung jawab,” kata Humphrey.

    Karena tuntutan demikian tinggi, Arga sempat patah arang. Bahkan, sempat berniat mengakhiri hidupnya. Beruntung, Arga mengurungkan niat bunuh diri.
Kondisi tekanan psikologis itu, kata Humphrey, diketahui oleh putrinya, Alanda yang mencurahkan perasaan di blognya. “Alanda tahu persis bagaimana ibunya terguncang jiwanya,” ujar dia.
Perasaan serupa disampaikan Linda. Ia mengaku sedang di rumah sakit. Sudah dua hari ia dirawat. “Saya syok memikirkan tuntutan itu, dari mana uang sebanyak itu,” ujar Linda dengan suara lirih.
Linda mengaku saat masih menjabat sebagai kepala cabang, ia sering mendapat perintah pencairan kredit oleh Direktur Utama Century yang merangkap Direktur Kredit, Hermanus Hasan Muslim. Di bawah tekanan, ia harus menandatangani kredit yang kebanyakan tidak memenuhi syarat.
“Sekarang saya dikejar-kejar, harus mempertanggungjawabkan semuanya. Saya ini hanya pekerja, tidak ngerti hukum, semua yang perintahkan Robert dan Hermanus,” kata dia.
Saat itu, Linda menambahkan, setiap proses kredit diatur oleh atasannya. Sebagai pekerja dan bawahan, ia tidak bisa berbuat apa-apa. “Saya di posisi paling bawah, ibaratnya disuruh perang ya perang. Saat itu tidak ada satu orang pun yang mengingatkan saya,” kata dia.
Saking berkuasanya, Robert bahkan sampai menempatkan orang khusus di bagian audit. Karenanya Linda merasa diperlakukan tidak adil, sebab ia dituntut jauh lebih tinggi dibandingkan Robert.
Menanggapi tudingan tidak adil, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, membantahnya. “Bukan tidak adil, sebab tuntutan jaksa sudah sesuai dengan fakta perbuatan,” kata Noor Rachmad.

    Menurut dia, hukuman bui yang dituntut jaksa tersebut sesuai dengan pasal dakwaan yang terbukti di persidangan. “Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun,” kata dia.
Menurutnya, tuntutan bagi terdakwa dalam perkara yang sama bisa saja lebih tinggi dibanding terdakwa lainnya. “Semuanya tergantung fakta yang terungkap dalam persidangan. Kalau terdakwa itu perannya lebih berat dan pertanggungjawabannya lebih tinggi, itu bisa saja terjadi,” dia berdalih.
Betapapun, surat curahan hati Alanda ini menarik perhatian sejumlah pihak. “Ini kan belum vonis, tapi kok sudah memprihatinkan,” kata Wakil Ketua DPR Anis Matta seusai rapat internal Tim Pengawas kasus Century.

    Menurut Anis, Arga Tirta Kirana, adalah seorang karyawan biasa yang tidak memiliki kewenangan besar di Bank Century. Anis pun menduga, Arga tidak banyak menentukan arah kebijakan Bank Century.

    Anggota Komisi Hukum Aziz Syamsuddin, juga mempertanyakan tuntutan tim jaksa penuntut umum yang menjerat Arga 10 tahun penjara. “Jamwas (Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan) harus segera memeriksa jaksa penuntut umum,” kata Aziz. “Tuntutannya tidak adil, lebih besar dari bos-bos Century.”

    Aziz menyarankan kubu Arga melaporkan kasus ini kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. “Ini yang kami soroti dari teman-teman Kejaksaan. Karyawan kecil, pimpinan cabang kok dituntut lebih besar,” jelas politisi Golkar ini.
Bahkan, Fahri Hamzah anggota Komisi Hukum dari Fraksi PKS membandingkan kasus Arga ini sama dengan kasus yang menimpa rekannya, M Misbakhun. “Misbakhun juga dituntut 8 tahun penjara, sama seperti Robert Tantular. Padahal itu hanya perkara perdata. Jadi Anda semua tahulah permainan ini,” tukas Fahri lagi.

sumber : http://www.i-berita.com/internet/alanda-kariza-menuntut-keadilan-untuk-ibunya.html

Minggu, 25 Maret 2012

Presiden SBY harus serius merespons sejumlah isu pelanggaran HAM dengan menyusul prioritas penyelesaian kasus.

