Selasa, 27 Maret 2012

Kasus BLBI dan Penyelesaiannya

1. Selayang Pandang Kasus BLBI

    Berawal dari krisis ekonomi yang menerpa negara-negara di Asia tahun 1997. Satu per satu mata uang negara-negara di Asia merosot nilainya. Kemajuan perekonomian negara-negara di Asia yang banyak dipuji oleh banyak pihak sebelumnya menjadi angin kosong belaka. Persis sebelum krisis ekonomi, World Bank tahun 1997 menerbitkan laporan berjudul The Asian Miracle yang menunjukkan kisah sukses pembangunan di Asia. Ternyata kesuksesan pembangunan ekonomi di negara-negara Asia tersebut tidak berarti banyak karena pada kenyataannya negara-negara tersebut tidak berdaya menghadapi spekulan mata uang yang tinggi dan berujung pada krisis ekonomi.

    Menyusul jatuhnya mata uang Baht, Thailand, nilai rupiah ikut merosot. Untuk mengatasi pelemahan rupiah, Bank Indonesia kemudian memperluas rentang intervensi kurs jual dan kurs beli rupiah, dari Rp. 192 (8%), menjadi Rp. 304 (12%). Guna mengurangi tekanan terhadap rupiah, Bank Indonesia mulai melakukan pengetatan likuiditas dengan menaikkan suku bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dari 6% menjadi 14%.

    Akibat kondisi ini bank-bank umum kemudian meminta bantuan BI sebagai lender of the last resort . Ini merujuk pada kewajiban BI untuk memberikan bantuan kepada bank dalam situasi darurat. Dana talangan yang dikucurkan oleh BI ini yang dikenal dengan BLBI . Sesehat apa pun sebuah bank, apabila uang dari masyarakat ditarik serentak tentu tidak akan sanggup memenuhinya.
Penyimpangan BLBI dimulai ketika BI memberikan dispensasi kepada bank-bank umum untuk mengikuti kliring meskipun rekening gironya di BI bersaldo debet. Dispensasi diberikan kepada semua bank tanpa melakukan pre-audit untuk mengetahui apakah bank tersebut benar-benar membutuhkan bantuan likuiditas dan kondisinya sehat. Akibatnya, banyak bank yang tidak mampu mengembalikan BLBI.

    Penyimpangan BLBI dapat dianggap sebuah lembaran hitam dalam kehidupan perbankan nasional. Sementara penanganan terhadap kasus-kasus penyimpangan BLBI tersebut dapat pula dicatat sebagai sebuah lembaran hitam dalam sejarah kehidupan hukum Indonesia. Bekas Gubernur Bank Indonesia Soedradjad Djiwandono dianggap bertanggung jawab dalam pengucuran BLBI.

2. Audit oleh BPK

    Tanggal 31 Desember 1999, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengeluarkan laporan audit kinerja pada Bank Indonesia per 17 Mei 1999. Dalam laporan tersebut BPK mengungkapkan jumlah BLBI yang telah disalurkan oleh BI kepada bank penerima telah mencapai jumlah Rp. 164.536,10 miliar dan jumlah BLBI yang tidak layak dialihkan kepada pemerintah sebesar Rp. 80,24 triliun.
Pengalihan hak tagih BLBI dari BI terhadap bank umum penerima kepada pemerintah merupakan tindak lanjut dari pengalihan 54 Bank dalam Penyehatan dari BI ke BPPN pada
Maret 1998 dan pelaksanaan program penjaminan pemerintah yang dicanangkan melalui persetujuan bersama Gubernur BI dan Menteri Keuangan pada tanggal 6 Februari 1999.

    Audit Badan Pemeriksa Keuangan pada Agustus 2008 menunjukkan, sebanyak Rp 138 triliun dari dana itu atau sekitar 96 persennya ternyata diselewengkan pemilik bank untuk kepentingan sendiri. Sepuluh tahun sejak kasus ini mencuat, pemerintah dinilai tak serius menyelesaikannya. Banyak pemilik bank atau obligor melarikan diri ke luar negeri.

    Sebagian penunggak dana BLBI lolos kewajiban melunasi utang saat pemerintah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 yang memungkinkan lepasnya tuntutan dan pembebasan terhadap mereka. Peraturan ini diterbitkan di masa pemerintahan Megawati Soekarno Putri-Hamzah Haz.

    Hingga akhir 2002, dari 52 kasus BLBI, baru 20 dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Sedangkan yang sudah dilimpahkan ke pengadilan hanya enam kasus. Bahkan, pada era pemerintahan SBY-JK, tidak ada satu orang terdakwa pun yang diajukan ke pengadilan.
Tuntutan untuk mengusut kasus BLBI memang selalu muncul mewarnai pergantian pemerintahan hingga pergantian jaksa agung baru. Namun, tindak lanjut pengungkapan kasus itu tak ada kemajuan yang berarti.

3. Audit oleh BPKP

    Audit investigasi juga dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). BPK melakukan audit terhadap seluruh penyaluran BLBI dari BI kepada 48 bank penerima dan audit investigasi terhadap penggunaan BLBI pada 5 Bank Take Over dan 15 Bank dalam likuidasi. Sedangkan BPKP melakukan audit investigasi penggunaan BLBI pada 10 Bank Beku Operasi dan 18 Bank Beku Kegiatan Usaha.

    Menteri Keuangan Bambang Sudibyo meminta BPKP melakukan audit investigasi berkoordinasi dengan BPK Untuk mengetahui berbagai penyimpangan dalam kasus BLBI baik yang dilakukan oleh BI maupun bank penerima BLBI. BPKP melakukan audit terhadap Bank Beku Operasi (BBO) dan Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU). Sedangkan BPK melakukan audit investigasi terhadap Bank Dalam Likuidasi (BDL) dan Bank Take Over (BTO).

    Dalam laporannya, BPKP menyebutkan bahwa kerugian negara disebabkan oleh peranan BI yang belum melakukan pengawasan sebagaimana mestinya, belum menerapkan sanksi terhadap pelanggaran yang terjadi, dan lalai melakukan pengamanan terhadap bank yang laporannya ada indikasi pelanggaran. Selain itu BPKP juga menganggap tidak adanya pengendalian yang memadai oleh BI terhadap penggunaan dana BLBI oleh para obligor sebagai faktor yang turut memperkeruh penanganan kasus ini.

    Pernyataan tersebut kemudian disangkal oleh Gubernur BI Syahril Sabirin yang menyatakan bahwa BLBI yang diberikan BI merupakan konsekuensi dari pelaksanaan pemerintah sebagai lender of the last resort di bidang perbankan. Jika tidak, ekonomi sudah hancur dan ambruk.
Selain itu, BPKP juga menemukan sejumlah penyimpangan dalam penggunaan BLBI pada bank penerima, seperti digunakan untuk pembayaran pinjaman subordinasi sebelum tahun 1997, pembayaran kontrak derivatif baru atau kerugian karena kontrak derivatif lama yang jatuh tempo, Penempatan baru di Pasar Uang Antar Bank (PUAB) atau pelunasannya yang tidak sesuai ketentuan, dan Membiayai over head Bank. Bila dilakukan perhitungan penyimpangan yang dilakukan oleh bank penerima berjumlah Rp. 54,561 Milyar.

    Syahril Sabirin beranggapan BLBI itu seperti ongkos yang harus ditanggung sebagai bagian untuk penyelamatan ekonomi. Dalam kesempatan itu, Gubernur BI juga menyampaikan bahwa jumlah BLBI yang sudah dikucurkan sampai pada posisi 29 Januari 1999 adalah Rp. 164,54 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp. 144,54 triliun sudah dialihkan kepada pemerintah lewat BPPN. Sementara Rp. 20 triliun tidak dapat dialihkan ke BPPN karena merupakan penyertaan modal pemerintah lewat Bank Exim.

