Senin, 14 November 2011

Tugas III Ekonomi Koperasi


1.     Demi ukm departemen koperasi membentuk 956 koperasi di bekasi
Bertujuan meningkatkan perekonomian masyarakat dan memfasilitasi usaha mikro, sedikitnya 956 koperasi tingkat rukun warga (RW) di 12 kecamatan di Kota Bekasi segera dibentuk. Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Perindagop) Bekasi, Aan Suhanda, mengatakan di Bekasi hari Minggu, 30 Mei 2010,  "Usaha masyarakat harus disambut baik dan perlu diperhatikan pemerintah."
Menurut dia, upaya pembentukan koperasi di seluruh RW yang ada di Kota Bekasi adalah sebuah usaha memasyarakatkan koperasi di wilayah setempat. Demi  mewujudkan percepatan gebrakan tersebut, pihaknya tengah mempersiapkan surat edaran yang segera dikirim kepada pengurus RW dan kelurahan. "Pembentukan koperasi di tingkat RW bertujuan agar perekonomian masyarakat bisa berkembang dan maju sehingga mampu mengangkat kesejahteraan masyarakat," kata Aan
Dulu, koperasi hanya berpatok pada sistem simpan pinjam. Dengan adanya regulasi mengenai koperasi bebas melakukan monopoli usaha serta transaksi langsung antar masyarakat, maka diharapkan penggiat usaha kecil tumbuh subur dalam berusaha.
Di wilayah Kota Bekasi saat ini, terdapat 760 koperasi. Namun hanya sekitar 500 koperasi yang mampu bertahan dan menghidupkan perekonomian masyarakat. Sebab itu, dengan adanya rencana pembentukan 956 koperasi tingkat RW pada 2010 dipastikan pemberdayaan ekonomi masyarakat akan semakin maju.
Tidak hanya itu. Aturan mengenai sifat keuangan dan usaha yang dikelola pihak koperasi itu sendiri, bisa menutup mata rantai rentenir yang selama ini banyak di masyarakat. "Artinya, pada 2010 jumlah koperasi di wilayah ini mencapai ribuan," tutur dia.
Persis sama dengan apa yang dikatakan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad. Dia mengatakan, pembinaan dan pembentukan koperasi masyarakat merupakan upaya pencapaian keberhasilan di bidang ekonomi kerakyatan. "Tahun 2010 adalah tahun kebangkitan koperasi di Kota Bekasi," kata Mochtar.
Peran koperasi, tambahnya, sangat penting dalam mengurangi high cost economy dan mampu memfasilitasi usaha mikro dan mengatasi pengangguran serta kemiskinan
2.     2. DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI

PERMODALAN DAN MODAL DALAM KOPERASI

Sebagai badan usaha koperasi sama dengan bentuk badan usaha lainnya, yaitu sama-sama berorientasi laba dan membutuhkan modal. Koperasi sebagai wadah demokrasi ekonomi dan sosial harus menjalankan usahanya. Oleh karena itu kehadiran modal dalam koperasi ibarat pembuluh darah yang mensuplai darah (modal) bagi kegiatan-kegiatan lainnya dalam koperasi.

Dalam memulai suatu usaha, modal merupakan salah satu faktor penting disamping faktor lainnya, sehingga suatu usaha bisa tidak berjalan apabila tidak tersedia modal. Artinya, bahwa suatu usaha tidak akan pernah ada atau tidak dapat berjalan tanpa adanya modal. Hal ini menggambarkan bahwa modal yang menjadi faktor utama dan penentu dari suatu kegiatan usaha. Karenanya setiap orang yang akan melalukan kegiatan usaha, maka langkah utama yang dilakukannya adalah memikirkan dan mencari modal untuk usahanya. Kedudukan modal dalam suatu usaha dikatakan oleh Suryadi Prawirosentono (2002: 117) sebagai berikut:

Modal adalah salah satu faktor penting diantara berbagai faktor produksi yang diperlukan. Bahkan modal merupakan faktor produksi penting untuk pengadaan faktor produksi seperti tanah, bahan baku, dan mesin. Tanpa modal tidak mungkin dapat membeli tanah, mesin, tenaga kerja dan teknologi lain. Pengertian modal adalah “suatu aktiva dengan umur lebih dari satu tahun yang tidak diperdagangkan dalam kegiatan bisnis sehari-hari.”

