Kamis, 29 Maret 2012

Indahnya Berkerudung ^_^

    Islam itu indah. Islam itu care, terutama pada wanita. Mengapa dalam Islam memerintahkan agar wanita berjilbab? Untuk apa wanita berjilbab? Ternyata,wanita disarankan untuk berjilbab itu untuk melndungi dirinya sendiri. Allah sudah berjanji di Quran Surat Al-Ahzab 59 bahwa wanita berjilbab tidak akan diganggu dan dapat dibedakan antara wanita muslim atau wanita bukan muslim.
    “Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu, dan isteri-isteri orang mukmin: Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal,  karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha  Penyayang”   (Surat Al-Ahzab ayat 59).

Dalil lainnya :
     “Dua kelompok termasuk penghuni neraka, aku (sendiri) belum pernah melihat mereka, yaitu orang-orang yang membawa cemeti seperti ekor sapi, dengannya mereka mencambuki manusia dan para wanita yang berpakaian (tetapi) telanjang, bergoyang-goyang dan berlenggak lenggok, kepala mereka (ada sesuatu) seperti punuk unta yang bergoyang-goyang. Mereka tentu tidak akan masuk surga, bahkan tidak akan mendapatkan baunya. Dan sesungguhnya bau surga itu tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian”.
(Hadits shahih riwayat Muslim, no. 2128)

Wanita Berjilbab Lebih Dipilih
Ternyata para lelaki yang baik secara fitrah menyukai wanita berjilbab.
Coba Anda bayangkan saat Anda mungkin membeli kue di pasar. Pertama, ada kue yang terbungkus dengan daun pisang misalnya, dengan plastik putih transparan misalnya, namun ada juga kue yang tidak dibungkus dengan apa pun. Tidak tahu kalau kue itu tadi digerumbungi lalat. Nah, kue mana yang Anda pilih? Tentu saja kue yang dibungkus, sebab kue yang dibungkus itu lebih terjamin kebersihannya dari kontaminasi tangan-tangan yang penuh kuman dan virus. Begitu juga dengan wanita berjilbab. Mereka akan lebih indah dipilih sebagai pendamping hidup, kecuali wanita berjilbab yang masih tidak menjaga dirinya, misalnya masih berikhtilat di antara para lelaki.

Wanita Berjilbab Lebih Anggun
Wanita berjilbab lebih anggun jika menggunakan rok, baju tidak ketat, baju tidak transparan, menutupi seluruh tubuhnya, kecuali muka dan telapak tangan. Itulah yang dimaksud berjilbab secara kaffah.
Wanita berjilbab lebih anggun dengan pakaian takwanya itu. Bukankah wanita berjilbab itu harus berpakaian tidak menyerupai laki-laki. Allah pun tidak menyukai wanita yang menyerupai laki-laki atau laki-laki yang menyerupai wanita.


Wanita Berjilbab Juga Tidak Sempurna
Manusia itu tidak ada yang sempurna. Oleh karena itu, Anda jangan pernah berkata, aku belum baik sehingga aku belum pantas berjilbab. Padahal memakai jilbab itu bukan untuk wanita-wanita yang baik-baik. Memakai jilbab itu hanya berarti mengikuti perintah Allah atau tidak. bukankah Allah sudah berfirman mengapa wanita muslim harus memakai jilbab?!


Wanita Berjilbab Itu Lebih Taqwa
Sejak wanita itu memakai jilbab, maka secara otomatis wanita itu taat pada  Allah, yaitu taat pada perintah Allah yang memerintahkan muslimah memakai jilbab. Walaupun wanita itu jahat, namun dibalut dengan jilbab, maka wanita itu tetap taat pada Allah, taat khususnya dalam perintah berjilbab.
Padahal zaman Rasulullah dulu, wanita-wanita beriman yang taat pada Allah atas wahyu yang turun kepada Rasulnya untuk memakai jilbab, wanita-wanita taat itu langsung menggunting kordengnya, taplak mejanya, hanya untuk dijadikan jilbab. Zaman sekarang? Jilbab sudah canggih, men?!
Wanita berjilbab itu lebih takwa, sebab jilbablah yang membuat mereka taqwa. Contohnya: Ketika kita enggan shalat, maka kita akan malu. Malu dengan jilbab. "Aku malu jika tidak shalat, kan aku sudah berjilbab." Begitulah.
Lalu misalnya, ketika kita makan sambil jalan, maka hati kita akan berkata lagi, "Aku malu makan sambil jalan, kan aku sudah pakai jilbab?!" Nah, begitula jilbab menjadikan diri kita lebih taqwa. Jadi tunggu apa lagi. Taatlah sekarang juga dengan perintah Allah yang satu ini, 'memakai jilbab'.
Jangan tunggu nanti-nanti, siapa tahu dua menit lagi Anda akan mati mendadak. Jadi tidak sempat menjalankan perintah Allah yang satu ini. Wanita berjilbab itu bukan harus baik dulu, namun jilbablah yang akan menjadikan dirinya lebih baik dan lebih taqwa. Wallau a'lam.

