Selasa, 27 September 2011

EKONOMI KOPERASI#

EKONOMI KOPERASI#

1. Sejarah dan Perkembangan Ekonomi Koperasi di indonesia



Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan

Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam [ekonomi], kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.

Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).

 Sejarah koperasi di Indonesia


Logo Gerakan Koperasi Indonesia
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda.De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian.Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi.Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi.Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.

Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya.Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia.Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.

Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.

 

 Fungsi dan peran koperasi Indonesia

Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.

 

 Koperasi berlandaskan hukum

Koperasi berbentuk Badan Hukum menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah [Organisasi]] ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.


2. JENIS dan BENTUK-BENTUK KOPERASI


Jenis Koperasi ( PP 60 Tahun 1959)

a. Koperasi Desa
b. Koperasi Pertanian
c. Koperasi Peternakan
d. Koperasi Perikanan
e. Koperasi Kerajinan / Industri
f. Koperasi Simpan Pinjam
g. Koperasi Konsumsi

Jenis koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis Koperasi :

A. Koperasi Pemakaian
B. Koperasi pengahasil atau Koperasi produksi
C. Koperasi Simpan Pinjam


Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai Undang-Undang No. 12/67 tentang Pokok-pokok Perkoperasian (Pasal 17)

1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas / kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.


BENTUK KOPERASI (PP No. 60 / 1959)

Koperasi Pusat adalah koperasi yang beranggotakan koperasi-koperasi primer biasanya didirikan sebagai pemusatan dari berbagai koperasi primer dalam lingkup wilayah tertentu. Koperasi pusat mempunyai tujuan untuk memperkuat kedaulatan ekonomi koperasi-koperasi yang bergabung di dalamnya.

 Koperasi Gabungan adalah koperasi yang hampir sama dengan koperasi pusat, koperasi gabungan tidak beranggotakan orang-orang, melainkan beranggotakan koperasi-koperasi pusat yang berasal dari wilayah tertentu. Tujuan pembentukannya adalah untuk memperkuat kedudukan koperasi-koperasi yang bergabung di dalamnya, di dalam wilayah kerja yang lebih luas.

Koperasi Induk adalah koperasi yang beranggotakan koperasi pusat atau koperasi-koperasi gabungan yang berkeudukan di Ibukota negara. Fungsinya ialah sebagai penyambung lidah koperasi-koperasi yang menjadi anggotanya dalam berhubungan dengan lembaga nasional yang terkait dengan pembinaan koperasi-koperasi sejenis di negara lain ataupun organisasi-organisasi pengusaha pada tingkat nasional dan internasional. Contoh : Induk Koperasi Pegawai Negeri (IKPN), Induk Koperasi Karyawan (INKOPKAR), dan lain sebagainya

BENTUK KOPERASI YANG DISESUAIKAN DENGAN WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN (Sesuai PP 60 Tahun 1959)

 Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
Ø
 Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
Ø
 Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
Ø
 Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi
Ø

KOPERASI PRIMER DAN KOPERASI SEKUNDER

A. KOPERASI PRIMER : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya trdiri dari orang-orang
B. Koperasi Sekunder : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adlah orgamisasi koperasi



3. BEBERAPA KOPERASI YANG TERDAPAT PADA WILAYAH JAKARTA SELATAN

1. Nama Koperasi : PUSKOWAN DKI JKT     
    Jenis Koperasi : Kop.Wanita
    Alamat : Jl. Darmawangsa Raya 18Lt. II. Kebayoran BaruJakarta Selatan
    Unit Usaha : JUK Wilayah : JUK Nasional

2. Nama Koperasi : Induk Koperasi Kopra Indonesia (IKKI)
    Jenis Koperasi : Koperasi Produksi
    No. Badan Hukum : 1053 a/12-67
    Komoditi : Kopra, Minyak Kelapa, Nata De Coco.
    Alamat : Jl. Tebet Timur Dalam VIE No.7 Jakarta Selatan
    Unit Usaha : Produksi
    JUK Wilayah : JUK Nasional