Modal merupakan kekayaan yang dimiliki perusahaan yang dapat menghasilkan keuntungan pada waktu yang akan datang dan dinyatakan dalam nilai uang. Modal dalam bentuk uang pada suatu usaha mengalami perubahan bentuk sesuai dengan kebutuhan untuk mencapai tujuan usaha, yakni :
  • Sebagian dibelikan tanah dan bangunan
  • Sebagian dibelikan persediaan bahan
  • Sebagian dibelikan mesin dan peralatan
  • Sebagian lagi disimpan dalam bentuk uang tunai (cash)
Selain sebagai bagian terpenting di dalam proses produksi, modal juga merupakan faktor utama dan mempunyai kedudukan yang sangat tinggi di dalam pengembangan perusahaan. Hal ini dicapai melalui peningkatan jumlah produksi yang menghasilkan keuntungan atau laba bagi pengusaha. (bersambung di edisi berikutnya)


3.     3.  KEDUDUKAN MODAL DALAM KOPERASI


Anggota koperasi sebagai kumpulan orang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi melalui usaha ekonomi koperasi, dengan pengertian anggota sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi (UU Pasal 17) koperasi adalah perusahaan yang berorientasi kepada pengguna jasa atau user oriented firm (UOF). Koperasi bukan kumpulan modal atau perusahaan yang berorientasi kepada investor atau investororiented firm (IOF). Modal merupakan unsure penting dalam menjalankan usaha, tetapi jika koperasi mengandalkan kekuatan modal seperti pesaingnya, maka koperasi tidakakan mampu menandinginya. Jika koperasi menggunakan cara lawannya, maka koperasi akan menghadapi pergaulan tanpa akhir (never ending struggle) untuk memiliki modal yang mencukupi. Modal utama koperasi adalah orang atau anggotanya yang bersedia menyatukan usahanya melalui kegiatan koperasi.

Cara paling konvensional yang dianut koperasi dalam berusaha adalah pooling, yaitu pembelian atau penjualan bersama. Pembelian bersama dilakukan oleh koperasi konsumen yang anggotanya memerlukan barang konsumsi. Sedang penjualan bersama diperlukan oleh koperasi produsen yang anggotanya memerlukan penjualan barang yang diproduksi dan atau pembelian bersama sarana produksi. Meskipun modal tetap diperlukan, tetapi dengan pooling kebutuhan modal dapat ditekan serendah mungkin (minimized), karena tidak ada transaksi jual beli antara koperasi dengan anggotanya. Koperasi bekerja atas dasar anggaran atau operation at cost. Dalam hal ini bukan perhitungan untung-rugi yang digunakan, tetapi SHU atau surplus akibat efisiensi. Contoh pooling yang sampai sekarang tetap berjalan adalah penjualan susu yang dilakukan oleh koperasi di lingkingan Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI)  kepada Industry Pengolahan Susu (IPS), dan penjualan Tandan Buah Segar (TBo\S) kelapa sawit kepada industry pengolajan minyak. Cara pooling memberikan alas an yang paling kuat bagi koperasi untk memperoleh keringanan pajak penghasilan, karena tidak ada transaksi jual-beli antara koperasi dengan anggota.

Masalah biasanya muncul ketika koperasi memasuki proses bisnis yang lebih rumit seperti bergerak dalam usaha pengolahan atau manufaktur, sehingga cara pooling menjadi kurang praktis. Pengumpulan bahan baku dari anggota dilakukan berdasar transaksi jual-beli, perhitungannya berdasar untung-rugi dengan perolehan keuntungan (laba) dan bukan surplus. Dalam cara ini insentif kepada anggota tetap dapat diberikan melalui harga pembelian yang tinggi sesuai perhitungan harga jual produk akhir (active price policy) disamping pembagian setiap tahun (deviden). Disamping itu, usaha koperasi lain yang berkaitan dengan penumpukkan modal anggota adalah kegiatan simpan pinjam yang dilakukan oleh KSP atau credit unions.

DANA CADANGAN

Dana cadangan diperoleh dan dikumpulkan dari penyisihan sebagian sisa hasil usaha (SHU) tiap tahun, dengan maksud jika sewaktu-waktu diperlukan untuk menutup kerugian dan keperluan memupuk permodalan. Posisi dana cadangan dalam sisi pasiva menunjukkan bahwa jika terjadi kerugian dengan sendirinya akan terkompensasi dengan dana cadangan, dan apabila tidak mencukupi ditambah dengan simpanan. Dapat dimengerti adanya ketentuan dalam hukum dagang bahwa jika kerugian suatu perusahaan mencapai lebih dari setengah modalnya wajib diumumkan. Karena modal perusahaan sudah berkurang dan beresiko.