Mendengar kata cantik, yang terbayang adalah seorang wanita yang anggota wajahnya -mata, hidung dan bibir- proporsional, sedap dipandang mata. Cantik juga dikaitkan dengan kulit yang terawatt baik, rambut hitam bercahaya, bentuk tubuh langsing dan gaya berbusana yang up to date.
Bicara soal busana, seringkali yang dituduh sebagai penyebab ketidakcantikan seorang adalah jilbab. Dengan pakaian yang syar’i, memang bentuk tubuhnya yang langsing tak tampak lagi.
Kecantikan fisik merupakan salah satu nikmat dari Allah yang dikaruniakan kepada sebagian saudari kita. Misalnya saja, suatu ketika kita diberikan nikmat oleh Allah berupa harta yang sangat berharga. Tentunya kita hati-hati menjaga harta itu, melindunginya dari jamahan orang lain, tidak menghamburkan pada setiap orang, dan hanya mempergunakan  di saat yang memang benar-benar tepat. Lalu, bagaimana jika kenikmatan itu berupa kenikmatan fisik, khususnya kecantikan seorang wanita?
Mengobral kecantikan fisik pada setiap orang, seolah membiarkan barang yang amat berharga dijadikan keroyokan banyak orang. Dengan begitu, status berharga pun jadi barang rendah dan murah, karena setiap orang akan mudah menikmatinya, beginikah yang diinginkan para wanita?

Hijab, Cantik Dimata Allah
Semua itu tidak akan terjadi jika muslimah menuruti syariat Allah, mengenakan hijab. Berdasarkan perintah Allah, yang artinya:
Di zaman Rasulullah para sahabiyah begitu mendengar ayat ini turun, langsung merobek selendang tebal mereka untuk dibuat menjadi kerudung.
Ummu Salamah bercerita ketika ayat ini turun, maka wanita Anshar keluar dari rumah mereka dengan memakai kerudung, seakan-akan di atas kepala mereka ada burung gagak.
Kecantikan fisik memang merupakan nikmat dari Allah. Nikmat akan bertambah jika pandai-pandai bersyukur kepada-Nya. Sebaliknya, nikmat bias berubah menjadi siksaan jika yang diberi nikmat tidak bias mensyukurinya.
Ucapan “Alhamdulillah, wajah saya cantik,” saja, tidaklah cukup. Syukur yang benar adalah menggunakan nikmat itu untuk taat kepada Allah. Mensyukuri kecantikan fisik adalah dengan memperlakukan kenikmatan tersebut agar senantiasa sesuai dengan perintah Allah.