                                         PENYELESAIAN KASUS BLBI

    Pemerintah, dalam hal ini BPPN, terus melakukan berbagai upaya untuk memaksimalkan
pengembalian uang negara dari tangan para bankir, para pemegang saham terkait maupun dari
para debitur masing-masing bank yang mendapatkan penyaluran dana BLBI. Berbagai konsep
penyelesaian yang sifatnya menyeluruh telah dibuat dalam rangka mendapatkan kembali dana
BLBI tersebut.

    Dalam upayanya mengoptimalkan pengembalian uang negara BPPN telah melakukan upaya
penyelesaian dengan membuat beberapa pola perjanjian sesuai dengan kondisi dan kemampuan
dari para pemegang saham bank penerima BLBI. Perjanjian tersebut berupa:
  1. Mengalihkan kewajiban bank menjadi kewajiban pemegang saham pengendali.Pemerintah, bersama pemegang saham bank beku operasi (BBO) dan bank beku kegiatan usaha (BBKU), menandatangani master settlement and acquisition agreemen (MSAA), pola ini dan master refinancing agreement and note issuance agreement (MRNIA). Tujuannya untuk mengembalikan BLBI, baik melalui penyerahan aset maupun pembayaran tunai kepada BPPN.
  2.  Pengkonversian BLBI pada bank-bank take over (BTO) menjadi penyertaan modalsementara (PMS).
  3.  Mengalihkan utang bank ke pemegang saham pengendali, melalui pola penyelesaian kewajiban pemegang saham pengendali (PKPS). Caranya dengan menandatangani akta pengakuan utang (APU). MSAA merupakan skema untuk penerima BLBI yang dinilai asetnya mampu menutupi seluruh kewajiban. MSAA diberlakukan terhadap pemegang saham pengendali (PSP) bank yang masih memiliki harta cukup untuk menyelesaikan kewajibannya terhadap pemerintah. MSAA sendiri dibedakan menjadi dua jenis, yaitu terhadap pemegang saham pengendali Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) dan terhadap pemegang pengendali saham Bank Take Over (BI, 2002). Masuk dalam kategori ini adalah pemegang saham dari Bank Central Asia, Bank Umum Nasional, Bank Dagang Nasional Indonesia, Bank Surya, serta Bank Risjad Salim International. Jika aset yang diserahkan dinilai tidak mencukupi, para pengutang BLBI menggunakan skema MRNIA. Melalui skema ini, para penandatangan harus menyerahkan jaminan pribadi atau personal guarantee dan menyatakan kesediaan untuk menyerahkan tambahan aset, bila aset yang sudah diserahkan ternyata tetap belum mencukupi. Yang masuk dalam kategori ini adalah pemegang saham dari Bank Modern, Bank Umum Nasional, Bank Danamon, Bank Hokindo. Skema penyelesaian dengan MSAA kemudian menimbulkan kontroversi. Terutama karena  aset yang diserahkan ternyata tidak sebanding dengan besar utang. Untuk itu, pemerintah menggunakan skema Akta Pengakuan Utang. Skema ini sama dengan MSAA, hanya pemegang saham pengendali harus bertanggungjawab bila aset yang diagunkan ternyata tidak cukup untuk mengembalikan BLBI yang telah diterima. Sedangkan PKPS merupakan penyempurnaan terhadap mekanisme penyelasaian BLBI melalui MSAA dan MRNIA yang mengundang banyak komentar negatif. Caranya melalui penandatanganan akta pengakuan utang (APU). Dalam akta pengakuan utang (APU), mekanisme penyelesaian kewajiban pemegang saham adalah dengan pembayaran secara tunai dalam jangka waktu secara berkala. Yang masuk dalam kategori ini adalah pemegang saham dari bank-bank Bumi Raya Utama, BIRA, Sewu, Hastin, Tata, Namura Yasonta, Indotrade, Putera, Baja, Lautan Berlian, Papan Sejahtera, Yama, Tamara, Nusa Nasional, Intan, PSP, Namura Maduma, Bahari, Metropolitan, Bank Umum Servitia, Aken, Mashill, dan Sanho. Untuk APU, telah dilakukan reformulasi jumlah kewajiban pemegang saham (JKPS). Selain itu pembayaran yang berdasarkan perjanjian sebelumnya jatuh tempo pada akhir 2004, dipercepat menjadi selambat-lambatnya Juni 2003. Karena itu tidak ada jalan lain bagi pemegang saham yang tidak kooperatif selain penyelesaian hukum dengan melaporkan ke Kejaksaan

Alanda Kariza Menuntut Keadilan untuk Ibunya

    Arga Tirta Kirana, mantan Kepala Divisi Legal Bank Century 2005-2009, terancam dipenjara selama 10 tahun dan didenda Rp10 miliar karena tersandung kasus Bank Century. Karena dirasa keputusan dan kebijaksanaan itu tidak adil, sang anak Alanda Kariza, protes dan menulis sebuah tulisan di blog pribadinya alandakariza.com. dimana tulisan tersebut telah menggegerkan dunia maya.

    Alanda merasa perlakuan tidak adil lantaran dalam kasus yang sama, pemilik Bank Century dituntut lebih ringan, yakni 8 tahun penjara. Tuntutan untuk ibunya juga dirasa jauh lebih berat dibanding vonis yang telah dijatuhkan hakim kepada Gayus Tambunan yakni tujuh tahun penjara. Perasaan itu semua dicurahkan dalam blog pribadinya, alandakariza.com.

    Dalam surat dakwaan bernomor REG.PERK.NO.:PDM-521/JKTPS/03/2010, Rabu 9 Februari 2011, diketahui Arga memang didakwa bersama dengan Pimpinan PT Bank Century Cabang Senayan, Jakarta, yakni Linda Wangsa Dinata, dalam dua dakwaan.

    Dalam dakwaan Primair, Arga dan Linda, baik sendiri-sendiri atau bersama dengan Hermanus Hasan Muslim (Direktur Utama Bank Century), Robert Tantular melanggar ketentuan perbankan. Itu dilakukan pada periode Desember 2007 sampai dengan 2008 bertempat di Bank Century. Mereka melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi, atau rekening suatu bank. Tuduhan lainnya, memberikan kredit tanpa melalui prosedur yang benar kepada PT Canting Mas Persada, PT Wibowo Wadah Rezeki, PT Accent Investmen Indonesia, serta PT Signature Capital Indonesia.

    Mereka diduga telah mengabulkan kredit kepada PT Canting sebesar Rp 82 miliar; PT Wibowo kredit Rp 121 miliar; PT Accent kredit Rp 60 miliar dengan jaminan berupa saham Rp 120 miliar, serta PT Signatur kredit Rp 97 miliar dengan jaminan berupa deposit valas US $ 10 juta.
Atas perbuatannya itu, Arga dan Linda Wangsa Dinata, diancam pidana dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a UU Perbankan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara 5-15 tahun serta denda antara Rp 10 miliar hingga Rp 200 miliar.
Dalam dakwaan subsidernya, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Perbankan Jo Pasal 56 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya pidana penjara 3-8 tahun serta denda antara Rp 5 miliar hingga Rp 100 miliar.

    Jaksa menilai Arga dan Linda terbukti melakukan perbuatan sesuai yang didakwakan. Jaksa kemudian meminta hakim menjatuhkan hukuman kepada Arga dan Linda pidana penjara 10 tahun. Selain itu Arga dan Linda harus membayar denda Rp 10 miliar dan jika tidak dibayar maka pidana penjara ditambah enam bulan kurungan.
Ancaman hukuman inilah yang dirasa tidak adil jika dibandingkan dengan kasus yang menimpa Robert Tantular dan Hermanus Hasan Muslim. Jaksa menuntut Robert pidana penjara delapan tahun, denda Rp 50 miliar dengan subsider 5 bulan kurungan.
Padahal, jaksa yang diketuai Damly Rowelcis, menjerat Robert dengan tiga pasal, yaitu Pasal 50A Undang-undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan jo 55 ayat 1 kesatu KUHP, dan Pasal 50 Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan.

    Dalam putusannya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya memvonis Robert empat tahun penjara dan denda Rp50 miliar dengan subsider lima bulan penjara. Hukuman Robert kemudian diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Robert divonis lima tahun penjara. Di tingkat kasasi, hukuman Robert makin diperberat. Mahkamah Agung menjatuhkan Robert hukuman sembilan tahun penjara.