  Sepanjang 2011, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras)  mencatat, telah terjadi 691 kasus kekerasan dengan 1586 korban kekerasan. Kekerasan dengan aneka latar belakang baik karena aspirasi politik, stigma berbeda ideologi, dirampas tanah adatnya dan lain sebagainya.

Menandai 14 tahun usia Kontras hal ini menunjukkan pemerintah gagal memenuhi janji-janji pemenuhan HAM. Sebaliknya, dalam kasus pelanggaran HAM masa lalu, Pemerintah (Presiden SBY) justru berpolemik dengan tindakan-pernyataan politis. Aksesoris politik republik ini semakin membosankan, manakala para pejabat negara hanya mampu beretorika melalui kemampuan personal komunikasi politik di forum-forum internasional. Namun minim perwujudan dalam keadilan-keadilan kecil bagi para korban.

"

Republik ocehan ini bahkan tidak mampu menegakkan konstitusi dan hukum untuk melindungi hak-hak warga negaranya. Terutama mereka yang miskin, minoritas dan buta hukum, yang terus menerus dihujami dengan tindakan-tindakan politik diskriminasi," kata Haris Azhar, Koordinator Kontras dalam siaran persnya hari ini di Jakarta, (20/3).

Kedepan, KontraS memprediksikan tidak banyak perubahan yang bisa diwujudkan di masa depan. Diskriminasi masih berlanjut, partisipasi masyarakat dan korban hanya dialokasikan sebatas seremonial, tidak ada kemajuan yang layak dan pemulihan tidak terjadi.

Situasi ini akan semakin mengerucut pada ketidakpuasan rakyat terhadap pemerintah, baik di level nasional maupun lokal.

Jika dilihat dari sikap dan pilihan tindakan korban dan masyarakat, mereka semakin solid dan kreatif melawan berbagai sumbatan dan ketidakcakapan pemerintah.

Meski pemerintah gagal membuktikan keberpihakannya pada HAM, Kontras masih melihat ada kesempatan untuk memperbaiki performa di bidang HAM bisa dilakukan dengan melakukan sejumlah hal dalam kurun waktu yang singkat.


Penyelesaian Kasus Tersebut :
  • 
Pertama, Presiden SBY harus serius merespons sejumlah isu pelanggaran HAM, seperti; menuntaskan kasus Munir dan merumuskan model perlindungan pekerja HAM di Indonesia; menyelesaikan persoalan pelanggaran HAM di Papua dengan melibatkan partisipasi masyarakat adat Papua secara optimal; menyelesaikan berbagai kasus-kasus pelanggaran HAM di masa lalu termasuk yang terjadi di Aceh; merumuskan pola penyelesaian nasional atas sengketa tanah di berbagai wilayah dan; bersikap tegas melakukan perlindungan kepada kelompok minoritas seperti 
Ahmadiyah dan kelompok gereja."Presiden harus segera meminta Jaksa Agung, Menteri Hukum dan HAM dibantu oleh Dewan Pertimbangan Presiden, Sdr. Albert Hasibuan, untuk menyusun agenda prioritas di atas yang sesuai aturan hukum HAM yang berlaku di Indonesia pada 2012," kata Haris.

  • 

Kedua, Polri harus memastikan adanya penghentian penggunaan kekerasan dalam tindakan pengamanan ataupun penegakan hukum. Termasuk harus berani untuk tidak menggunakan kriminalisasi (pemidanaan) terhadap masyarakat yang melakukan tindakan advokatif atau masyarakat yang menjalankan kebebasan berekspresinya. Polri juga harus berani melakukan penegakan hukum berupa perlindungan terhadap setiap kelompok (minoritas) dari ancaman kekerasan kelompok lainnya, termasuk melakukan pemidanaan terhadap kelompok yang melakukan kekerasan.