Berjilbab Menjadikan Anda Cantik
Berhijab itu cantik di mata Allah, walaupun di mata manusia pengumbar pandangan dianggap tidak kelihatan cantik. “Dengan berjilbab, saya jadi tetap cantik, kan?” begitulah kiranya komentar yang tepat.
Tapi komentar ini pun bisa jadi salah besar. Lho? “Dengan berjilbab, kulit saya kan jadi tertutupi, tidak kepanasan, sehingga tidak menjadi coklat dan kusam. Nah saya kan jadi tambah cantik.” Wah, jika dimaknai seperti itu, amalan berjilbab pun jadi sia-sia.
Memang, ada muslimah yang berhijab dengan niat yang tidak benar. Salah satunya seperti diatas tadi, berhijab untuk menjaga kecantikan kulit. Ada yang berhijab dengan niat menutupi cacat di tubuhnya. Ada pula yang berhijab agar terkesan sebagai wanita shalihah di mata masyarakat.
Niat beramal shalih seharusnya dikembalikan ke jalan yang benar. Ingatlah, sabda Nabi, yang artinya:
“ Sesungguhnya amalan itu tergantung pada niatnya. Setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Barangsiapa yang berhijrah karena Allah dan Rasul-Nya, maka ia akan sampai kepada Allah dan RasulNya. Dan barangsiapa yang hijarahnya karena dunia yang ingin diperolehnya, atau wanita yang akan dinikahinya, ia pun akan mendapatkannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Mungkin saja muslimah yang berniat tidak benar ini akan mendapatkan apa yang ia cari. Mungkin kulitnya memang akan tetap kuning, aib itu tertutupi dan nama baik bakal diperoleh. Tapi tentu saja tidak akan mendapatkan sesuatu yang lebih agung. Yaitu Ridha Allah.

Saya Berjilbab Tapi Tetap Cantik, kan?
Komentar di atas bisa jadi muncul dari seorang muslimah jilbaber. Sekali lagi, komentar di atas perlu di kritisi. Jika wajahnya memang sudah dari dulu cantik, tidak masalah komentar seperti itu. Tapi jika ‘tetap cantik’ ia artikan sebagai tetap bisa tampil cantik di luar rumah dengan pakaian ketat walaupun panjang, bibir berlipstik walaupun berjilbab, maka sama tidak bolehnya dengan yang di atas tadi.
Muslimah yang seperti ini juga menjamur. Jilbab dalam pengertian mereka adalah ‘yang penting pakai kerudung’. Tidak perduli dengan criteria lainnya. Jadilah mereka jilbaber gaul yang kerudungnya mini, pakaiannya ketat, kakinya pun pake celana panjang sempit.
Walaupun niatnya sudah benar karena Allah, namun jilbab yang ia kenakan seperti itu, tetap saja belum sempurna.
Amal ibadah akan sempurna jika ada dua syarat, yaitu niatnya benar karena Allah, dan yang kedua sesuai dengan syariat.
Berikut ini ketentuan hijab yang syar’i:
  1.  Jilbab itu longgar, sehingga tidak memvisualisasikan lekuk-lekuk tubuh
  2. Tebal, sehingga tidak kelihatan sedikitpun bagian tubuhnya, warna kulitnya misalnya.
  3. Tidak memakai wangi-wangian
  4. Tidak meniru model pakaian wanita kafir.
  5. Tidak memilih warna kain yang mencolok, sehingga menjadi pusat perhatian orang.
  6. Menutupi seluruh tubuh, kecuali wajah dan kedua telapak tangan.
Semua muslimah -yang cantik sejak lahir ataupun tidak- harus mempercantik dirinya sesuai dengan syariat. Jika sudah mengamalkan, jadikanlah kenikmatan yang Allah berikan itu selalu dijaga, tidak diobral layaknya barang murahan. Wallahu a’lam