    Hermanus Hasan Muslim juga mendapat vonis ringan dalam kasus Century. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Hermanus tiga tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Namun, hukuman Hermanus diperberat oleh Majelis Kasasi yakni selama enam tahun penjara. Majelis juga menghukum Hermanus untuk membayar denda Rp 50 miliar.

    Bagi kubu Arga dan Linda, tuntutan penjara 10 tahun dan denda Rp 10 miliar terasa sangat berat. Humphrey R Djemat selaku pengacara Arga Tirta Kirana, menduga kliennya akan dikorbankan dalam kasus Century. Sebab, tuntutannya jaksa terhadap Arga lebih tinggi dibanding bos Century, Robert Tantular. “Kami menduga Arga akan dikorbankan, dia orang kecil sehingga diperlakukan seperti ini,” kata Humphrey.

    Menurut Humphrey, kliennya akan menyampaikan semua keberatannya dalam sidang pembacaan pembelaan (pledoi) yang digelar Kamis hari ini, 10 Februari. “Ini ketidakadilan, kami akan sampaikan dalam pledoi. Bagaimana mungkin yang bekerja justru dituntut melebihi bos-bosnya,” ujarnya.
Padahal, kata dia, saat menjabat Kepala Divisi Legal Bank Century, Arga merupakan penerima kuasa Direktur Utama. “Dan harus diketahui, penerima kuasa itu harusnya tidak memikul tanggung jawab,” kata Humphrey.

    Karena tuntutan demikian tinggi, Arga sempat patah arang. Bahkan, sempat berniat mengakhiri hidupnya. Beruntung, Arga mengurungkan niat bunuh diri.
Kondisi tekanan psikologis itu, kata Humphrey, diketahui oleh putrinya, Alanda yang mencurahkan perasaan di blognya. “Alanda tahu persis bagaimana ibunya terguncang jiwanya,” ujar dia.
Perasaan serupa disampaikan Linda. Ia mengaku sedang di rumah sakit. Sudah dua hari ia dirawat. “Saya syok memikirkan tuntutan itu, dari mana uang sebanyak itu,” ujar Linda dengan suara lirih.
Linda mengaku saat masih menjabat sebagai kepala cabang, ia sering mendapat perintah pencairan kredit oleh Direktur Utama Century yang merangkap Direktur Kredit, Hermanus Hasan Muslim. Di bawah tekanan, ia harus menandatangani kredit yang kebanyakan tidak memenuhi syarat.
“Sekarang saya dikejar-kejar, harus mempertanggungjawabkan semuanya. Saya ini hanya pekerja, tidak ngerti hukum, semua yang perintahkan Robert dan Hermanus,” kata dia.
Saat itu, Linda menambahkan, setiap proses kredit diatur oleh atasannya. Sebagai pekerja dan bawahan, ia tidak bisa berbuat apa-apa. “Saya di posisi paling bawah, ibaratnya disuruh perang ya perang. Saat itu tidak ada satu orang pun yang mengingatkan saya,” kata dia.
Saking berkuasanya, Robert bahkan sampai menempatkan orang khusus di bagian audit. Karenanya Linda merasa diperlakukan tidak adil, sebab ia dituntut jauh lebih tinggi dibandingkan Robert.
Menanggapi tudingan tidak adil, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, membantahnya. “Bukan tidak adil, sebab tuntutan jaksa sudah sesuai dengan fakta perbuatan,” kata Noor Rachmad.

    Menurut dia, hukuman bui yang dituntut jaksa tersebut sesuai dengan pasal dakwaan yang terbukti di persidangan. “Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun,” kata dia.
Menurutnya, tuntutan bagi terdakwa dalam perkara yang sama bisa saja lebih tinggi dibanding terdakwa lainnya. “Semuanya tergantung fakta yang terungkap dalam persidangan. Kalau terdakwa itu perannya lebih berat dan pertanggungjawabannya lebih tinggi, itu bisa saja terjadi,” dia berdalih.
Betapapun, surat curahan hati Alanda ini menarik perhatian sejumlah pihak. “Ini kan belum vonis, tapi kok sudah memprihatinkan,” kata Wakil Ketua DPR Anis Matta seusai rapat internal Tim Pengawas kasus Century.

    Menurut Anis, Arga Tirta Kirana, adalah seorang karyawan biasa yang tidak memiliki kewenangan besar di Bank Century. Anis pun menduga, Arga tidak banyak menentukan arah kebijakan Bank Century.

    Anggota Komisi Hukum Aziz Syamsuddin, juga mempertanyakan tuntutan tim jaksa penuntut umum yang menjerat Arga 10 tahun penjara. “Jamwas (Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan) harus segera memeriksa jaksa penuntut umum,” kata Aziz. “Tuntutannya tidak adil, lebih besar dari bos-bos Century.”

    Aziz menyarankan kubu Arga melaporkan kasus ini kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. “Ini yang kami soroti dari teman-teman Kejaksaan. Karyawan kecil, pimpinan cabang kok dituntut lebih besar,” jelas politisi Golkar ini.
Bahkan, Fahri Hamzah anggota Komisi Hukum dari Fraksi PKS membandingkan kasus Arga ini sama dengan kasus yang menimpa rekannya, M Misbakhun. “Misbakhun juga dituntut 8 tahun penjara, sama seperti Robert Tantular. Padahal itu hanya perkara perdata. Jadi Anda semua tahulah permainan ini,” tukas Fahri lagi.

sumber : http://www.i-berita.com/internet/alanda-kariza-menuntut-keadilan-untuk-ibunya.html

Minggu, 25 Maret 2012

Presiden SBY harus serius merespons sejumlah isu pelanggaran HAM dengan menyusul prioritas penyelesaian kasus.

  Sepanjang 2011, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras)  mencatat, telah terjadi 691 kasus kekerasan dengan 1586 korban kekerasan. Kekerasan dengan aneka latar belakang baik karena aspirasi politik, stigma berbeda ideologi, dirampas tanah adatnya dan lain sebagainya.

Menandai 14 tahun usia Kontras hal ini menunjukkan pemerintah gagal memenuhi janji-janji pemenuhan HAM. Sebaliknya, dalam kasus pelanggaran HAM masa lalu, Pemerintah (Presiden SBY) justru berpolemik dengan tindakan-pernyataan politis. Aksesoris politik republik ini semakin membosankan, manakala para pejabat negara hanya mampu beretorika melalui kemampuan personal komunikasi politik di forum-forum internasional. Namun minim perwujudan dalam keadilan-keadilan kecil bagi para korban.

"

Republik ocehan ini bahkan tidak mampu menegakkan konstitusi dan hukum untuk melindungi hak-hak warga negaranya. Terutama mereka yang miskin, minoritas dan buta hukum, yang terus menerus dihujami dengan tindakan-tindakan politik diskriminasi," kata Haris Azhar, Koordinator Kontras dalam siaran persnya hari ini di Jakarta, (20/3).

Kedepan, KontraS memprediksikan tidak banyak perubahan yang bisa diwujudkan di masa depan. Diskriminasi masih berlanjut, partisipasi masyarakat dan korban hanya dialokasikan sebatas seremonial, tidak ada kemajuan yang layak dan pemulihan tidak terjadi.

Situasi ini akan semakin mengerucut pada ketidakpuasan rakyat terhadap pemerintah, baik di level nasional maupun lokal.

Jika dilihat dari sikap dan pilihan tindakan korban dan masyarakat, mereka semakin solid dan kreatif melawan berbagai sumbatan dan ketidakcakapan pemerintah.

Meski pemerintah gagal membuktikan keberpihakannya pada HAM, Kontras masih melihat ada kesempatan untuk memperbaiki performa di bidang HAM bisa dilakukan dengan melakukan sejumlah hal dalam kurun waktu yang singkat.