Pemupukan dana cadangan koperasi dilakukan secara terus-menerus berdasarprosentase tertentu dari SHU, sehingga bertambah setiap tahun tanpa batas. Jika koperasi menerima fasilitas pemerintah, ditentukan bahwa prosentasi penyisihan dana cadangan semakin besar. Dana cadangan sering lebih besar jumlahnya disbanding simpanan anggota. Apabila dana cadangan sering lebih besar jumlahnya dibanding simpanan anggota. Apabila dana cadangan menjadi sangat besar dan simpanan anggota. Apabila dana cadangan menjadi sangat besar dan simpanan anggota tetap kecil, maka koperasi tidak ubahnya seperti perusahaan bersama atau mutual company (onderling;perusahaan tanpa pemilik). Ada yang berpendapat bahwa memang mutual company merupakan bentuk akhir dari koperasi, yang tentu bukan menjadi tujuannya. Dilihat dari tujuan dana cadangan untuk menutup kerugian setelah mencapai sekurang-kurangnya seperlima dari jumlah modal koperasi. Sebelum mencapai jumlah tersebut penggunaannya dibatasi hanya untuk menutup kerugian. Setelah tercapai jumlah tersebut dapat ditambah sesuai dengan kepentingan koperasi.
Ada pendapat di kalangan koperasi bahwa bdana cadangan merupakan modal social, bukan milik anggota dan tidak boleh dibagikan kepada anggota sekalipun dalam keadaan koperasi dibubarkan. Sebenarnya tidak tepat ada larangan penggunaan dana cadangan termasuk untuk dibagikan kepada anggota, sepanjang tidak melanggar batas minimumnya. Misalnya pada saat koperasi mengalami kerugian dalam tahun buku tertentu, tetapi ingin membagikan SHU kepada anggota dengan pertimbangan tidak merugikan usaha koperasi dan melanggar ketentuan tentang dana cadangan.


SUMBER:


Jumat, 14 Oktober 2011

PRINSIP EKONOMI

EKONOMI KOPERASI

I.                   PRINSIP KOPERASI

Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam [ekonomi]], kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Dalam UU Koperasi No.25 tahun 1992, di jelaskan bahwa Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Menurut UU No.25 tahun 1992 terdapat 7 prinsip koperasi beserta penjelasannya, yaitu
  1. Keanggotan bersifat sukarela dan terbuka.
    Maksudnya siapapun bisa masuk menjadi anggota koperasi tanpa ada paksaan dari pihak mana pun dan jika sudah masuk menjadi anggota koperasi, anggota harus mengikuti kesepakatan yangtelah di buat bersama, dari sistem koperasi, modal pinjaman dll.

    2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
    Di point ini sudah dikatakan pengelolaan dilakukan secara demokratis, jadi semua yang kita laksanakan atau lakukan kita harus di rundingkan terlebih dahulu dan memikirkan usulan yang terbaik untuk semua anggota koperasi.

    3. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).
    Jadi SHU yang di dapat dari koperasi, di bagi rata kepada anggota koperasi dengan ini koperasi benar-benar berlandasan asas kepercayaan, kekeluargaan, keadilan.

    4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
    Jadi balas jasa atau upah itu tidak besar, di karenakan modal dari koperasi itu tidak besar.

    5. Kemandirian.
    Yaitu koperasi mengutamakan kemandirian dari anggotanya untuk membangun dan mengembangkan potensi diri.

    6. Pendidikan perkoprasian.
    Koperasi mendidik kita untuk mandiri, mengembangkan potensi diri, mendidik kita untuk mengerti dan mengutamakan asas kekeluaragaan.

    7. Kerjasama antar koperasi.
    Kerjasama itu sangat di perlukan entah itu di dalam satu koperasi atau antar koperasi, di manfaatkan untuk potensi dari masing-masing koperasi itu atau potensi indvidu yang ada di dalam koperasi tersebut.