Keuntungan Berjilbab Bagi Wanita
Kembali, saya akan memberikan wacana tentang jilbab untuk Anda, Sebagaimana sudah kita ketahui bersama bahwa Allah mewajibkan wanita menutup auratnya, artinya berjilbab bukan sekedar “gaya” tetapi salah satu bentuk ibadah dan aplikasi keimanan kepada Allah Swt. Tetapi Iblis dan turunannya sudah bersumpah akan menggoda anak cucu Adam untuk menemani mereka di neraka. Mau di alam nyata maupun dialam maya syetan dan iblis itu bertebaran, menggoda dengan sebuah maksud agar Anda jangan berjilbab, opini-opini dan wacana yang mengaburkan nilai-nilai spiritual seperti yang sering Anda lihat di Kompasiana salah satunya. Dan ternyata….Syetan sedikit berhasil…Wanita banyak mengatakan bahwa yang perlu dijilbab itu adalah hati, percuma saja jika kepala dan dada di jilbab tapi perliaku negative, begitulah kira-kira kampanye syetan dimuka bumi, padahal Allah sudah memerintahkan untuk menutup aurat dan yang boleh tampak hanyalah wajah dan telapak tangan, selebihnya harus ditutup kecuali kepada orang-orang yang dibolehkan.
Berikut ini ada ada beberapa keuntungan bagi para wanita yang berjilbab :
1. Jika Anda tergesa gesa harus keluar rumah dalam keperluan mendadak, darurat dan Anda tidak sempat sama sekali buat mendandani wajah maka menggunakan kerudung Instan terbuat dari kaos itu solusi terbaik, ini berlaku juga saat ada tamu dan kita perlu cepat-cepat untuk membukakan pintu.
2. Jika Anda ingin memberikan ASI pada bayi Anda ditempat umum (bagi yang menikah), Insya ALLAH dengan kerudung Anda dengan bebas bisa memberikannya ditempat umum karena aurat Anda tetap tertutup.
3. Jika Anda memiliki kelemahan dari rambut , Jilbab sebagai pentup aib tersebut, Anda tetap percaya diri dan beraktivitas penuh semangat.
4. Terhindar dari godaan untuk bersikap centil dan tidak sopan, biasanya jilbab bisa jadi alat control kepribadian wanita yang menggunakannya.
5. Sangat dihormati dan dihargai lawan jenis disekitar Anda, laki-laki merasa segan dan malu untuk mengganggu Anda.