  • Ketiga, DPR harus memastikan adanya kontrol yang yang efektif dan jujur terhadap Polri dan TNI termasuk lembagaBIN, terutama dalam persoalan kontrol penggunaan kekerasan dalam tugas-tugas institusi-institusi keamanan ini. Termasuk DPR harus memastikan adanya agenda amandemen UU Peradilan Militer untuk memastikan adanya ruang kontrol hukum atas kekerasan yang dilakukan militer di pengadilan umum. Isu kontrol dan akuntabilitas menjadi semakin penting mengingat adanya penguatan terhadap UU di bidang keamanan pada 2011 (UU Intelijen, RUU Kamnas dan RUU Penanganan Konflik Sosial) dan masih menguatnya wacana pemberantasan terorisme.



  • Keempat, KontraS mengajak semua elemen masyarakat untuk terus melakukan kontrol dan pengawasan atas berbagai kebijakan dan perilaku aparat yang berpotensi mengakibatkan kekerasan dan pelanggaran HAM.

 
Sumber :www.beritasatu.com

Jumat, 13 Januari 2012

Peranan koperasi diberbagai keadaan persaingan

1.     Di pasar persaingan sempurna
Pada dasarnya pasar persaingan sempurna memiliki beberapa cirri-ciri umum yaitu :
·         Adanya penjual dan pembeli yang banyak
·         Produk yang dijual sejenis
·         Perusahaan bebas untuk masuk atau keluar
·         Para pembeli dan penjyal memilki informasi yang sempurna

2.     Di pasar Monopolistik
Cirri-cirinya yaitu :
·         Banyak penjual atau pengusaha dari suatu produk yang seragam
·         Produk yang dihasilkan tidak sama (homogen)
·         Ada produk substitusinya
·         Keluar atau masuk ke industry relatof mudah
·         Harga produk tidak sama di semua pasar, tetapi berbeda – beda sesuai keinginan penjualnya.

3.     Pasar Monopsoni
Bentuk pasar ini merupakan bentuk apasar yang dilihat dari segi permintaan dan pembelinya. Dalam pengertian ini, pasar monopsoni adalah suatu bebtuk interaksi antara permintaan dan penawaran dimana permintannya atau pembeli hanya satu perusahaan.
Contohnya : PT KAI (Kerata Api Indonesia)

4.     Pasar Oligopoli
Adalah suatu bentuk interaksi permintaan dan penawaran dimana terdapat beberapa penjual/ produsen yang menguasai permintaan pasar.
Cirri-ciri pasar ini :
·         Terdapat beberapa penjualprodusen yang menguasai pasar
·         Barang yang di perjual-belikan dapat bersifat homogen ataupun berbeda
·         Terdapat hambatan masuk bagi perusahaan diluar pasar untuk masuk kedalam pasar
·         Merupakan salah satu pasar price leader yaitu penjual yang memilki pasar terbesar.