Penyelesaian Kasus Tersebut :
  • 
Pertama, Presiden SBY harus serius merespons sejumlah isu pelanggaran HAM, seperti; menuntaskan kasus Munir dan merumuskan model perlindungan pekerja HAM di Indonesia; menyelesaikan persoalan pelanggaran HAM di Papua dengan melibatkan partisipasi masyarakat adat Papua secara optimal; menyelesaikan berbagai kasus-kasus pelanggaran HAM di masa lalu termasuk yang terjadi di Aceh; merumuskan pola penyelesaian nasional atas sengketa tanah di berbagai wilayah dan; bersikap tegas melakukan perlindungan kepada kelompok minoritas seperti 
Ahmadiyah dan kelompok gereja."Presiden harus segera meminta Jaksa Agung, Menteri Hukum dan HAM dibantu oleh Dewan Pertimbangan Presiden, Sdr. Albert Hasibuan, untuk menyusun agenda prioritas di atas yang sesuai aturan hukum HAM yang berlaku di Indonesia pada 2012," kata Haris.

  • 

Kedua, Polri harus memastikan adanya penghentian penggunaan kekerasan dalam tindakan pengamanan ataupun penegakan hukum. Termasuk harus berani untuk tidak menggunakan kriminalisasi (pemidanaan) terhadap masyarakat yang melakukan tindakan advokatif atau masyarakat yang menjalankan kebebasan berekspresinya. Polri juga harus berani melakukan penegakan hukum berupa perlindungan terhadap setiap kelompok (minoritas) dari ancaman kekerasan kelompok lainnya, termasuk melakukan pemidanaan terhadap kelompok yang melakukan kekerasan.



  • Ketiga, DPR harus memastikan adanya kontrol yang yang efektif dan jujur terhadap Polri dan TNI termasuk lembagaBIN, terutama dalam persoalan kontrol penggunaan kekerasan dalam tugas-tugas institusi-institusi keamanan ini. Termasuk DPR harus memastikan adanya agenda amandemen UU Peradilan Militer untuk memastikan adanya ruang kontrol hukum atas kekerasan yang dilakukan militer di pengadilan umum. Isu kontrol dan akuntabilitas menjadi semakin penting mengingat adanya penguatan terhadap UU di bidang keamanan pada 2011 (UU Intelijen, RUU Kamnas dan RUU Penanganan Konflik Sosial) dan masih menguatnya wacana pemberantasan terorisme.



  • Keempat, KontraS mengajak semua elemen masyarakat untuk terus melakukan kontrol dan pengawasan atas berbagai kebijakan dan perilaku aparat yang berpotensi mengakibatkan kekerasan dan pelanggaran HAM.

 
Sumber :www.beritasatu.com

Jumat, 13 Januari 2012

Peranan koperasi diberbagai keadaan persaingan

1.     Di pasar persaingan sempurna
Pada dasarnya pasar persaingan sempurna memiliki beberapa cirri-ciri umum yaitu :
·         Adanya penjual dan pembeli yang banyak
·         Produk yang dijual sejenis
·         Perusahaan bebas untuk masuk atau keluar
·         Para pembeli dan penjyal memilki informasi yang sempurna

2.     Di pasar Monopolistik
Cirri-cirinya yaitu :
·         Banyak penjual atau pengusaha dari suatu produk yang seragam
·         Produk yang dihasilkan tidak sama (homogen)
·         Ada produk substitusinya
·         Keluar atau masuk ke industry relatof mudah
·         Harga produk tidak sama di semua pasar, tetapi berbeda – beda sesuai keinginan penjualnya.

3.     Pasar Monopsoni
Bentuk pasar ini merupakan bentuk apasar yang dilihat dari segi permintaan dan pembelinya. Dalam pengertian ini, pasar monopsoni adalah suatu bebtuk interaksi antara permintaan dan penawaran dimana permintannya atau pembeli hanya satu perusahaan.
Contohnya : PT KAI (Kerata Api Indonesia)

4.     Pasar Oligopoli
Adalah suatu bentuk interaksi permintaan dan penawaran dimana terdapat beberapa penjual/ produsen yang menguasai permintaan pasar.
Cirri-ciri pasar ini :
·         Terdapat beberapa penjualprodusen yang menguasai pasar
·         Barang yang di perjual-belikan dapat bersifat homogen ataupun berbeda
·         Terdapat hambatan masuk bagi perusahaan diluar pasar untuk masuk kedalam pasar
·         Merupakan salah satu pasar price leader yaitu penjual yang memilki pasar terbesar.