               “ 101 Alasan Mengapa Pakai Jilbab ” 
1.      Menjalankan syi’ar Islam.
2.      Berniat untuk ibadah.
3.      Menutup aurat terhadap yang bukan muhrim.
4.       Karena saya ingin ta’at kepada Allah yang telah menciptakan saya, menyempurnakan kejadian, memberi rizki, melindungi, dan menolong saya.
5.      Karena saya ingin ta’at kepada Rasul-Nya, pembimbing ummat dengan risalah beliau.
6.      Untuk memperoleh Ridho Allah (InsyaAllah).
7.      Merupakan wujud tanda bersyukur atas nikmat-Nya yang tiada putus.
8.      Seluruh ulama sepakat bahwa hukum mengenakan jilbab itu wajib.
9.      Agar kaum wanita menutup auratnya.
10.  Bukan karena gaya-gayaan.
11.  Bukan karena mengikut trend.
12.  Bukan karena berlagak sok suci.
13.  Lebih baik sok suci dari pada sok zholim.
14.  Tidak sekadar bermaksud agar berbeda dari yang lain.
15.  Meninggikan derajat wanita dari belenggu kehinaan
  yang hanya menjadi objek nafsu semata.
16.  Jilbab cocok untuk semua wanita yang mau menjaga
  dirinya dari objek nafsu semata.
17.  Saya ingin menjadi wanita solihah.
18.  Saya tengah berusaha mencapai derajat teqwa.
19.    Jilbab adalah pakaian taqwa.
20.    Jilbab adalah identitas wanita muslimah.
21.    Diawali dengan mengenakan jilbab, saya ingin menapak jalan ke surga.
22.    Menjauhkan diri dari azab panasnya api neraka di hari kemudian.
23.    Istri-istri Rasulullah berbusana muslimah.
24.   Para sahabiah (sahabat Rasulullah yang wanita) juga berbusana muslimah.
25.   Mereka merupakan panutan seluruh muslimah, begitu juga saya.
26.  Semoga Allah memberikan kepada kita balasan jannah yang sama seperti               mereka.
27.  Untuk meninggikan izzah Islam.
28.  Untuk meninggikan izzah (kemuliaan) diri sebagai wanita (muslimah).
29.   Jilbab lebih melindungi diri.
30.  Membuat saya lebih merasa aman.
31.  Menjaga diri dari gangguan lelaki usil.
32.  Menjaga diri dari obyek pandangan lelaki yang hanya ingin ‘cuci mata’.
33.   Menjaga diri dari objek syahwat lelaki.
34.  Menjaga diri dari mata lelaki yang jelalatan.
35.  Menjaga diri dari tangan-tangan usil yang ingin menjamah.
36.  Menghin dari zina mata dan zina hati.
37.  Merupakan pencegahan dari perbuatan zina itu sendiri.
38.  Jilbab dapat menghindari saya dari sikap-sikap yang negatif.
39.  Jilbab dapat menghapus keinginan-keinginan yang menyimpang.
40.  Membuat saya lebih bersahaja.
41.  Membuat saya lebih khusyu’.
42.  Mejauhkan saya dari perbuatan dosa (insyaAllah).
43.  Membuat saya malu bila berbuat dosa.
44.  Mendekatkan saya pada Allah.
45.  Mendekatkan saya pada Rasulullah.
46.  Mendekatkan saya pada nabi-nabi-Nya.
47.  Mendekatkan saya pada sesama muslim.
48.  Mendekatkan saya pada ajaran Islam.
49.  Membuat saya tetap ingin belajar tentang Islam.
50.  Membuat saya selalu merasa haus akan ajaran Islam.
51.  Membuat saya tetap ingin menjalankan ajaran Islam.
52.  Ajaran Islam berlaku sepanjang masa, tidak ada yang kuno.
53.  Berjilbab bukan sesuatu yang kuno.
54.  Mengatakan berjilbab itu kuno berarti telah menggugat otoritas Allah.
55.  Allah Yang Maha Mengetahui lebih tahu apa yang terbaik bagi ummat-Nya.
56.  Berjilbab, berarti menandakan kemajuan penerapan ajaran Islam di masa kini.
57.  Merupakan satu barometer telah terbentuknya suatu lingkungan yang Islami.
58.  Membedakan diri dari penganut agama lain.
59.  Memudahkan dalam pengidentifikasian sesama saudari seiman.
60.  Memperkuat tali silaturahmi dan ukuwah sesama muslimah.
61.  Menghilangkan keraguan saya bila ingin menyapa saudari muslimah.
62.  Memudahkan menanamkan rasa sayang-menyayangi sesama saudara/saudari seiman.
63.  Membuat saya lebih terlihat anggun.
64.  Membuat saya terlihat menyenangkan.
65.  Membuat saya lebih terlihat wanita.
66.  Tidak terlihat seperti laki-laki.
67.  Membuat saya selalu berada dalam lingkungan yang Islami.
68.  Jilbab menjaga saya dari pergaulan yang salah.
69.  Memudahkan saya, dengan ijin Allah, mengenal lelaki yang salih.
70.  Wanita yang baik (salihah) dengan lelaki yang baik (salih) pula.
71.  Mudah-mudahan saya diberi jodoh lelaki yang salih
72.   Jodoh merupakan urusan Allah.
73.  Dengan keta’atan pada Allah, Allah akan memberikan kemudahan-Nya.
74.  Memudahkan saya dalam beraktifitas..
75.  Membuat lebih mudah bergerak.
76.  Jilbab menjagaku sehingga tidak terlihat lekuk-lekuk tubuh
77.  Sangat repot bila memakai pakaian wanita seperti trend saat ini (yang ketat).
78.  Saya tidak suka memakai celana jeans.
79.  Celana jeans yang ketat dapat menyebabkan kanker rahim karena suhu di sekitar rahim tidak beraturan.
80.  Menghemat waktu dalam berpakaian.
81.  Menghemat waktu dalam berhias.
82.  Tidak perlu repot-repot selalu berusaha mengikuti trend mode yang berkembang.
83.  Menghemat biaya untuk membeli pakaian yang sedang trend.
84.  Menghemat biaya untuk membeli make up.
85.  Melindungi kulit wajah dari make up yang dapat merusak kulit.
86.  Melindungi kulit dari sengatan sinar matahari.
87.  Meminimalkan penyakit kanker kulit.
88.  Sengatan matahari dapat mengurangi kelembaban kulit sehingga kulit jadi kering.
89.  Meminimalkan munculnya bintik-bintik hitam pada permukaan kulit akibat perubahan pigmen di usia tertenu.
90.  Melindungi rambut dari debu-debu yang berterbangan.
91.  Debu-debu itu dapat mengotori rambut dan menyebabkan rambut mudah rontok yang berakibat kebotakan.
92.  Menuntun saya untuk hidup lebih sederhana.
93.  Menghindari hidup yang konsumtif.
94.  Membuat diri tidak silau dengan kemegahan dunia dan segala perhiasannya.
95.  Membuat saya lebih memikirkan hal lain selain mode dan perhiasan.
96.  Menempatkan wanita menjadi subjek dalam proses pembangunan ummat.
97.  Lebih mudah dalam menabung.
98.  Memiliki kesempatan untuk melakukan ibadah haji.
99.  Memiliki kesempatan lebih banyak untuk berinfaq dan sedekah.
100.  Itu berarti lebih banyak beramal untuk bekal di hari kemudian.
101.   Membuat saya merasa menjadi wanita seutuhnya.


