Jumat, 14 Oktober 2011

PRINSIP EKONOMI

EKONOMI KOPERASI

I.                   PRINSIP KOPERASI

Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam [ekonomi]], kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Dalam UU Koperasi No.25 tahun 1992, di jelaskan bahwa Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Menurut UU No.25 tahun 1992 terdapat 7 prinsip koperasi beserta penjelasannya, yaitu
  1. Keanggotan bersifat sukarela dan terbuka.
    Maksudnya siapapun bisa masuk menjadi anggota koperasi tanpa ada paksaan dari pihak mana pun dan jika sudah masuk menjadi anggota koperasi, anggota harus mengikuti kesepakatan yangtelah di buat bersama, dari sistem koperasi, modal pinjaman dll.

    2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
    Di point ini sudah dikatakan pengelolaan dilakukan secara demokratis, jadi semua yang kita laksanakan atau lakukan kita harus di rundingkan terlebih dahulu dan memikirkan usulan yang terbaik untuk semua anggota koperasi.

    3. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).
    Jadi SHU yang di dapat dari koperasi, di bagi rata kepada anggota koperasi dengan ini koperasi benar-benar berlandasan asas kepercayaan, kekeluargaan, keadilan.

    4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
    Jadi balas jasa atau upah itu tidak besar, di karenakan modal dari koperasi itu tidak besar.

    5. Kemandirian.
    Yaitu koperasi mengutamakan kemandirian dari anggotanya untuk membangun dan mengembangkan potensi diri.

    6. Pendidikan perkoprasian.
    Koperasi mendidik kita untuk mandiri, mengembangkan potensi diri, mendidik kita untuk mengerti dan mengutamakan asas kekeluaragaan.

    7. Kerjasama antar koperasi.
    Kerjasama itu sangat di perlukan entah itu di dalam satu koperasi atau antar koperasi, di manfaatkan untuk potensi dari masing-masing koperasi itu atau potensi indvidu yang ada di dalam koperasi tersebut.


II.                ORGANISASI KOPERASI / MANAJEMEN KOPERASI
  1. Manajemen Koperasi
    Elemen – elemen yang terdapat di dalam koperasi :
    a. Rapat Anggota
    b. Pengurus
    c. Pengawas
    d. Manajer
    e. Partisipasi Anggota
  2. Organisasi Koperasi
    Yaitu organisasi yang saling berhubungan satu dengan lainnya,yang saling partisipatif satu dengan elemen yang lain.
  3.  Sistem Pembagian Keuntungan (SHU)
    SHU setelah dikurangi dana cadangan , dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing – masing anggota dengan koperasi , serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

    a. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
    b. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
    c. SHU anggota dibayar secara tunai
  4.  Sistem Pembagian Keuntungan (SHU)
    SHU setelah dikurangi dana cadangan , dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing – masing anggota dengan koperasi , serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

    a. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
    b. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
    c. SHU anggota dibayar secara tunai


III Tugas dan kewajiban pengurus koperasi
- Pengurus bertugas mengelola koperasi sesuai keputusan RAT.
- Untuk melaksanakan tugas pengurus berkewajiban:
1). Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan proker
2). Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban
3). Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarakan pembukuan keuanagn dan Inventaris.
4). Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarkan administrasi
5). Pengurus koperasi berkewajiban Menyelenggarkan RAT.

Wewenang Pengurus koperasi :
1). Pengurus berwenang mewakili koperasi didalam dan diluar koperasi.
2). Pengurus berwenang melakukan tindakan hukum atau upaya lain untuk kepentingan anggota dan kemanfaatan koperasi.
3). Pengurus berwenang memutuskan penerimaan anggota dan pemberhentian anggota sesuai ketentuan AD/ART.

Tanggung Jawab Pengurus koperasi
Pengurus koperasi bertanggungjwab atas segala upaya yang berhubungan dengan tugas kewajiban, dan wewenangnya.