PERANAN KOPERASI

Peran Koperasi dalam Bidang Ekonomi
Peran koperasi dalam perekonomian Indonesia paling tidak dapat dilihat dari:
(1) kedudukannya sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sektor,
(2) penyedia lapangan kerja yang terbesar,
(3) pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat,
(4) pencipta pasar baru dan sumber inovasi, serta
(5) sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor. Peran koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sangat strategis dalam perekonomian nasional, sehingga perlu menjadi fokus pembangunan ekonomi nasional pada masa mendatang.
Peran Koperasi dalam Bidang Pendidikan
Di bidang Pendidikan.Koperasi dapat dijadikan pembelajaran bagi siswa sekolah.Praktik hidup bermasyarakat dapat dipelajari di dalam Koperasi yang merupakan bagian kecil dari kehidupan bermasyarakat di negara demokrasi ini.
Peranan Koperasi dalam Bidang Sosial
- Mendidik para anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dalam membangun tatanan
sosial masyarakat yang lebih baik
- Mendrong terwujudnya suatu tatanan sosial yang bersifat demokratis, melindungi hak dan
kewajiban setiap orang
- Mendorong terwujudnya suatu kehidupan masyarakat yang tentram dan damai.
Perkembangan Koperasi Secara Menyeluruh
Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771-1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia.
Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786-1865)  dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi.
Koperasi akhirnya berkembang di negara-negara lainnya.Di Jerman, juga berdiri koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi buatan Inggris. Koperasi-koperasi di Inggris didirikan oleh Charles Foirer, Raffeinsen, dan Schulze Delitchi Perancis, Louis Blanc mendirikan koperasi produksi yang mengutamakan kualitas barang. Di Denmark Pastor Christiansone mendirikan koperasi pertanian.
Pertumbuhan koperasi di Indonesia dimulai sejak tahun 1896 yang selanjutnya berkembang dari waktu ke waktu sampai sekarang. Perkembangan koperasi di Indonesia mengalami pasang naik dan turun dengan titik berat lingkup kegiatan usaha secara menyeluruh yang berbeda-beda dari waktu ke waktu sesuai dengan iklim lingkungannya. Jikalau pertumbuhan koperasi yang pertama di Indonesia menekankan pada kegiatan simpan-pinjam maka selanjutnya tumbuh pula koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang konsumsi dan dan kemudian koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang untuk keperluan produksi. Perkembangan koperasi dari berbagai jenis kegiatan usaha tersebut selanjutnya ada kecenderungan menuju kepada suatu bentuk koperasi yang memiliki beberapa jenis kegiatan usaha. Koperasi serba usaha ini mengambil langkah-langkah kegiatan usaha yang paling mudah mereka kerjakan terlebih dulu, seperti kegiatan penyediaan barang-barang keperluan produksi bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam ataupun kegiatan penyediaan barang-barang keperluan konsumsi bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam dan sebagainya.
Pertumbuhan koperasi di Indonesia dipelopori oleh R. Aria Wiriatmadja patih di Purwokerto Tahun 1896, mendirikan koperasi yang bergerak dibidang simpan pinjam. Untuk memodali koperasi simpan- pinjam tersebut di samping banyak menggunakan uangnya sendiri, beliau juga menggunakan kas mesjid yang dipegangnya. Setelah beliau mengetahui bahwa hal tersebut tidak boleh, maka uang kas mesjid telah dikembalikan secara utuh pada posisi yang sebenarnya. Kegiatan R Aria Wiriatmadja dikembangkan lebih lanjut oleh De Wolf Van Westerrode asisten Residen Wilayah Purwokerto di Banyumas. Ketika ia cuti ke Eropa dipelajarinya cara kerja wolksbank secara Raiffeisen (koperasi simpan-pinjam untuk kaum tani) dan Schulze-Delitzsch (koperasi simpan-pinjam untuk kaum buruh di kota) di Jerman. Setelah ia kembali dari cuti memulai ia mengembangkan koperasi simpan-pinjam sebagaimana telah dirintis oleh R. Aria Wiriatmadja . Dalam hubungan ini kegiatan simpan pinjam yang dapat berkembang ialah model koperasi simpan-pinjam lumbung dan modal untuk itu diambil dari zakat.