Sumber :http://www.google.co.id/search?q=indahnya+berkerudung&hl=id&prmd=imvns&source=lnms&tbm=isch&ei=PJJ0T9qeA47NrQfopf3oDQ&sa=X&oi=mode_link&ct=mode&cd=2&ved=0CBAQ_AUoAQ&biw=1525&bih=696

Indonesia Dalam Mengatasi Krisis Global

    Prediksi mengkhawatirkan dilansir otoritas Bank Indonesia (BI). Bank sentral di tanah air itu memperkirakan dampak krisis global akan merambat ke sektor rill mulai tahun depan.
"BI menurunkan prediksi pertumbuhan ekonomi tahun depan dari 6,7 persen menjadi 6,5 persen," kata Direktur Direktorat Riset Ekonomi dan Kebijakan Moneter Bank Indonesia, Perry Warjiyo, dalam seminar Dampak Ketidakpastian Ekonomi Global Terhadap Perekonomian Indonesia, di Hotel Nikko, Jakarta, Selasa, 15 November 2011
    Perry mengakui, krisis global yang melanda negara-negara maju saat ini sudah berdampak pada pasar keuangan nasional. Hal itu ditandai dari penarikan dana keluar (capital outflow) hingga kuartal ketiga 2011 sebesar US$4,7 miliar.
   Investor asing tercatat menarik dananya di sejumlah instrumen investasi seperti saham, obligasi maupun Surat Utang Negara (SUN). "Namun, kami yakin di triwulan empat ini capital inflow akan masuk lagi melalui foreign direct investment (FDI)," kata Perry.
    Kendati mulai berdampak pada sektor riil, BI menyatakan sejumlah sektor usaha di tanah air masih mampu menopang pertumbuhan ekonomi nasional. Sejumlah sektor yang tetap akan mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia seperti perdagangan, telekomunikasi, dan sumber daya alam.
Selain itu, BI menegaskan pihaknya telah menyiapkan sejumlah langkah antisipasi jika dampak krisis global benar-benar menghantam sektor riil di tanah air.
    Sebelumnya, Kepala Ekonom dari Bank Danamon, Anton Gunawan,  menilai dampak krisis global yang berlangsung di kawasan Eropa dan Amerika Serikat diperkirakan lebih datar dibandingkan krisis 2009 lalu dan tidak akan terasa langsung. Namun pelaku ekspor di Indonesia harus mencermati situasi itu karena krisis tersebut diperkirakan berlangsung lebih lama.
Anton menjelaskan, krisis global yang dipicu akibat kondisi keuangan di Uni Eropa dan Amerika Serikat ini, akan sangat terasa bagi industri domestik yang secara langsung mengekspor barang-barang komoditas ke negara-negara yang terkena krisis.

      PENYELESAIAN

Perekonomian dunia saat ini bisa dikatakan sedang gonjang ganjing. Agar tidak menular ke Indonesia, ada baiknya pemerintah melakukan beberapa strategi dan arah kebijakan di 2012.

  1. Strategi dan arah kebijakan tersebut harus memperkuat ketahanan dalam menangkal risiko penularan krisis global terhadap stabilitas makroekonomi dan keuangan Indonesia.
  2. harus mendorong potensi dan kekuatan perekonomian nasional," kata Ketua Bidang Ekonomi dan Kewirausahaan DPP PPP Aunur Rofiq dalam sebuah diskusi di Jakarta.
  3. Dari sisi kebijakan makroekonomi, kebijakan fiskal Pemerintah dan kebijakan moneter Bank Indonesia (BI) perlu diarahkan untuk dapat menstimulus perekonomian khususnya dari sisi permintaan dengan tetap menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan.
  4. Sementara itu, dari sisi kebijakan sektoral dan struktural, peningkatan investasi dan kapasitas perekonomian untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dari sisi penawaran perlu dilakukan melalui percepatan berbagai program yang selama ini telah dicanangkan untuk peningkatan investasi dan infrastruktur.
  5. Khususnya dalam Master Plan untuk Percepatan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI). Adanya suatu protokol manajemen krisis secara nasional merupakan kebutuhan, seperti layaknya di negara lain seperti Korea Selatan.