PERANAN KOPERASI

Peran Koperasi dalam Bidang Ekonomi
Peran koperasi dalam perekonomian Indonesia paling tidak dapat dilihat dari:
(1) kedudukannya sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sektor,
(2) penyedia lapangan kerja yang terbesar,
(3) pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat,
(4) pencipta pasar baru dan sumber inovasi, serta
(5) sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor. Peran koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sangat strategis dalam perekonomian nasional, sehingga perlu menjadi fokus pembangunan ekonomi nasional pada masa mendatang.
Peran Koperasi dalam Bidang Pendidikan
Di bidang Pendidikan.Koperasi dapat dijadikan pembelajaran bagi siswa sekolah.Praktik hidup bermasyarakat dapat dipelajari di dalam Koperasi yang merupakan bagian kecil dari kehidupan bermasyarakat di negara demokrasi ini.
Peranan Koperasi dalam Bidang Sosial
- Mendidik para anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dalam membangun tatanan
sosial masyarakat yang lebih baik
- Mendrong terwujudnya suatu tatanan sosial yang bersifat demokratis, melindungi hak dan
kewajiban setiap orang
- Mendorong terwujudnya suatu kehidupan masyarakat yang tentram dan damai.
Perkembangan Koperasi Secara Menyeluruh
Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771-1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia.
Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786-1865)  dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi.
Koperasi akhirnya berkembang di negara-negara lainnya.Di Jerman, juga berdiri koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi buatan Inggris. Koperasi-koperasi di Inggris didirikan oleh Charles Foirer, Raffeinsen, dan Schulze Delitchi Perancis, Louis Blanc mendirikan koperasi produksi yang mengutamakan kualitas barang. Di Denmark Pastor Christiansone mendirikan koperasi pertanian.
Pertumbuhan koperasi di Indonesia dimulai sejak tahun 1896 yang selanjutnya berkembang dari waktu ke waktu sampai sekarang. Perkembangan koperasi di Indonesia mengalami pasang naik dan turun dengan titik berat lingkup kegiatan usaha secara menyeluruh yang berbeda-beda dari waktu ke waktu sesuai dengan iklim lingkungannya. Jikalau pertumbuhan koperasi yang pertama di Indonesia menekankan pada kegiatan simpan-pinjam maka selanjutnya tumbuh pula koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang konsumsi dan dan kemudian koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang untuk keperluan produksi. Perkembangan koperasi dari berbagai jenis kegiatan usaha tersebut selanjutnya ada kecenderungan menuju kepada suatu bentuk koperasi yang memiliki beberapa jenis kegiatan usaha. Koperasi serba usaha ini mengambil langkah-langkah kegiatan usaha yang paling mudah mereka kerjakan terlebih dulu, seperti kegiatan penyediaan barang-barang keperluan produksi bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam ataupun kegiatan penyediaan barang-barang keperluan konsumsi bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam dan sebagainya.
Pertumbuhan koperasi di Indonesia dipelopori oleh R. Aria Wiriatmadja patih di Purwokerto Tahun 1896, mendirikan koperasi yang bergerak dibidang simpan pinjam. Untuk memodali koperasi simpan- pinjam tersebut di samping banyak menggunakan uangnya sendiri, beliau juga menggunakan kas mesjid yang dipegangnya. Setelah beliau mengetahui bahwa hal tersebut tidak boleh, maka uang kas mesjid telah dikembalikan secara utuh pada posisi yang sebenarnya. Kegiatan R Aria Wiriatmadja dikembangkan lebih lanjut oleh De Wolf Van Westerrode asisten Residen Wilayah Purwokerto di Banyumas. Ketika ia cuti ke Eropa dipelajarinya cara kerja wolksbank secara Raiffeisen (koperasi simpan-pinjam untuk kaum tani) dan Schulze-Delitzsch (koperasi simpan-pinjam untuk kaum buruh di kota) di Jerman. Setelah ia kembali dari cuti memulai ia mengembangkan koperasi simpan-pinjam sebagaimana telah dirintis oleh R. Aria Wiriatmadja . Dalam hubungan ini kegiatan simpan pinjam yang dapat berkembang ialah model koperasi simpan-pinjam lumbung dan modal untuk itu diambil dari zakat.
Selanjutnya Boedi Oetomo yang didirikan pada tahun 1908 menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga. Demikian pula Sarikat Islam yang didirikan tahun 1911 juga mengembangkan koperasi yang bergerak di bidang keperluan sehari-hari dengan cara membuka tokotoko koperasi. Perkembangan yang pesat dibidang perkoperasian di Indonesia yang menyatu dengan kekuatan social dan politik menimbulkan kecurigaan Pemerintah Hindia Belanda. Oleh karenanya Pemerintah Hindia Belanda ingin mengaturnya tetapi dalam kenyataan lebih cenderung menjadi suatu penghalang atau penghambat perkembangan koperasi.
Pada akhir Rajab 1336H atau 1918 K.H. Hasyim Asy�ari Tebuireng Jombang mendirikan koperasi yang dinamakan Syirkatul Inan atau disingkat (SKN) yang beranggotakan 45 orang. Ketua dan sekaligus sebagai manager adalah K.H. Hasyim Asy �ari. Sekretaris I dan II adalah K.H. Bishri dan Haji Manshur. Sedangkan bendahara Syeikh Abdul WAhab Tambakberas di mana branndkas dilengkapi dengan 5 macam kunci yang dipegang oleh 5 anggota. Mereka bertekad, dengan kelahiran koperasi ini unntuk dijadikan periode nahdlatuttijar . Proses permohonan badan hukum direncanakan akan diajukan setelah antara 2 sampai dengan 3 tahun berdiri. Berbagai ketentuan dan persyaratan sebagaimana dalam ketetapan Raja no 431/1915 tersebut dirasakan sangat memberatkan persyarat berdiriya koperasi. Dengan demikian praktis peraturan tersebut dapat dipandang sebagai suatu penghalang bagi pertumbuhan koperasi di Indonesia, yang mengundang berbagai reaksi. Oleh karenanya maka pada tahun 1920 dibentuk suatu �Komisi Koperasi� yang dipimpin oleh DR. J.H. Boeke yang diberi tugas neneliti sampai sejauh mana keperluan penduduk
Hasil dari penelitian menyatakan tentang perlunya penduduk bumi putera berkoperasi dan untuk mendorong keperluan rakyat yang bersangkutan. Selanjutnya didirikanlah Bank Rakyat ( Volkscredit Wezen ). Berkaitan dengan masalah Peraturan Perkoperasian, maka pada tahun 1927 di Surabaya didirikan Indonsische Studieclub. Oleh dokter Soetomo yang juga pendiri Boedi Oetomo, dan melalui organisasi tersebut beliau menganjurkan berdirinya koperasi. Kegiatan serupa juga dilakukan oleh Partai Nasional Indonesia di bawah pimpimnan Ir. Soekarno, di mana pada tahun 1929 menyelenggarakan kongres koperasi di Betawi. Keputusan kongres koperasi tersebt menyatakan bahwa untuk meningkatkan kemakmuran penduduk Bumi Putera harus didirikan berbagai macam koperasi di seluruh Pulau Jawa khususnya dan di Indonesia pada umumnya. Untuk menggiatkan pertumbuhan koperasi, pada akhir tahun 1930 didirikan Jawatan Koperasi
DR. J.H. Boeke yang dulunya memimpin Komisi Koperasi 1920 ditunjuk sebagai Kepala Jawatan Koperasi yang pertama. Atas dasar catatan sejarah, terjadilah perkembangan koperasi.
Selanjutnya pada tahun 1933 diterbitkan Peraturan Perkoperasian dalam berntuk Gouvernmentsbesluit no.21 yang termuat di dalam Staatsblad no. 108/1933 yang menggantikan Koninklijke Besluit no. 431 tahun 1915. Peraturan Perkoperasian 1933 ini diperuntukkan bagi orang-orang Eropa dan golongan Timur Asing. Dengan demikian di Indonesia pada waktu itu berlaku 2 Peraturan Perkopersian, yakni Peraturan Perkoperasian tahun 1927 yang diperuntukan bagi golongan Bumi Putera dan Peraturan Perkoperasian tahun 1933 yang berlaku bagi golongan Eropa dan Timur Asing.
Kongres Muhamadiyah pada tahun 1935 dan 1938 memutuskan tekadnya untuk mengembangkan koperasi di seluruh wilayah Indonesia, terutama di lingkungan warganya. Diharapkan para warga Muhammadiyah dapat memelopori dan bersama-sama anggota masyarakat yang lain untuk mendirikan dan mengembangkan koperasi. Berbagai koperasi dibidang produksi mulai tumbuh dan berkembang antara lain koperasi batik yang diperlopori oleh H. Zarkasi, H. Samanhudi dan K.H. Idris. Perkembangan koperasi semenjak berdirinya Jawatan Koperasi tahun 1930 menunjukkan suatu tingkat perkembangan yang terus meningkat.
Jikalau pada tahun 1930 jumlah koperasi 39 buah, maka pada tahun 1939 jumlahnya menjadi 574 buah dengan jumlah anggota pada tahun 1930 sebanyak 7.848 orang kemudian berkembang menjadi 52.555 orang. Sedang kegiatannya dari 574 koperasi tersebut diantaranya 423 koperasi (77%) adalah koperasi yang bergerak dibidang simpan-pinjam sedangkan selebihnya adalah kopersi jenis konsumsi ataupun produksi. Dari 423 koperasi simpan-pinjam tersebut diantaranya 19 buah adalah koperasi lumbung. Adapun data perkembangan koperasi dari tahun de tahun.
Pada masa pendudukan bala tentara Jepang istilah koperasi lebih dikenal menjadi istilah Kumiai. Pemerintahan bala tentara Jepang di di Indonesia menetapkan bahwa semua Badan-badan Pemerintahan dan kekuasaan hukum serta Undang-undang dari Pemerintah yang terdahulu tetap diakui sementara waktu, asal saja tidak bertentangandengan Peraturan Pemerintah Militer. Berdasarkan atas ketentuan tersebut, maka Peraturan Perkoperasian tahun 1927 masih tetap berlaku. Akan tetapi berdasarkan Undang-undang No. 23 dari Pemerintahan bala tentara Jepang di Indonesia mengatur tentang pendirian perkumpulan dan penmyelenggaraan persidangan. Sebagai akibat daripada peraturan tersebut , maka jikalau masyarakat ingin mendirikan suatu perkumpulan koperasi harus mendapat izin Residen