Selanjutnya Boedi Oetomo yang didirikan pada tahun 1908 menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga. Demikian pula Sarikat Islam yang didirikan tahun 1911 juga mengembangkan koperasi yang bergerak di bidang keperluan sehari-hari dengan cara membuka tokotoko koperasi. Perkembangan yang pesat dibidang perkoperasian di Indonesia yang menyatu dengan kekuatan social dan politik menimbulkan kecurigaan Pemerintah Hindia Belanda. Oleh karenanya Pemerintah Hindia Belanda ingin mengaturnya tetapi dalam kenyataan lebih cenderung menjadi suatu penghalang atau penghambat perkembangan koperasi.
Pada akhir Rajab 1336H atau 1918 K.H. Hasyim Asy�ari Tebuireng Jombang mendirikan koperasi yang dinamakan Syirkatul Inan atau disingkat (SKN) yang beranggotakan 45 orang. Ketua dan sekaligus sebagai manager adalah K.H. Hasyim Asy �ari. Sekretaris I dan II adalah K.H. Bishri dan Haji Manshur. Sedangkan bendahara Syeikh Abdul WAhab Tambakberas di mana branndkas dilengkapi dengan 5 macam kunci yang dipegang oleh 5 anggota. Mereka bertekad, dengan kelahiran koperasi ini unntuk dijadikan periode nahdlatuttijar . Proses permohonan badan hukum direncanakan akan diajukan setelah antara 2 sampai dengan 3 tahun berdiri. Berbagai ketentuan dan persyaratan sebagaimana dalam ketetapan Raja no 431/1915 tersebut dirasakan sangat memberatkan persyarat berdiriya koperasi. Dengan demikian praktis peraturan tersebut dapat dipandang sebagai suatu penghalang bagi pertumbuhan koperasi di Indonesia, yang mengundang berbagai reaksi. Oleh karenanya maka pada tahun 1920 dibentuk suatu �Komisi Koperasi� yang dipimpin oleh DR. J.H. Boeke yang diberi tugas neneliti sampai sejauh mana keperluan penduduk
Hasil dari penelitian menyatakan tentang perlunya penduduk bumi putera berkoperasi dan untuk mendorong keperluan rakyat yang bersangkutan. Selanjutnya didirikanlah Bank Rakyat ( Volkscredit Wezen ). Berkaitan dengan masalah Peraturan Perkoperasian, maka pada tahun 1927 di Surabaya didirikan Indonsische Studieclub. Oleh dokter Soetomo yang juga pendiri Boedi Oetomo, dan melalui organisasi tersebut beliau menganjurkan berdirinya koperasi. Kegiatan serupa juga dilakukan oleh Partai Nasional Indonesia di bawah pimpimnan Ir. Soekarno, di mana pada tahun 1929 menyelenggarakan kongres koperasi di Betawi. Keputusan kongres koperasi tersebt menyatakan bahwa untuk meningkatkan kemakmuran penduduk Bumi Putera harus didirikan berbagai macam koperasi di seluruh Pulau Jawa khususnya dan di Indonesia pada umumnya. Untuk menggiatkan pertumbuhan koperasi, pada akhir tahun 1930 didirikan Jawatan Koperasi
DR. J.H. Boeke yang dulunya memimpin Komisi Koperasi 1920 ditunjuk sebagai Kepala Jawatan Koperasi yang pertama. Atas dasar catatan sejarah, terjadilah perkembangan koperasi.
Selanjutnya pada tahun 1933 diterbitkan Peraturan Perkoperasian dalam berntuk Gouvernmentsbesluit no.21 yang termuat di dalam Staatsblad no. 108/1933 yang menggantikan Koninklijke Besluit no. 431 tahun 1915. Peraturan Perkoperasian 1933 ini diperuntukkan bagi orang-orang Eropa dan golongan Timur Asing. Dengan demikian di Indonesia pada waktu itu berlaku 2 Peraturan Perkopersian, yakni Peraturan Perkoperasian tahun 1927 yang diperuntukan bagi golongan Bumi Putera dan Peraturan Perkoperasian tahun 1933 yang berlaku bagi golongan Eropa dan Timur Asing.
