Arga Tirta Kirana, mantan Kepala Divisi Legal Bank Century 2005-2009, terancam dipenjara selama 10 tahun dan didenda Rp10 miliar karena tersandung kasus Bank Century. Karena dirasa keputusan dan kebijaksanaan itu tidak adil, sang anak Alanda Kariza, protes dan menulis sebuah tulisan di blog pribadinya alandakariza.com. dimana tulisan tersebut telah menggegerkan dunia maya.
Alanda merasa perlakuan tidak adil lantaran dalam kasus yang sama, pemilik Bank Century dituntut lebih ringan, yakni 8 tahun penjara. Tuntutan untuk ibunya juga dirasa jauh lebih berat dibanding vonis yang telah dijatuhkan hakim kepada Gayus Tambunan yakni tujuh tahun penjara. Perasaan itu semua dicurahkan dalam blog pribadinya, alandakariza.com.
Dalam surat dakwaan bernomor REG.PERK.NO.:PDM-521/JKTPS/03/2010, Rabu 9 Februari 2011, diketahui Arga memang didakwa bersama dengan Pimpinan PT Bank Century Cabang Senayan, Jakarta, yakni Linda Wangsa Dinata, dalam dua dakwaan.
Dalam dakwaan Primair, Arga dan Linda, baik sendiri-sendiri atau bersama dengan Hermanus Hasan Muslim (Direktur Utama Bank Century), Robert Tantular melanggar ketentuan perbankan. Itu dilakukan pada periode Desember 2007 sampai dengan 2008 bertempat di Bank Century. Mereka melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi, atau rekening suatu bank. Tuduhan lainnya, memberikan kredit tanpa melalui prosedur yang benar kepada PT Canting Mas Persada, PT Wibowo Wadah Rezeki, PT Accent Investmen Indonesia, serta PT Signature Capital Indonesia.
Mereka diduga telah mengabulkan kredit kepada PT Canting sebesar Rp 82 miliar; PT Wibowo kredit Rp 121 miliar; PT Accent kredit Rp 60 miliar dengan jaminan berupa saham Rp 120 miliar, serta PT Signatur kredit Rp 97 miliar dengan jaminan berupa deposit valas US $ 10 juta.
Atas perbuatannya itu, Arga dan Linda Wangsa Dinata, diancam pidana dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a UU Perbankan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara 5-15 tahun serta denda antara Rp 10 miliar hingga Rp 200 miliar.
Dalam dakwaan subsidernya, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Perbankan Jo Pasal 56 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya pidana penjara 3-8 tahun serta denda antara Rp 5 miliar hingga Rp 100 miliar.
Jaksa menilai Arga dan Linda terbukti melakukan perbuatan sesuai yang didakwakan. Jaksa kemudian meminta hakim menjatuhkan hukuman kepada Arga dan Linda pidana penjara 10 tahun. Selain itu Arga dan Linda harus membayar denda Rp 10 miliar dan jika tidak dibayar maka pidana penjara ditambah enam bulan kurungan.
Ancaman hukuman inilah yang dirasa tidak adil jika dibandingkan dengan kasus yang menimpa Robert Tantular dan Hermanus Hasan Muslim. Jaksa menuntut Robert pidana penjara delapan tahun, denda Rp 50 miliar dengan subsider 5 bulan kurungan.
Padahal, jaksa yang diketuai Damly Rowelcis, menjerat Robert dengan tiga pasal, yaitu Pasal 50A Undang-undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan jo 55 ayat 1 kesatu KUHP, dan Pasal 50 Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan.
Dalam putusannya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya memvonis Robert empat tahun penjara dan denda Rp50 miliar dengan subsider lima bulan penjara. Hukuman Robert kemudian diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Robert divonis lima tahun penjara. Di tingkat kasasi, hukuman Robert makin diperberat. Mahkamah Agung menjatuhkan Robert hukuman sembilan tahun penjara.
Hermanus Hasan Muslim juga mendapat vonis ringan dalam kasus Century. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Hermanus tiga tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Namun, hukuman Hermanus diperberat oleh Majelis Kasasi yakni selama enam tahun penjara. Majelis juga menghukum Hermanus untuk membayar denda Rp 50 miliar.
Bagi kubu Arga dan Linda, tuntutan penjara 10 tahun dan denda Rp 10 miliar terasa sangat berat. Humphrey R Djemat selaku pengacara Arga Tirta Kirana, menduga kliennya akan dikorbankan dalam kasus Century. Sebab, tuntutannya jaksa terhadap Arga lebih tinggi dibanding bos Century, Robert Tantular. “Kami menduga Arga akan dikorbankan, dia orang kecil sehingga diperlakukan seperti ini,” kata Humphrey.
Menurut Humphrey, kliennya akan menyampaikan semua keberatannya dalam sidang pembacaan pembelaan (pledoi) yang digelar Kamis hari ini, 10 Februari. “Ini ketidakadilan, kami akan sampaikan dalam pledoi. Bagaimana mungkin yang bekerja justru dituntut melebihi bos-bosnya,” ujarnya.
Padahal, kata dia, saat menjabat Kepala Divisi Legal Bank Century, Arga merupakan penerima kuasa Direktur Utama. “Dan harus diketahui, penerima kuasa itu harusnya tidak memikul tanggung jawab,” kata Humphrey.