Dengan berlakunya Undang-undang ini, maka di beberapa daerah banyak koperasi lama yang harus menghentikan usahanya dan tidak boleh bekerja lagi sebelum mendapat izin baru dari Scuchokan. Undang-undang ini pada hakekatnya bermaksud mengawasi perkumpulan-perkumpulan dari segi kepolisian.
Perkembangan Pemerintahan pendudukan bala tentara Jepang dikarenakan masalah ekonomi yang semakin sulit memerlukan peran Kumiai (koperasi). Pemerintah pada waktu itu melalui kebijaksanaan dari atas menganjurkan berdirinya Kumiai di desa-desa yang tujuannya untuk melakukan kegiatan distribusi barang yang jumlahnya semakin hari semakin kurang karena situasi perang dan tekanan ekonomi Internasional (misalnya gula pasir, minyak tanah, beras, rokok dan sebagainya). Di lain pihak Pemerintah pendudukan bala tentara Jepang memerlukan barang-barang yang dinilai penting untuk dikirim ke Jepang (misalnya biji jarak, hasil-hasil bumi yang lain, besi tua dan sebagainya) yang untuk itu masyarakat agar menyetorkannya melalui Kumiai. Kumiai (koperasi) dijadikan alat kebijaksanaan dari Pemerintah bala tentara Jepang sejalan dengan kepentingannya. Peranan koperasi sebagaimana dilaksanakan pada zaman Pemerintahan pendudukan bala tentara Jepang tersebut sangat merugikan bagi para anggota dan masyarakat pada umumnya.
Gerakan koperasi di Indonesia yang lahir pada akhir abad 19 dalam suasana sebagai Negara jajahan tidak memiliki suatu iklim yang menguntungkan bagi pertumbuhannya. Baru kemudian setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya, dengan tegas perkoperasian ditulis di dalam UUD 1945. DR. H. Moh Hatta sebagai salah seorang Founding Father Republik Indonesia, berusaha memasukkan rumusan perkoperasian di dalam konstitusi. Sejak kemerdekaan itu pula koperasi di Indonesia mengalami suatu perkembangan yang lebih baik. Pasal 33 UUD 1945 ayat 1 beserta penjelasannya menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Dalam penjelasannya disebutkan bahwa bangun perekonomian yang sesuai dengan azas kekeluargaan tersebut adalah koperasi. Di dalam pasal 33 UUd 1945 tersebut diatur pula di samping koperasi, juga peranan daripada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Swasta.
Pada akhir 1946, Jawatan Koperasi mengadakan pendaftaran koperasi dan tercatat sebanyak 2500 buah koperasi di seluruh Indonesia. Pemerintah Republik Indonesia bertindak aktif dalam pengembangan perkoperasian. Disamping menganjurkan berdirinya berbagai jenis koperasi Pemerintah RI berusaha memperluas dan menyebarkan pengetahuantentang koperasi dengan jalan mengadakan kursus-kursus koperasi di berbagai tempat. Pada tanggal 12 Juli 1947 diselenggarakan kongres koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya. Dalam kongres tersebut diputuskan antara lain terbentuknya Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia yang disingkat SOKRI; menjadikan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi serta menganjurkan diselenggarakan pendidikan koperasi di kalangan pengurus, pegawai dan masyarakat. Selanjutnya, koperasi pertumbuhannya semakin pesat. Tetapi dengan terjadinya agresi I dan agresi II dari pihak Belanda terhadap Republik Indonesia serta pemberontakan PKI di Madiunpada tahun 1948 banyak merugikan terhadap gerakan koperasi. Pada tahun 1949 diterbitkan Peraturan Perkoperasian yang dimuat di dalam Staatsblad No. 179. Peraturan ini dikeluarkan pada waktu Pemerintah Federal Belanda menguasai sebagian wilayah Indonesia yang isinya hamper sama dengan Peraturan Koperasi yang dimuat di dalam Staatsblad No. 91 tahun 1927, dimana ketentuan-ketentuannya sudah kurang sesuai dengan keadaan Inidonesia sehingga tidak memberikan dampak yang berarti bagi perkembangan koperasi. Setelah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1950 program Pemerintah semakin nyata keinginannya untuk mengembangkan perkoperasian.Kabinet Mohammad Natsir menjelaskan di muka Dewan Perwakilan Rakyat yang berkaitan dengan program
Untuk kepentingan pembangunan dalam lapangan perekonomian rakyat perlu pula diperluas dan dipergiat gerakan koperasi yang harus disesuaikan dengan semangat gotong royong yang spesifik di Indonesia dan besar artinya dalam usaha menggerakkan rasa percaya pada diri sendiri di kalangan rakyat. Di samping itu Pemerintah hendak menyokong usaha itu dengan memperbaiki dan memperluas perkreditan, yang terpenting antara lain dengan pemberian modal kepada badan-badan perkreditan desa seperti Lumbung dan Bank Desa, yang sedapat-dapatnya disusun dalam bentuk koperasi. Sejalan dengan kebijaksanaan Pemerintah sebagaimana tersebut di atas, koperasi makin berkembang dari tahun ketahun baik organisasi maupun usahanya.
Selanjutnya pada tanggal 15 sampai dengan 17 Juli 1953 dilangsungkan kongres koperasi Indonesia yang ke II di Bandung. Keputusannya antara lain merubah Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) menjadi Dewan Koperasi Indonesia (DKI). Di samping itu mewajibkan DKI membentuk Lembaga Pendidikan Koperasi dan mendirikan Sekolah Menengah Koperasi di Provinsi-provinsi. Keputusan yang lain ialah penyampaian saran-saran kepada Pemerintah untuk segera diterbitkannya Undang-Undang Koperasi yang baru serta mengangkat Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia. Pada tahun 1956 tanggal 1 sampai 5 September diselenggarakan Kongres Koperasi yang ke III di Jakarta. Keputusan KOngres di samping hal-hal yang berkaitan dengan kehidupan perkoperasian di Indonesia, juga mengenai hubungan Dewan Koperasi Indonesia dengan International Cooperative Alliance (ICA). Pada tahun 1958 diterbitkan Undang-Undang tentang Perkumpulan Koperasi No. 79 Tahun 1958 yang dimuat di dalam Tambahan Lembar Negara RI No. 1669. Undang-Undang ini disusun dalam suasana Undang-Undang Dasar Sementara 1950 dan mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 1958. Isinya lebih biak dan lebih lengkap jika dibandingkan dengan peraturan-peraturan koperasi sebelumnya dan merupakan Undang-Undang yang pertama tentang perkoperasian yang disusun oleh Bangsa Indonesia sendiri dalam suasana kemerdekaan.
Dalam tahun 1959 terjadi suatu peristiwa yang sangat penting dalam sejarah bangsa Indonesia. Setelah Konstituante tidak dapat menyelesaikan tugas menyusun Undang-Undang Dasar Baru pada waktunya, maka pada tanggal 15 Juli 1959 Presiden Soekarno yang juga selaku Panglima Tertinggi Angkatan Perang mengucapkan Dekrit Presiden yang memuat keputusan dan salahsatu daripadanya ialah menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 berlaku bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh Tanah Tumpah Darah Indonesia, terhitung mulai dari tanggal penetapan dekrit dan tidak berlakunya kembali Undang-Undang Dasar Sementara. Pada tanggal 17 Agustus 1959 Presiden Soekarno mengucapkan pidato kenegaraan yang berjudul Penemuan Kembali Revolusi Kita, atau lebih dikenal dengan Manifesto politik (Manipol). Dalam pidato itu diuraikan berbagai persoalan pokok dan program umum Revolusi Indonesia yang bersifat menyeluruh. Berdasarkan Ketetapan MPRS No. 1/MPRS/1960 pidato itu ditetapkan sebagai Garis-garisBesar Haluan Negara RI dan pedoman resmi dalam perjuangan menyelesaikan revolusi. Dampak Dekrit Presiden dan Manipol terhadap Undang-Undang No. 79 Tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi adalah undang-undang yang belum berumur panjang itu telah kehilangan dasar dan tidak sesuai lagi dengan jiwa dan semangat UUD 1945 dan Manipol. Karenanya untuk mengatasi keadaan itu maka di samping Undang-Undang No. 79 Tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi dikeluarkan pula Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 1959 tentang Perkembangan Gerakan Koperasi (dimuat dalam Tambahan aLembaran Negara No. 1907). Peratuarn ini dibuat sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang- Undang No. 79 Tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi dan merupakan penyempurnaan dari hal-hal yang belum diatur dalam Undang-Undang tersebut. Peraturan itu membawa konsep pengembangan koperasi secara massal dan seragam dan dikeluarkan berdasarkan pertimbanganpertimbangan.
Pada saat mulai dikemukakan ide pengaturan ekonomi dengan prinsip Demokrasi dan Ekoomi Terpimpin. Undang-undang No. 79 tahun 1958 tentang Perkembangan Gerakan Koperasi. Peraturan ini membawa konsep pengembangan koperasi secara massal dan seragam.
Pada tahun 1961 diselenggarakan Musyawarah Nasional KOperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin. Langkah-langkah mempolitikankan (verpolitisering) koperasi mulai nampak. Dewan Koperasi Indonesia diganti dengan Kesatuan Organisasi KOperasi Seluruh Indonesia (KOKSI) yang bukan semata-mata organisasi koperasi sendiri malainkan organisasi koperasi-koperasi yang dipimpin oleh Pemerintah, dimasa Menteri Transmigrasi, Koperasi dan Pembangunan Masyarakat Desa (Trasnkopenda) menjadi Ketuanya (Team UGM, 1984, h.143-144). Sebagai puncak pengukuhan hokum dari uapaya mempolitikkan (verpolitisering) koperasi dalam suasana demokrasi terpimpin yakni di terbitkannya UU No.14 tahun 1965 tentang perkoperasian yang dimuat didalam Lembaran Negara No. 75 tahun 1960.