Kongres Muhamadiyah pada tahun 1935 dan 1938 memutuskan tekadnya untuk mengembangkan koperasi di seluruh wilayah Indonesia, terutama di lingkungan warganya. Diharapkan para warga Muhammadiyah dapat memelopori dan bersama-sama anggota masyarakat yang lain untuk mendirikan dan mengembangkan koperasi. Berbagai koperasi dibidang produksi mulai tumbuh dan berkembang antara lain koperasi batik yang diperlopori oleh H. Zarkasi, H. Samanhudi dan K.H. Idris. Perkembangan koperasi semenjak berdirinya Jawatan Koperasi tahun 1930 menunjukkan suatu tingkat perkembangan yang terus meningkat.
Jikalau pada tahun 1930 jumlah koperasi 39 buah, maka pada tahun 1939 jumlahnya menjadi 574 buah dengan jumlah anggota pada tahun 1930 sebanyak 7.848 orang kemudian berkembang menjadi 52.555 orang. Sedang kegiatannya dari 574 koperasi tersebut diantaranya 423 koperasi (77%) adalah koperasi yang bergerak dibidang simpan-pinjam sedangkan selebihnya adalah kopersi jenis konsumsi ataupun produksi. Dari 423 koperasi simpan-pinjam tersebut diantaranya 19 buah adalah koperasi lumbung. Adapun data perkembangan koperasi dari tahun de tahun.
Pada masa pendudukan bala tentara Jepang istilah koperasi lebih dikenal menjadi istilah Kumiai. Pemerintahan bala tentara Jepang di di Indonesia menetapkan bahwa semua Badan-badan Pemerintahan dan kekuasaan hukum serta Undang-undang dari Pemerintah yang terdahulu tetap diakui sementara waktu, asal saja tidak bertentangandengan Peraturan Pemerintah Militer. Berdasarkan atas ketentuan tersebut, maka Peraturan Perkoperasian tahun 1927 masih tetap berlaku. Akan tetapi berdasarkan Undang-undang No. 23 dari Pemerintahan bala tentara Jepang di Indonesia mengatur tentang pendirian perkumpulan dan penmyelenggaraan persidangan. Sebagai akibat daripada peraturan tersebut , maka jikalau masyarakat ingin mendirikan suatu perkumpulan koperasi harus mendapat izin Residen
Dengan berlakunya Undang-undang ini, maka di beberapa daerah banyak koperasi lama yang harus menghentikan usahanya dan tidak boleh bekerja lagi sebelum mendapat izin baru dari Scuchokan. Undang-undang ini pada hakekatnya bermaksud mengawasi perkumpulan-perkumpulan dari segi kepolisian.
Perkembangan Pemerintahan pendudukan bala tentara Jepang dikarenakan masalah ekonomi yang semakin sulit memerlukan peran Kumiai (koperasi). Pemerintah pada waktu itu melalui kebijaksanaan dari atas menganjurkan berdirinya Kumiai di desa-desa yang tujuannya untuk melakukan kegiatan distribusi barang yang jumlahnya semakin hari semakin kurang karena situasi perang dan tekanan ekonomi Internasional (misalnya gula pasir, minyak tanah, beras, rokok dan sebagainya). Di lain pihak Pemerintah pendudukan bala tentara Jepang memerlukan barang-barang yang dinilai penting untuk dikirim ke Jepang (misalnya biji jarak, hasil-hasil bumi yang lain, besi tua dan sebagainya) yang untuk itu masyarakat agar menyetorkannya melalui Kumiai. Kumiai (koperasi) dijadikan alat kebijaksanaan dari Pemerintah bala tentara Jepang sejalan dengan kepentingannya. Peranan koperasi sebagaimana dilaksanakan pada zaman Pemerintahan pendudukan bala tentara Jepang tersebut sangat merugikan bagi para anggota dan masyarakat pada umumnya.