II.                ORGANISASI KOPERASI / MANAJEMEN KOPERASI
  1. Manajemen Koperasi
    Elemen – elemen yang terdapat di dalam koperasi :
    a. Rapat Anggota
    b. Pengurus
    c. Pengawas
    d. Manajer
    e. Partisipasi Anggota
  2. Organisasi Koperasi
    Yaitu organisasi yang saling berhubungan satu dengan lainnya,yang saling partisipatif satu dengan elemen yang lain.
  3.  Sistem Pembagian Keuntungan (SHU)
    SHU setelah dikurangi dana cadangan , dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing – masing anggota dengan koperasi , serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

    a. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
    b. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
    c. SHU anggota dibayar secara tunai
  4.  Sistem Pembagian Keuntungan (SHU)
    SHU setelah dikurangi dana cadangan , dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing – masing anggota dengan koperasi , serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

    a. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
    b. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
    c. SHU anggota dibayar secara tunai


III Tugas dan kewajiban pengurus koperasi
- Pengurus bertugas mengelola koperasi sesuai keputusan RAT.
- Untuk melaksanakan tugas pengurus berkewajiban:
1). Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan proker
2). Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban
3). Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarakan pembukuan keuanagn dan Inventaris.
4). Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarkan administrasi
5). Pengurus koperasi berkewajiban Menyelenggarkan RAT.

Wewenang Pengurus koperasi :
1). Pengurus berwenang mewakili koperasi didalam dan diluar koperasi.
2). Pengurus berwenang melakukan tindakan hukum atau upaya lain untuk kepentingan anggota dan kemanfaatan koperasi.
3). Pengurus berwenang memutuskan penerimaan anggota dan pemberhentian anggota sesuai ketentuan AD/ART.

Tanggung Jawab Pengurus koperasi
Pengurus koperasi bertanggungjwab atas segala upaya yang berhubungan dengan tugas kewajiban, dan wewenangnya.

Perangkat organisasi koperasi Pengawas
Pengawas dipilh oleh RA untuk mengawasi pelaksanaan keputusan RAT dan juga idiologi. Tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi dan keputusan RA.

Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas koperasi sebagai berikut.
1). Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
2). pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.
3). Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.


Koperasi
�� Berorientasi pada profit oriented &
benefit oriented
�� Landasan operasional didasarkan
pada pelayanan (service at a cost)
�� Memajukan kesejahteraan anggota
merupakan prioritas utama (UU No.
25, 1992)
�� Kesulitan utama pada pengukuran
nilai benefit dan nilai perusahaan

Fungsi dan peran koperasi Indonesia

Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.

SUMBER :

http://www.gusbud.web.id/2010/04/manajemen-koperasi-struktur-organisasi.html

Selasa, 27 September 2011

EKONOMI KOPERASI#

EKONOMI KOPERASI#

1. Sejarah dan Perkembangan Ekonomi Koperasi di indonesia



Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan

Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam [ekonomi], kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.

Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).

 Sejarah koperasi di Indonesia


Logo Gerakan Koperasi Indonesia
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda.De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian.Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi.Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi.Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.

Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya.Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia.Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.

Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.

 

 Fungsi dan peran koperasi Indonesia

Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.

 

 Koperasi berlandaskan hukum

Koperasi berbentuk Badan Hukum menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah [Organisasi]] ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.


2. JENIS dan BENTUK-BENTUK KOPERASI


Jenis Koperasi ( PP 60 Tahun 1959)

a. Koperasi Desa
b. Koperasi Pertanian
c. Koperasi Peternakan
d. Koperasi Perikanan
e. Koperasi Kerajinan / Industri
f. Koperasi Simpan Pinjam
g. Koperasi Konsumsi

Jenis koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis Koperasi :

A. Koperasi Pemakaian
B. Koperasi pengahasil atau Koperasi produksi
C. Koperasi Simpan Pinjam


Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai Undang-Undang No. 12/67 tentang Pokok-pokok Perkoperasian (Pasal 17)

1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas / kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.


BENTUK KOPERASI (PP No. 60 / 1959)

Koperasi Pusat adalah koperasi yang beranggotakan koperasi-koperasi primer biasanya didirikan sebagai pemusatan dari berbagai koperasi primer dalam lingkup wilayah tertentu. Koperasi pusat mempunyai tujuan untuk memperkuat kedaulatan ekonomi koperasi-koperasi yang bergabung di dalamnya.

 Koperasi Gabungan adalah koperasi yang hampir sama dengan koperasi pusat, koperasi gabungan tidak beranggotakan orang-orang, melainkan beranggotakan koperasi-koperasi pusat yang berasal dari wilayah tertentu. Tujuan pembentukannya adalah untuk memperkuat kedudukan koperasi-koperasi yang bergabung di dalamnya, di dalam wilayah kerja yang lebih luas.