Perangkat organisasi koperasi Pengawas
Pengawas dipilh oleh RA untuk mengawasi pelaksanaan keputusan RAT dan juga idiologi. Tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi dan keputusan RA.

Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas koperasi sebagai berikut.
1). Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
2). pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.
3). Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.


Koperasi
�� Berorientasi pada profit oriented &
benefit oriented
�� Landasan operasional didasarkan
pada pelayanan (service at a cost)
�� Memajukan kesejahteraan anggota
merupakan prioritas utama (UU No.
25, 1992)
�� Kesulitan utama pada pengukuran
nilai benefit dan nilai perusahaan

Fungsi dan peran koperasi Indonesia

Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.

SUMBER :

http://www.gusbud.web.id/2010/04/manajemen-koperasi-struktur-organisasi.html

Selasa, 27 September 2011

EKONOMI KOPERASI#

EKONOMI KOPERASI#

1. Sejarah dan Perkembangan Ekonomi Koperasi di indonesia



Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan

Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam [ekonomi], kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.

Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).

 Sejarah koperasi di Indonesia


Logo Gerakan Koperasi Indonesia
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda.De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian.Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi.Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi.Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.

Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya.Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia.Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.

Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.

 

 Fungsi dan peran koperasi Indonesia

Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.

 

 Koperasi berlandaskan hukum

Koperasi berbentuk Badan Hukum menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah [Organisasi]] ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.


2. JENIS dan BENTUK-BENTUK KOPERASI


Jenis Koperasi ( PP 60 Tahun 1959)

a. Koperasi Desa
b. Koperasi Pertanian
c. Koperasi Peternakan
d. Koperasi Perikanan
e. Koperasi Kerajinan / Industri
f. Koperasi Simpan Pinjam
g. Koperasi Konsumsi

Jenis koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis Koperasi :

A. Koperasi Pemakaian
B. Koperasi pengahasil atau Koperasi produksi
C. Koperasi Simpan Pinjam


Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai Undang-Undang No. 12/67 tentang Pokok-pokok Perkoperasian (Pasal 17)

1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas / kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.


BENTUK KOPERASI (PP No. 60 / 1959)

Koperasi Pusat adalah koperasi yang beranggotakan koperasi-koperasi primer biasanya didirikan sebagai pemusatan dari berbagai koperasi primer dalam lingkup wilayah tertentu. Koperasi pusat mempunyai tujuan untuk memperkuat kedaulatan ekonomi koperasi-koperasi yang bergabung di dalamnya.

 Koperasi Gabungan adalah koperasi yang hampir sama dengan koperasi pusat, koperasi gabungan tidak beranggotakan orang-orang, melainkan beranggotakan koperasi-koperasi pusat yang berasal dari wilayah tertentu. Tujuan pembentukannya adalah untuk memperkuat kedudukan koperasi-koperasi yang bergabung di dalamnya, di dalam wilayah kerja yang lebih luas.

Koperasi Induk adalah koperasi yang beranggotakan koperasi pusat atau koperasi-koperasi gabungan yang berkeudukan di Ibukota negara. Fungsinya ialah sebagai penyambung lidah koperasi-koperasi yang menjadi anggotanya dalam berhubungan dengan lembaga nasional yang terkait dengan pembinaan koperasi-koperasi sejenis di negara lain ataupun organisasi-organisasi pengusaha pada tingkat nasional dan internasional. Contoh : Induk Koperasi Pegawai Negeri (IKPN), Induk Koperasi Karyawan (INKOPKAR), dan lain sebagainya

BENTUK KOPERASI YANG DISESUAIKAN DENGAN WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN (Sesuai PP 60 Tahun 1959)

 Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
Ø
 Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
Ø
 Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
Ø
 Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi
Ø

KOPERASI PRIMER DAN KOPERASI SEKUNDER

A. KOPERASI PRIMER : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya trdiri dari orang-orang
B. Koperasi Sekunder : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adlah orgamisasi koperasi