3.Nama Koperasi : Induk Koperasi Wredatama (INKOPTAMA)
   Jenis Koperasi : Koperasi Serba Usaha
   No. Badan Hukum : 8238/12-1967
   Keterangan : INKOPTAMA merupakan wadah gabungan dari koperasi pensiunan pegawai negeri. Meski mengalami berbagai hambatan INKOPTAMA berhasil didirikan pada 1967.
   Alamat : Gd. Setneg RI Jl. Pinang Raya no 89, Pondok Labu, JAkarta Selatan
   Unit Usaha : Simpan Pinjam, perdagangan komoditi bulog, penyaluran batik
   JUK Wilayah : JUK Nasional

4. Nama Koperasi : Induk Koperasi Purnawirawan ABRI (INKOPABRI))
    Jenis Koperasi : Koperasi Serba Usaha
    No. Badan Hukum : 1022/PB/1978
    Komoditi : gula, terigu
    Alamat : Jl.Kebun Sirih NO.61 Jakarta Selatan
    Unit Usaha : simpan pinjam, angkutan semen, distributor (gula & terigu)
    JUK Wilayah : JUK Nasional

5. Nama Koperasi : Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI)
    Jenis Koperasi : Koperasi Produksi
    No. Badan Hukum : 8284/a-30 Agustus 1982
    Komoditi : susu dan produk olahannya
    Alamat : Jl. Prof Dr. Soepomo SH No.178 Jakarta Selatan
    Unit Usaha : pemasaran susu, pengolahan susu
    JUK Wilayah : JUK Nasional

6. Nama Koperasi : Koperasi Asuransi Indonesia (KAI)
    Jenis Koperasi : Koperasi Jasa
    No. Badan Hukum : 8527a
    Alamat : Jl. Iskandarsyah I no.26 Kebayoran Baru Jakarta Selatan
    Unit Usaha : Asuransi perseorangan dan asuransi kumpulan
    JUK Wilayah : JUK Nasional

7. Nama Koperasi : KOperasi Jasa Audit Nasional (KJAN)
    Jenis Koperasi : Koperasi Jasa
    No. Badan Hukum : 8289 a tanggal 24 Desember 1990
    Keterangan : Tujuan koperasi ini : 1. Mendorong dan mempercepat kemampuan koperasi untuk berswadaya 2. Mendorong dan mempercepat perkembangan organisasi. 3. Menjaga dan melindungi kepentingan koperasi dan pihak yang berkepentingan.
    Alamat : Jl. Darmawangsa Raya No.18 Jakarta Selatan
    Unit Usaha : Jasa Auditing, Jasa Konsultasi/bimbingan, Jasa Training/Pendidikan
    JUK Wilayah : JUK Nasional

8. Nama Koperasi : Induk Koperasi Karyawan (INKOPKAR)
   Jenis Koperasi : Koperasi Serba Usaha
   No. Badan Hukum : 8291 b tanggal 21 Juni 1990
   Keterangan : Dalam perkembangannya INKOPKAR lebih banyak bertindak sebagai koordinator dalam mendorong tumbuhnya kopkar-kopkar di perusahaan-perusahaan, serta mendorong tumbuhnya bisnis anggotanya.
   Alamat : Jl. Tebet Barat Dalam Raya No.15 Jakarta Selatan 1280
   Unit Usaha : Perdagangan umum, penanaman modal dan investasi, pembangunan perumahan, Jasa simpan pinjam
   JUK Wilayah : JUK Nasional

 SUMBER :
http://demoweb.net76.net/depan.php?module=dakop&halaman=14
http://nurfauzi09-ozy.blogspot.com/2009/12/bab-7-jenis-dan-bentuk-bentuk-koperasi.html


Tidak ada komentar:

Posting Komentar