Koperasi Induk adalah koperasi yang beranggotakan koperasi pusat atau koperasi-koperasi gabungan yang berkeudukan di Ibukota negara. Fungsinya ialah sebagai penyambung lidah koperasi-koperasi yang menjadi anggotanya dalam berhubungan dengan lembaga nasional yang terkait dengan pembinaan koperasi-koperasi sejenis di negara lain ataupun organisasi-organisasi pengusaha pada tingkat nasional dan internasional. Contoh : Induk Koperasi Pegawai Negeri (IKPN), Induk Koperasi Karyawan (INKOPKAR), dan lain sebagainya

BENTUK KOPERASI YANG DISESUAIKAN DENGAN WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN (Sesuai PP 60 Tahun 1959)

 Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
Ø
 Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
Ø
 Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
Ø
 Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi
Ø

KOPERASI PRIMER DAN KOPERASI SEKUNDER

A. KOPERASI PRIMER : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya trdiri dari orang-orang
B. Koperasi Sekunder : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adlah orgamisasi koperasi



3. BEBERAPA KOPERASI YANG TERDAPAT PADA WILAYAH JAKARTA SELATAN

1. Nama Koperasi : PUSKOWAN DKI JKT     
    Jenis Koperasi : Kop.Wanita
    Alamat : Jl. Darmawangsa Raya 18Lt. II. Kebayoran BaruJakarta Selatan
    Unit Usaha : JUK Wilayah : JUK Nasional

2. Nama Koperasi : Induk Koperasi Kopra Indonesia (IKKI)
    Jenis Koperasi : Koperasi Produksi
    No. Badan Hukum : 1053 a/12-67
    Komoditi : Kopra, Minyak Kelapa, Nata De Coco.
    Alamat : Jl. Tebet Timur Dalam VIE No.7 Jakarta Selatan
    Unit Usaha : Produksi
    JUK Wilayah : JUK Nasional

3.Nama Koperasi : Induk Koperasi Wredatama (INKOPTAMA)
   Jenis Koperasi : Koperasi Serba Usaha
   No. Badan Hukum : 8238/12-1967
   Keterangan : INKOPTAMA merupakan wadah gabungan dari koperasi pensiunan pegawai negeri. Meski mengalami berbagai hambatan INKOPTAMA berhasil didirikan pada 1967.
   Alamat : Gd. Setneg RI Jl. Pinang Raya no 89, Pondok Labu, JAkarta Selatan
   Unit Usaha : Simpan Pinjam, perdagangan komoditi bulog, penyaluran batik
   JUK Wilayah : JUK Nasional

4. Nama Koperasi : Induk Koperasi Purnawirawan ABRI (INKOPABRI))
    Jenis Koperasi : Koperasi Serba Usaha
    No. Badan Hukum : 1022/PB/1978
    Komoditi : gula, terigu
    Alamat : Jl.Kebun Sirih NO.61 Jakarta Selatan
    Unit Usaha : simpan pinjam, angkutan semen, distributor (gula & terigu)
    JUK Wilayah : JUK Nasional

5. Nama Koperasi : Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI)
    Jenis Koperasi : Koperasi Produksi
    No. Badan Hukum : 8284/a-30 Agustus 1982
    Komoditi : susu dan produk olahannya
    Alamat : Jl. Prof Dr. Soepomo SH No.178 Jakarta Selatan
    Unit Usaha : pemasaran susu, pengolahan susu
    JUK Wilayah : JUK Nasional

6. Nama Koperasi : Koperasi Asuransi Indonesia (KAI)
    Jenis Koperasi : Koperasi Jasa
    No. Badan Hukum : 8527a
    Alamat : Jl. Iskandarsyah I no.26 Kebayoran Baru Jakarta Selatan
    Unit Usaha : Asuransi perseorangan dan asuransi kumpulan
    JUK Wilayah : JUK Nasional

7. Nama Koperasi : KOperasi Jasa Audit Nasional (KJAN)
    Jenis Koperasi : Koperasi Jasa
    No. Badan Hukum : 8289 a tanggal 24 Desember 1990
    Keterangan : Tujuan koperasi ini : 1. Mendorong dan mempercepat kemampuan koperasi untuk berswadaya 2. Mendorong dan mempercepat perkembangan organisasi. 3. Menjaga dan melindungi kepentingan koperasi dan pihak yang berkepentingan.
    Alamat : Jl. Darmawangsa Raya No.18 Jakarta Selatan
    Unit Usaha : Jasa Auditing, Jasa Konsultasi/bimbingan, Jasa Training/Pendidikan
    JUK Wilayah : JUK Nasional