Gerakan koperasi di Indonesia yang lahir pada akhir abad 19 dalam suasana sebagai Negara jajahan tidak memiliki suatu iklim yang menguntungkan bagi pertumbuhannya. Baru kemudian setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya, dengan tegas perkoperasian ditulis di dalam UUD 1945. DR. H. Moh Hatta sebagai salah seorang Founding Father Republik Indonesia, berusaha memasukkan rumusan perkoperasian di dalam konstitusi. Sejak kemerdekaan itu pula koperasi di Indonesia mengalami suatu perkembangan yang lebih baik. Pasal 33 UUD 1945 ayat 1 beserta penjelasannya menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Dalam penjelasannya disebutkan bahwa bangun perekonomian yang sesuai dengan azas kekeluargaan tersebut adalah koperasi. Di dalam pasal 33 UUd 1945 tersebut diatur pula di samping koperasi, juga peranan daripada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Swasta.
Pada akhir 1946, Jawatan Koperasi mengadakan pendaftaran koperasi dan tercatat sebanyak 2500 buah koperasi di seluruh Indonesia. Pemerintah Republik Indonesia bertindak aktif dalam pengembangan perkoperasian. Disamping menganjurkan berdirinya berbagai jenis koperasi Pemerintah RI berusaha memperluas dan menyebarkan pengetahuantentang koperasi dengan jalan mengadakan kursus-kursus koperasi di berbagai tempat. Pada tanggal 12 Juli 1947 diselenggarakan kongres koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya. Dalam kongres tersebut diputuskan antara lain terbentuknya Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia yang disingkat SOKRI; menjadikan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi serta menganjurkan diselenggarakan pendidikan koperasi di kalangan pengurus, pegawai dan masyarakat. Selanjutnya, koperasi pertumbuhannya semakin pesat. Tetapi dengan terjadinya agresi I dan agresi II dari pihak Belanda terhadap Republik Indonesia serta pemberontakan PKI di Madiunpada tahun 1948 banyak merugikan terhadap gerakan koperasi. Pada tahun 1949 diterbitkan Peraturan Perkoperasian yang dimuat di dalam Staatsblad No. 179. Peraturan ini dikeluarkan pada waktu Pemerintah Federal Belanda menguasai sebagian wilayah Indonesia yang isinya hamper sama dengan Peraturan Koperasi yang dimuat di dalam Staatsblad No. 91 tahun 1927, dimana ketentuan-ketentuannya sudah kurang sesuai dengan keadaan Inidonesia sehingga tidak memberikan dampak yang berarti bagi perkembangan koperasi. Setelah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1950 program Pemerintah semakin nyata keinginannya untuk mengembangkan perkoperasian.Kabinet Mohammad Natsir menjelaskan di muka Dewan Perwakilan Rakyat yang berkaitan dengan program
Untuk kepentingan pembangunan dalam lapangan perekonomian rakyat perlu pula diperluas dan dipergiat gerakan koperasi yang harus disesuaikan dengan semangat gotong royong yang spesifik di Indonesia dan besar artinya dalam usaha menggerakkan rasa percaya pada diri sendiri di kalangan rakyat. Di samping itu Pemerintah hendak menyokong usaha itu dengan memperbaiki dan memperluas perkreditan, yang terpenting antara lain dengan pemberian modal kepada badan-badan perkreditan desa seperti Lumbung dan Bank Desa, yang sedapat-dapatnya disusun dalam bentuk koperasi. Sejalan dengan kebijaksanaan Pemerintah sebagaimana tersebut di atas, koperasi makin berkembang dari tahun ketahun baik organisasi maupun usahanya.
Selanjutnya pada tanggal 15 sampai dengan 17 Juli 1953 dilangsungkan kongres koperasi Indonesia yang ke II di Bandung. Keputusannya antara lain merubah Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) menjadi Dewan Koperasi Indonesia (DKI). Di samping itu mewajibkan DKI membentuk Lembaga Pendidikan Koperasi dan mendirikan Sekolah Menengah Koperasi di Provinsi-provinsi. Keputusan yang lain ialah penyampaian saran-saran kepada Pemerintah untuk segera diterbitkannya Undang-Undang Koperasi yang baru serta mengangkat Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia. Pada tahun 1956 tanggal 1 sampai 5 September diselenggarakan Kongres Koperasi yang ke III di Jakarta. Keputusan KOngres di samping hal-hal yang berkaitan dengan kehidupan