3. BEBERAPA KOPERASI YANG TERDAPAT PADA WILAYAH JAKARTA SELATAN

1. Nama Koperasi : PUSKOWAN DKI JKT     
    Jenis Koperasi : Kop.Wanita
    Alamat : Jl. Darmawangsa Raya 18Lt. II. Kebayoran BaruJakarta Selatan
    Unit Usaha : JUK Wilayah : JUK Nasional

2. Nama Koperasi : Induk Koperasi Kopra Indonesia (IKKI)
    Jenis Koperasi : Koperasi Produksi
    No. Badan Hukum : 1053 a/12-67
    Komoditi : Kopra, Minyak Kelapa, Nata De Coco.
    Alamat : Jl. Tebet Timur Dalam VIE No.7 Jakarta Selatan
    Unit Usaha : Produksi
    JUK Wilayah : JUK Nasional

3.Nama Koperasi : Induk Koperasi Wredatama (INKOPTAMA)
   Jenis Koperasi : Koperasi Serba Usaha
   No. Badan Hukum : 8238/12-1967
   Keterangan : INKOPTAMA merupakan wadah gabungan dari koperasi pensiunan pegawai negeri. Meski mengalami berbagai hambatan INKOPTAMA berhasil didirikan pada 1967.
   Alamat : Gd. Setneg RI Jl. Pinang Raya no 89, Pondok Labu, JAkarta Selatan
   Unit Usaha : Simpan Pinjam, perdagangan komoditi bulog, penyaluran batik
   JUK Wilayah : JUK Nasional

4. Nama Koperasi : Induk Koperasi Purnawirawan ABRI (INKOPABRI))
    Jenis Koperasi : Koperasi Serba Usaha
    No. Badan Hukum : 1022/PB/1978
    Komoditi : gula, terigu
    Alamat : Jl.Kebun Sirih NO.61 Jakarta Selatan
    Unit Usaha : simpan pinjam, angkutan semen, distributor (gula & terigu)
    JUK Wilayah : JUK Nasional

5. Nama Koperasi : Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI)
    Jenis Koperasi : Koperasi Produksi
    No. Badan Hukum : 8284/a-30 Agustus 1982
    Komoditi : susu dan produk olahannya
    Alamat : Jl. Prof Dr. Soepomo SH No.178 Jakarta Selatan
    Unit Usaha : pemasaran susu, pengolahan susu
    JUK Wilayah : JUK Nasional

6. Nama Koperasi : Koperasi Asuransi Indonesia (KAI)
    Jenis Koperasi : Koperasi Jasa
    No. Badan Hukum : 8527a
    Alamat : Jl. Iskandarsyah I no.26 Kebayoran Baru Jakarta Selatan
    Unit Usaha : Asuransi perseorangan dan asuransi kumpulan
    JUK Wilayah : JUK Nasional

7. Nama Koperasi : KOperasi Jasa Audit Nasional (KJAN)
    Jenis Koperasi : Koperasi Jasa
    No. Badan Hukum : 8289 a tanggal 24 Desember 1990
    Keterangan : Tujuan koperasi ini : 1. Mendorong dan mempercepat kemampuan koperasi untuk berswadaya 2. Mendorong dan mempercepat perkembangan organisasi. 3. Menjaga dan melindungi kepentingan koperasi dan pihak yang berkepentingan.
    Alamat : Jl. Darmawangsa Raya No.18 Jakarta Selatan
    Unit Usaha : Jasa Auditing, Jasa Konsultasi/bimbingan, Jasa Training/Pendidikan
    JUK Wilayah : JUK Nasional