8. Nama Koperasi : Induk Koperasi Karyawan (INKOPKAR)
   Jenis Koperasi : Koperasi Serba Usaha
   No. Badan Hukum : 8291 b tanggal 21 Juni 1990
   Keterangan : Dalam perkembangannya INKOPKAR lebih banyak bertindak sebagai koordinator dalam mendorong tumbuhnya kopkar-kopkar di perusahaan-perusahaan, serta mendorong tumbuhnya bisnis anggotanya.
   Alamat : Jl. Tebet Barat Dalam Raya No.15 Jakarta Selatan 1280
   Unit Usaha : Perdagangan umum, penanaman modal dan investasi, pembangunan perumahan, Jasa simpan pinjam
   JUK Wilayah : JUK Nasional

 SUMBER :
http://demoweb.net76.net/depan.php?module=dakop&halaman=14
http://nurfauzi09-ozy.blogspot.com/2009/12/bab-7-jenis-dan-bentuk-bentuk-koperasi.html


Selasa, 26 April 2011

Pendapat Tentang Setuju Tidaknya Pendapatan Sebagai Faktor Kemajuan Suatu Negara

pertumbuhan Ekonomi di setiap negara berbeda - beda tergantung dari tingkat pendapatan per kapita suatu negara tersebut dan tergantung dari berapa besar pendapatan / penghasilan dari penduudknya. Jika pendapatan Negara itu tinggi maka pertumbuhan ekonominya juga cepat tetapi sebaliknya jika pendapatan suatu negara itu di bawah rata – rata maka pertumbuhna ekonominya juga rendah.


Faktor yg menyebabkan kan kemakmuran suatu negara salah satunya adalah adanya Pendapatan Nasional


Saya setuju bahwa pendapatan nasional itu faktor penentu kemakmuran suatu negara.karena Pendapatan nasional merupakan salah satu ukuran pertumbuhan ekonomi suatu negara.dan manfaat adanya pendapatan nasional itu Selain bertujuan untuk mengukur tingkat kemakmuran suatu negara dan untuk mendapatkan data-data terperinci mengenai seluruh barang dan jasa yang dihasilkan suatu negara selama satu periode, perhitungan pendapatan nasional juga memiliki manfaat-manfaat lain, diantaranya untuk mengetahui dan menelaah struktur perekonomian nasional. Data pendapatan nasional dapat digunakan untuk menggolongkan suatu negara menjadi negara industri, pertanian, atau negara jasa. Contohnya, berdasarkan pehitungan pendapatan nasional dapat diketahui bahwa Indonesia termasuk negara pertanian atau agraris, Jepang merupakan negara industri, Singapura termasuk negara yang unggul di sektor jasa, dan sebagainya.Saya pun setuju tentang pendapat Hendra,Esmara,Dudley Seers dan J.L Tamba.Yaitu sbb:


Pendapat Hendra, Esmara Dalam Pengukur Kesejahteraan Suatu Negara:
Penduduk dan kesempatan kerja
Pertumbuhan ekonomi
Perneratan dan kesejahteraan nusywakat

Pendapat Dudley Seers Dalam Pengukur Kesejahteraan Suatu Negara:
Tingkat kemiskinan
Tingkat pengangguran
Tmgkat ketimpangan di berbagai bidang

Pendapat J.L. Tamba Dalam Pengukur Kesejahteraan Suatu Negara:
Kesehatan dan keamanan
Pendidikan keahlian dan standart hidup
Pendapatan
Pernukirnan

Disamping itu, data pendapatan nasional juga dapat digunakan untuk menentukan besarnya kontribusi berbagai sektor perekomian terhadap pendapatan nasional, misalnya sektor pertanian, pertambangan, industri, perdaganan, jasa, dan sebagainya. Data tersebut juga digunakan untuk membandingkan kemajuan perekonomian dari waktu ke waktu, membandingkan perekonomian antarnegara atau antardaerah, dan sebagai landasan perumusan kebijakan pemerintah.jadi saya sangat setuju dengan faktor-faktor yg di sebutkan di atas.

Sumber:Materi Distribusi dan Kemiskinan
1. Laporan Bank Indonesi
2. Buku Aris Budi Setyawan
3. Indra Maipita