Karena tuntutan demikian tinggi, Arga sempat patah arang. Bahkan, sempat berniat mengakhiri hidupnya. Beruntung, Arga mengurungkan niat bunuh diri.
Kondisi tekanan psikologis itu, kata Humphrey, diketahui oleh putrinya, Alanda yang mencurahkan perasaan di blognya. “Alanda tahu persis bagaimana ibunya terguncang jiwanya,” ujar dia.
Perasaan serupa disampaikan Linda. Ia mengaku sedang di rumah sakit. Sudah dua hari ia dirawat. “Saya syok memikirkan tuntutan itu, dari mana uang sebanyak itu,” ujar Linda dengan suara lirih.
Linda mengaku saat masih menjabat sebagai kepala cabang, ia sering mendapat perintah pencairan kredit oleh Direktur Utama Century yang merangkap Direktur Kredit, Hermanus Hasan Muslim. Di bawah tekanan, ia harus menandatangani kredit yang kebanyakan tidak memenuhi syarat.
“Sekarang saya dikejar-kejar, harus mempertanggungjawabkan semuanya. Saya ini hanya pekerja, tidak ngerti hukum, semua yang perintahkan Robert dan Hermanus,” kata dia.
Saat itu, Linda menambahkan, setiap proses kredit diatur oleh atasannya. Sebagai pekerja dan bawahan, ia tidak bisa berbuat apa-apa. “Saya di posisi paling bawah, ibaratnya disuruh perang ya perang. Saat itu tidak ada satu orang pun yang mengingatkan saya,” kata dia.
Saking berkuasanya, Robert bahkan sampai menempatkan orang khusus di bagian audit. Karenanya Linda merasa diperlakukan tidak adil, sebab ia dituntut jauh lebih tinggi dibandingkan Robert.
Menanggapi tudingan tidak adil, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, membantahnya. “Bukan tidak adil, sebab tuntutan jaksa sudah sesuai dengan fakta perbuatan,” kata Noor Rachmad.
Menurut dia, hukuman bui yang dituntut jaksa tersebut sesuai dengan pasal dakwaan yang terbukti di persidangan. “Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun,” kata dia.
Menurutnya, tuntutan bagi terdakwa dalam perkara yang sama bisa saja lebih tinggi dibanding terdakwa lainnya. “Semuanya tergantung fakta yang terungkap dalam persidangan. Kalau terdakwa itu perannya lebih berat dan pertanggungjawabannya lebih tinggi, itu bisa saja terjadi,” dia berdalih.
Betapapun, surat curahan hati Alanda ini menarik perhatian sejumlah pihak. “Ini kan belum vonis, tapi kok sudah memprihatinkan,” kata Wakil Ketua DPR Anis Matta seusai rapat internal Tim Pengawas kasus Century.
Menurut Anis, Arga Tirta Kirana, adalah seorang karyawan biasa yang tidak memiliki kewenangan besar di Bank Century. Anis pun menduga, Arga tidak banyak menentukan arah kebijakan Bank Century.
Anggota Komisi Hukum Aziz Syamsuddin, juga mempertanyakan tuntutan tim jaksa penuntut umum yang menjerat Arga 10 tahun penjara. “Jamwas (Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan) harus segera memeriksa jaksa penuntut umum,” kata Aziz. “Tuntutannya tidak adil, lebih besar dari bos-bos Century.”
Aziz menyarankan kubu Arga melaporkan kasus ini kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. “Ini yang kami soroti dari teman-teman Kejaksaan. Karyawan kecil, pimpinan cabang kok dituntut lebih besar,” jelas politisi Golkar ini.
Bahkan, Fahri Hamzah anggota Komisi Hukum dari Fraksi PKS membandingkan kasus Arga ini sama dengan kasus yang menimpa rekannya, M Misbakhun. “Misbakhun juga dituntut 8 tahun penjara, sama seperti Robert Tantular. Padahal itu hanya perkara perdata. Jadi Anda semua tahulah permainan ini,” tukas Fahri lagi.
sumber : http://www.i-berita.com/internet/alanda-kariza-menuntut-keadilan-untuk-ibunya.html
Halo,
BalasHapusIni tahun baru lagi, apakah Anda mengalami kerugian finansial? Apakah bisnis Anda menangis demi kebangunan rohani, apakah Anda mencari pinjaman di bank dan tangan pemberi pinjaman yang salah dan Anda di mana menolak? Tidak mencari lagi, Kami adalah kreditur yang dapat diandalkan dan kami memprakarsai program pinjaman ini untuk memberantas kemiskinan dan menciptakan kesempatan untuk mendapatkan hak istimewa untuk memungkinkan mereka membangun bisnis mereka sendiri dan menghidupkan kembali bisnis mereka. Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa menghubungi kami melalui email: gloryloanfirm@gmail.com dan isi formulir di bawah ini.
DATA BORROWER
1) Nama Lengkap: ......... 2) Negara: ...... 3) Alamat: ......... 4) Jenis Kelamin: ..................
5) Status Perkawinan: ... ..... 6) Pekerjaan: .......... 7) Nomor Telepon: ........................... 8) Saat ini posisi di tempat kerja: .... ............ 9) bulanan ...... ...................
10) Durasi Pinjaman: ............... 11) Tujuan Pinjaman: ............... 12) Agama: ............
13) Tanggal lahir: ........................
Mohon melamar perusahaan yang sah, kesuksesan anda adalah tujuan kami.