Senin, 14 November 2011

Tugas III Ekonomi Koperasi


1.     Demi ukm departemen koperasi membentuk 956 koperasi di bekasi
Bertujuan meningkatkan perekonomian masyarakat dan memfasilitasi usaha mikro, sedikitnya 956 koperasi tingkat rukun warga (RW) di 12 kecamatan di Kota Bekasi segera dibentuk. Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Perindagop) Bekasi, Aan Suhanda, mengatakan di Bekasi hari Minggu, 30 Mei 2010,  "Usaha masyarakat harus disambut baik dan perlu diperhatikan pemerintah."
Menurut dia, upaya pembentukan koperasi di seluruh RW yang ada di Kota Bekasi adalah sebuah usaha memasyarakatkan koperasi di wilayah setempat. Demi  mewujudkan percepatan gebrakan tersebut, pihaknya tengah mempersiapkan surat edaran yang segera dikirim kepada pengurus RW dan kelurahan. "Pembentukan koperasi di tingkat RW bertujuan agar perekonomian masyarakat bisa berkembang dan maju sehingga mampu mengangkat kesejahteraan masyarakat," kata Aan
Dulu, koperasi hanya berpatok pada sistem simpan pinjam. Dengan adanya regulasi mengenai koperasi bebas melakukan monopoli usaha serta transaksi langsung antar masyarakat, maka diharapkan penggiat usaha kecil tumbuh subur dalam berusaha.
Di wilayah Kota Bekasi saat ini, terdapat 760 koperasi. Namun hanya sekitar 500 koperasi yang mampu bertahan dan menghidupkan perekonomian masyarakat. Sebab itu, dengan adanya rencana pembentukan 956 koperasi tingkat RW pada 2010 dipastikan pemberdayaan ekonomi masyarakat akan semakin maju.
Tidak hanya itu. Aturan mengenai sifat keuangan dan usaha yang dikelola pihak koperasi itu sendiri, bisa menutup mata rantai rentenir yang selama ini banyak di masyarakat. "Artinya, pada 2010 jumlah koperasi di wilayah ini mencapai ribuan," tutur dia.
Persis sama dengan apa yang dikatakan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad. Dia mengatakan, pembinaan dan pembentukan koperasi masyarakat merupakan upaya pencapaian keberhasilan di bidang ekonomi kerakyatan. "Tahun 2010 adalah tahun kebangkitan koperasi di Kota Bekasi," kata Mochtar.
Peran koperasi, tambahnya, sangat penting dalam mengurangi high cost economy dan mampu memfasilitasi usaha mikro dan mengatasi pengangguran serta kemiskinan
2.     2. DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI

PERMODALAN DAN MODAL DALAM KOPERASI

Sebagai badan usaha koperasi sama dengan bentuk badan usaha lainnya, yaitu sama-sama berorientasi laba dan membutuhkan modal. Koperasi sebagai wadah demokrasi ekonomi dan sosial harus menjalankan usahanya. Oleh karena itu kehadiran modal dalam koperasi ibarat pembuluh darah yang mensuplai darah (modal) bagi kegiatan-kegiatan lainnya dalam koperasi.

Dalam memulai suatu usaha, modal merupakan salah satu faktor penting disamping faktor lainnya, sehingga suatu usaha bisa tidak berjalan apabila tidak tersedia modal. Artinya, bahwa suatu usaha tidak akan pernah ada atau tidak dapat berjalan tanpa adanya modal. Hal ini menggambarkan bahwa modal yang menjadi faktor utama dan penentu dari suatu kegiatan usaha. Karenanya setiap orang yang akan melalukan kegiatan usaha, maka langkah utama yang dilakukannya adalah memikirkan dan mencari modal untuk usahanya. Kedudukan modal dalam suatu usaha dikatakan oleh Suryadi Prawirosentono (2002: 117) sebagai berikut:

Modal adalah salah satu faktor penting diantara berbagai faktor produksi yang diperlukan. Bahkan modal merupakan faktor produksi penting untuk pengadaan faktor produksi seperti tanah, bahan baku, dan mesin. Tanpa modal tidak mungkin dapat membeli tanah, mesin, tenaga kerja dan teknologi lain. Pengertian modal adalah “suatu aktiva dengan umur lebih dari satu tahun yang tidak diperdagangkan dalam kegiatan bisnis sehari-hari.”

Modal merupakan kekayaan yang dimiliki perusahaan yang dapat menghasilkan keuntungan pada waktu yang akan datang dan dinyatakan dalam nilai uang. Modal dalam bentuk uang pada suatu usaha mengalami perubahan bentuk sesuai dengan kebutuhan untuk mencapai tujuan usaha, yakni :
  • Sebagian dibelikan tanah dan bangunan
  • Sebagian dibelikan persediaan bahan
  • Sebagian dibelikan mesin dan peralatan
  • Sebagian lagi disimpan dalam bentuk uang tunai (cash)
Selain sebagai bagian terpenting di dalam proses produksi, modal juga merupakan faktor utama dan mempunyai kedudukan yang sangat tinggi di dalam pengembangan perusahaan. Hal ini dicapai melalui peningkatan jumlah produksi yang menghasilkan keuntungan atau laba bagi pengusaha. (bersambung di edisi berikutnya)


3.     3.  KEDUDUKAN MODAL DALAM KOPERASI


Anggota koperasi sebagai kumpulan orang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi melalui usaha ekonomi koperasi, dengan pengertian anggota sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi (UU Pasal 17) koperasi adalah perusahaan yang berorientasi kepada pengguna jasa atau user oriented firm (UOF). Koperasi bukan kumpulan modal atau perusahaan yang berorientasi kepada investor atau investororiented firm (IOF). Modal merupakan unsure penting dalam menjalankan usaha, tetapi jika koperasi mengandalkan kekuatan modal seperti pesaingnya, maka koperasi tidakakan mampu menandinginya. Jika koperasi menggunakan cara lawannya, maka koperasi akan menghadapi pergaulan tanpa akhir (never ending struggle) untuk memiliki modal yang mencukupi. Modal utama koperasi adalah orang atau anggotanya yang bersedia menyatukan usahanya melalui kegiatan koperasi.

Cara paling konvensional yang dianut koperasi dalam berusaha adalah pooling, yaitu pembelian atau penjualan bersama. Pembelian bersama dilakukan oleh koperasi konsumen yang anggotanya memerlukan barang konsumsi. Sedang penjualan bersama diperlukan oleh koperasi produsen yang anggotanya memerlukan penjualan barang yang diproduksi dan atau pembelian bersama sarana produksi. Meskipun modal tetap diperlukan, tetapi dengan pooling kebutuhan modal dapat ditekan serendah mungkin (minimized), karena tidak ada transaksi jual beli antara koperasi dengan anggotanya. Koperasi bekerja atas dasar anggaran atau operation at cost. Dalam hal ini bukan perhitungan untung-rugi yang digunakan, tetapi SHU atau surplus akibat efisiensi. Contoh pooling yang sampai sekarang tetap berjalan adalah penjualan susu yang dilakukan oleh koperasi di lingkingan Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI)  kepada Industry Pengolahan Susu (IPS), dan penjualan Tandan Buah Segar (TBo\S) kelapa sawit kepada industry pengolajan minyak. Cara pooling memberikan alas an yang paling kuat bagi koperasi untk memperoleh keringanan pajak penghasilan, karena tidak ada transaksi jual-beli antara koperasi dengan anggota.