8. Nama Koperasi : Induk Koperasi Karyawan (INKOPKAR)
   Jenis Koperasi : Koperasi Serba Usaha
   No. Badan Hukum : 8291 b tanggal 21 Juni 1990
   Keterangan : Dalam perkembangannya INKOPKAR lebih banyak bertindak sebagai koordinator dalam mendorong tumbuhnya kopkar-kopkar di perusahaan-perusahaan, serta mendorong tumbuhnya bisnis anggotanya.
   Alamat : Jl. Tebet Barat Dalam Raya No.15 Jakarta Selatan 1280
   Unit Usaha : Perdagangan umum, penanaman modal dan investasi, pembangunan perumahan, Jasa simpan pinjam
   JUK Wilayah : JUK Nasional

 SUMBER :
http://demoweb.net76.net/depan.php?module=dakop&halaman=14
http://nurfauzi09-ozy.blogspot.com/2009/12/bab-7-jenis-dan-bentuk-bentuk-koperasi.html


Selasa, 26 April 2011

Pendapat Tentang Setuju Tidaknya Pendapatan Sebagai Faktor Kemajuan Suatu Negara

pertumbuhan Ekonomi di setiap negara berbeda - beda tergantung dari tingkat pendapatan per kapita suatu negara tersebut dan tergantung dari berapa besar pendapatan / penghasilan dari penduudknya. Jika pendapatan Negara itu tinggi maka pertumbuhan ekonominya juga cepat tetapi sebaliknya jika pendapatan suatu negara itu di bawah rata – rata maka pertumbuhna ekonominya juga rendah.


Faktor yg menyebabkan kan kemakmuran suatu negara salah satunya adalah adanya Pendapatan Nasional


Saya setuju bahwa pendapatan nasional itu faktor penentu kemakmuran suatu negara.karena Pendapatan nasional merupakan salah satu ukuran pertumbuhan ekonomi suatu negara.dan manfaat adanya pendapatan nasional itu Selain bertujuan untuk mengukur tingkat kemakmuran suatu negara dan untuk mendapatkan data-data terperinci mengenai seluruh barang dan jasa yang dihasilkan suatu negara selama satu periode, perhitungan pendapatan nasional juga memiliki manfaat-manfaat lain, diantaranya untuk mengetahui dan menelaah struktur perekonomian nasional. Data pendapatan nasional dapat digunakan untuk menggolongkan suatu negara menjadi negara industri, pertanian, atau negara jasa. Contohnya, berdasarkan pehitungan pendapatan nasional dapat diketahui bahwa Indonesia termasuk negara pertanian atau agraris, Jepang merupakan negara industri, Singapura termasuk negara yang unggul di sektor jasa, dan sebagainya.Saya pun setuju tentang pendapat Hendra,Esmara,Dudley Seers dan J.L Tamba.Yaitu sbb:


Pendapat Hendra, Esmara Dalam Pengukur Kesejahteraan Suatu Negara:
Penduduk dan kesempatan kerja
Pertumbuhan ekonomi
Perneratan dan kesejahteraan nusywakat

Pendapat Dudley Seers Dalam Pengukur Kesejahteraan Suatu Negara:
Tingkat kemiskinan
Tingkat pengangguran
Tmgkat ketimpangan di berbagai bidang

Pendapat J.L. Tamba Dalam Pengukur Kesejahteraan Suatu Negara:
Kesehatan dan keamanan
Pendidikan keahlian dan standart hidup
Pendapatan
Pernukirnan

Disamping itu, data pendapatan nasional juga dapat digunakan untuk menentukan besarnya kontribusi berbagai sektor perekomian terhadap pendapatan nasional, misalnya sektor pertanian, pertambangan, industri, perdaganan, jasa, dan sebagainya. Data tersebut juga digunakan untuk membandingkan kemajuan perekonomian dari waktu ke waktu, membandingkan perekonomian antarnegara atau antardaerah, dan sebagai landasan perumusan kebijakan pemerintah.jadi saya sangat setuju dengan faktor-faktor yg di sebutkan di atas.

Sumber:Materi Distribusi dan Kemiskinan
1. Laporan Bank Indonesi
2. Buku Aris Budi Setyawan
3. Indra Maipita