perkoperasian di Indonesia, juga mengenai hubungan Dewan Koperasi Indonesia dengan International Cooperative Alliance (ICA). Pada tahun 1958 diterbitkan Undang-Undang tentang Perkumpulan Koperasi No. 79 Tahun 1958 yang dimuat di dalam Tambahan Lembar Negara RI No. 1669. Undang-Undang ini disusun dalam suasana Undang-Undang Dasar Sementara 1950 dan mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 1958. Isinya lebih biak dan lebih lengkap jika dibandingkan dengan peraturan-peraturan koperasi sebelumnya dan merupakan Undang-Undang yang pertama tentang perkoperasian yang disusun oleh Bangsa Indonesia sendiri dalam suasana kemerdekaan.
Dalam tahun 1959 terjadi suatu peristiwa yang sangat penting dalam sejarah bangsa Indonesia. Setelah Konstituante tidak dapat menyelesaikan tugas menyusun Undang-Undang Dasar Baru pada waktunya, maka pada tanggal 15 Juli 1959 Presiden Soekarno yang juga selaku Panglima Tertinggi Angkatan Perang mengucapkan Dekrit Presiden yang memuat keputusan dan salahsatu daripadanya ialah menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 berlaku bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh Tanah Tumpah Darah Indonesia, terhitung mulai dari tanggal penetapan dekrit dan tidak berlakunya kembali Undang-Undang Dasar Sementara. Pada tanggal 17 Agustus 1959 Presiden Soekarno mengucapkan pidato kenegaraan yang berjudul Penemuan Kembali Revolusi Kita, atau lebih dikenal dengan Manifesto politik (Manipol). Dalam pidato itu diuraikan berbagai persoalan pokok dan program umum Revolusi Indonesia yang bersifat menyeluruh. Berdasarkan Ketetapan MPRS No. 1/MPRS/1960 pidato itu ditetapkan sebagai Garis-garisBesar Haluan Negara RI dan pedoman resmi dalam perjuangan menyelesaikan revolusi. Dampak Dekrit Presiden dan Manipol terhadap Undang-Undang No. 79 Tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi adalah undang-undang yang belum berumur panjang itu telah kehilangan dasar dan tidak sesuai lagi dengan jiwa dan semangat UUD 1945 dan Manipol. Karenanya untuk mengatasi keadaan itu maka di samping Undang-Undang No. 79 Tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi dikeluarkan pula Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 1959 tentang Perkembangan Gerakan Koperasi (dimuat dalam Tambahan aLembaran Negara No. 1907). Peratuarn ini dibuat sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang- Undang No. 79 Tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi dan merupakan penyempurnaan dari hal-hal yang belum diatur dalam Undang-Undang tersebut. Peraturan itu membawa konsep pengembangan koperasi secara massal dan seragam dan dikeluarkan berdasarkan pertimbanganpertimbangan.
Pada saat mulai dikemukakan ide pengaturan ekonomi dengan prinsip Demokrasi dan Ekoomi Terpimpin. Undang-undang No. 79 tahun 1958 tentang Perkembangan Gerakan Koperasi. Peraturan ini membawa konsep pengembangan koperasi secara massal dan seragam.
Pada tahun 1961 diselenggarakan Musyawarah Nasional KOperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin. Langkah-langkah mempolitikankan (verpolitisering) koperasi mulai nampak. Dewan Koperasi Indonesia diganti dengan Kesatuan Organisasi KOperasi Seluruh Indonesia (KOKSI) yang bukan semata-mata organisasi koperasi sendiri malainkan organisasi koperasi-koperasi yang dipimpin oleh Pemerintah, dimasa Menteri Transmigrasi, Koperasi dan Pembangunan Masyarakat Desa (Trasnkopenda) menjadi Ketuanya (Team UGM, 1984, h.143-144). Sebagai puncak pengukuhan hokum dari uapaya mempolitikkan (verpolitisering) koperasi dalam suasana demokrasi terpimpin yakni di terbitkannya UU No.14 tahun 1965 tentang perkoperasian yang dimuat didalam Lembaran Negara No. 75 tahun 1960.