Masalah biasanya muncul ketika koperasi memasuki proses bisnis yang lebih rumit seperti bergerak dalam usaha pengolahan atau manufaktur, sehingga cara pooling menjadi kurang praktis. Pengumpulan bahan baku dari anggota dilakukan berdasar transaksi jual-beli, perhitungannya berdasar untung-rugi dengan perolehan keuntungan (laba) dan bukan surplus. Dalam cara ini insentif kepada anggota tetap dapat diberikan melalui harga pembelian yang tinggi sesuai perhitungan harga jual produk akhir (active price policy) disamping pembagian setiap tahun (deviden). Disamping itu, usaha koperasi lain yang berkaitan dengan penumpukkan modal anggota adalah kegiatan simpan pinjam yang dilakukan oleh KSP atau credit unions.

DANA CADANGAN

Dana cadangan diperoleh dan dikumpulkan dari penyisihan sebagian sisa hasil usaha (SHU) tiap tahun, dengan maksud jika sewaktu-waktu diperlukan untuk menutup kerugian dan keperluan memupuk permodalan. Posisi dana cadangan dalam sisi pasiva menunjukkan bahwa jika terjadi kerugian dengan sendirinya akan terkompensasi dengan dana cadangan, dan apabila tidak mencukupi ditambah dengan simpanan. Dapat dimengerti adanya ketentuan dalam hukum dagang bahwa jika kerugian suatu perusahaan mencapai lebih dari setengah modalnya wajib diumumkan. Karena modal perusahaan sudah berkurang dan beresiko.

Pemupukan dana cadangan koperasi dilakukan secara terus-menerus berdasarprosentase tertentu dari SHU, sehingga bertambah setiap tahun tanpa batas. Jika koperasi menerima fasilitas pemerintah, ditentukan bahwa prosentasi penyisihan dana cadangan semakin besar. Dana cadangan sering lebih besar jumlahnya disbanding simpanan anggota. Apabila dana cadangan sering lebih besar jumlahnya dibanding simpanan anggota. Apabila dana cadangan menjadi sangat besar dan simpanan anggota. Apabila dana cadangan menjadi sangat besar dan simpanan anggota tetap kecil, maka koperasi tidak ubahnya seperti perusahaan bersama atau mutual company (onderling;perusahaan tanpa pemilik). Ada yang berpendapat bahwa memang mutual company merupakan bentuk akhir dari koperasi, yang tentu bukan menjadi tujuannya. Dilihat dari tujuan dana cadangan untuk menutup kerugian setelah mencapai sekurang-kurangnya seperlima dari jumlah modal koperasi. Sebelum mencapai jumlah tersebut penggunaannya dibatasi hanya untuk menutup kerugian. Setelah tercapai jumlah tersebut dapat ditambah sesuai dengan kepentingan koperasi.
Ada pendapat di kalangan koperasi bahwa bdana cadangan merupakan modal social, bukan milik anggota dan tidak boleh dibagikan kepada anggota sekalipun dalam keadaan koperasi dibubarkan. Sebenarnya tidak tepat ada larangan penggunaan dana cadangan termasuk untuk dibagikan kepada anggota, sepanjang tidak melanggar batas minimumnya. Misalnya pada saat koperasi mengalami kerugian dalam tahun buku tertentu, tetapi ingin membagikan SHU kepada anggota dengan pertimbangan tidak merugikan usaha koperasi dan melanggar ketentuan tentang dana cadangan.


SUMBER:


Jumat, 14 Oktober 2011

PRINSIP EKONOMI

EKONOMI KOPERASI

I.                   PRINSIP KOPERASI

Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam [ekonomi]], kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Dalam UU Koperasi No.25 tahun 1992, di jelaskan bahwa Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Menurut UU No.25 tahun 1992 terdapat 7 prinsip koperasi beserta penjelasannya, yaitu
  1. Keanggotan bersifat sukarela dan terbuka.
    Maksudnya siapapun bisa masuk menjadi anggota koperasi tanpa ada paksaan dari pihak mana pun dan jika sudah masuk menjadi anggota koperasi, anggota harus mengikuti kesepakatan yangtelah di buat bersama, dari sistem koperasi, modal pinjaman dll.

    2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
    Di point ini sudah dikatakan pengelolaan dilakukan secara demokratis, jadi semua yang kita laksanakan atau lakukan kita harus di rundingkan terlebih dahulu dan memikirkan usulan yang terbaik untuk semua anggota koperasi.

    3. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).
    Jadi SHU yang di dapat dari koperasi, di bagi rata kepada anggota koperasi dengan ini koperasi benar-benar berlandasan asas kepercayaan, kekeluargaan, keadilan.

    4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
    Jadi balas jasa atau upah itu tidak besar, di karenakan modal dari koperasi itu tidak besar.

    5. Kemandirian.
    Yaitu koperasi mengutamakan kemandirian dari anggotanya untuk membangun dan mengembangkan potensi diri.

    6. Pendidikan perkoprasian.
    Koperasi mendidik kita untuk mandiri, mengembangkan potensi diri, mendidik kita untuk mengerti dan mengutamakan asas kekeluaragaan.

    7. Kerjasama antar koperasi.
    Kerjasama itu sangat di perlukan entah itu di dalam satu koperasi atau antar koperasi, di manfaatkan untuk potensi dari masing-masing koperasi itu atau potensi indvidu yang ada di dalam koperasi tersebut.


II.                ORGANISASI KOPERASI / MANAJEMEN KOPERASI
  1. Manajemen Koperasi
    Elemen – elemen yang terdapat di dalam koperasi :
    a. Rapat Anggota
    b. Pengurus
    c. Pengawas
    d. Manajer
    e. Partisipasi Anggota
  2. Organisasi Koperasi
    Yaitu organisasi yang saling berhubungan satu dengan lainnya,yang saling partisipatif satu dengan elemen yang lain.
  3.  Sistem Pembagian Keuntungan (SHU)
    SHU setelah dikurangi dana cadangan , dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing – masing anggota dengan koperasi , serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

    a. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
    b. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
    c. SHU anggota dibayar secara tunai
  4.  Sistem Pembagian Keuntungan (SHU)
    SHU setelah dikurangi dana cadangan , dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing – masing anggota dengan koperasi , serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

    a. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
    b. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
    c. SHU anggota dibayar secara tunai


III Tugas dan kewajiban pengurus koperasi
- Pengurus bertugas mengelola koperasi sesuai keputusan RAT.
- Untuk melaksanakan tugas pengurus berkewajiban:
1). Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan proker
2). Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban
3). Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarakan pembukuan keuanagn dan Inventaris.
4). Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarkan administrasi
5). Pengurus koperasi berkewajiban Menyelenggarkan RAT.

Wewenang Pengurus koperasi :
1). Pengurus berwenang mewakili koperasi didalam dan diluar koperasi.
2). Pengurus berwenang melakukan tindakan hukum atau upaya lain untuk kepentingan anggota dan kemanfaatan koperasi.
3). Pengurus berwenang memutuskan penerimaan anggota dan pemberhentian anggota sesuai ketentuan AD/ART.

Tanggung Jawab Pengurus koperasi
Pengurus koperasi bertanggungjwab atas segala upaya yang berhubungan dengan tugas kewajiban, dan wewenangnya.

Perangkat organisasi koperasi Pengawas
Pengawas dipilh oleh RA untuk mengawasi pelaksanaan keputusan RAT dan juga idiologi. Tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi dan keputusan RA.

Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas koperasi sebagai berikut.
1). Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
2). pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.
3). Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.


Koperasi
�� Berorientasi pada profit oriented &
benefit oriented
�� Landasan operasional didasarkan
pada pelayanan (service at a cost)
�� Memajukan kesejahteraan anggota
merupakan prioritas utama (UU No.
25, 1992)
�� Kesulitan utama pada pengukuran
nilai benefit dan nilai perusahaan

Fungsi dan peran koperasi Indonesia

Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.

SUMBER :

http://www.gusbud.web.id/2010/04/manajemen-koperasi-struktur-organisasi.html