"Apa yang sekarang ada di Indonesia belum memadai sebagai suatu protokol nasional, karena protokol di masing-masing instansi belum terintegrasi secara utuh ke dalam suatu protokol manajemen krisis nasional, yang perlu dituangkan dalam Undang-undang seperti ke dalam rencana RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK)," jelasnya.

Korupsi di Bank Century

    PENGADILAN Negeri Jakarta Pusat hari Kamis menjatuhkan hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 15 miliar subsider enam bulan kurungan kepada mantan pemilik Bank Century Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizki. Keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
  
    Selain menjatuhkan hukuman itu, Majelis Hakim memerintahkan keduanya untuk membayar uang pengganti senilai Rp 3,1 triliun. Bahkan terpidana Robert Tantular, yang juga merupakan salah satu pemegang saham Bank Century, diminta untuk ikut menanggung pengembalian uang pengganti.
   
    Putusan PN Jakarta Pusat menjadi menarik karena kita selalu berdebat soal Bank Century. Seakan-akan penyelamatan yang dilakukan pemerintah dengan memberikan talangan Rp 6,7 triliun merupakan tindakan yang tepat. Langkah itu diperlukan untuk menyelamatkan sistem perbankan.
    
    Hal yang sama terjadi ketika kita dihadapkan pada krisis moneter pada tahun 1998. Negara dipaksa untuk menyelamatkan sistem perbankan dan untuk itu pemerintah harus mengeluarkan obligasi rekapitalisasi sebesar Rp 600 triliun.
   
    Hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan menemukan fakta bahwa Rp 6,7 triliun kebutuhan dana talangan Bank Century penuh dengan rekayasa. Sebesar Rp 5,8 triliun sebenarnya dipakai untuk menutupi kewajiban para pemegang saham.
   
    Ketika temuan BPK tersebut dicoba didalami oleh Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Fraksi Demokrat tampak sekali untuk mematahkan temuan itu. Bahkan saat mendengar keterangan saksi, anggota Partai Demokrat Ruhut Sitompul sempat mempersalahkan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla mengintervensi hukum ketika memerintahkan polisi untuk menangkap Robert Tantular.
    
    Keputusan PN Jakarta Pusat kemarin menunjukkan bahwa temuan BPK terbukti benar. Bahwa ada tindak pidana korupsi di Bank Century dan negara diminta untuk menalangi korupsi yang dilakukan para pemilik Bank Century. Keputusan pengadilan itu juga menegaskan bahwa tindakan Jusuf Kalla untuk meminta polisi menangkap Robert Tantular adalah perintah yang benar.
    
    Bayangkan apabila Jusuf Kalla tidak memerintahkan agar Robert Tantular ditangkap. Maka negara benar-benar akan dirugikan, karena seperti halnya Rafat dan Hesham, meski dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, mereka tetap bisa bebas karena keduanya sudah berada di luar negeri.
    
    Dengan vonis dari PN Jakarta Pusat itu seharusnya tidak ada alasan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepolisian Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung untuk belum menemukan indikasi pelanggaran dalam pemberian talangan Rp 6,7 triliun kepada Bank Century. Pengadilan saja bisa membuktikan adanya korupsi yang dilakukan para pemilik yang mencapai Rp 3,1 triliun.
    
    Aneh jika otoritas keuangan dan perbankan tidak mengetahui adanya penggarongan yang dilakukan para pemilik bank itu sendiri. Sebagai pihak yang mengawasi perbankan, bahkan menempatkan petugas khusus untuk mengawasi Bank Century, aneh jika Bank Indonesia sampai tidak menemukan pelanggaran yang dilakukan pemilik bank.
   
    Seperti juga menjadi pertanyaan BPK, mengapa dengan kondisi seperti itu, Bank Century masih pantas untuk diselamatkan? Mengapa besaran talangan lalu bisa mencapai Rp 6,7 triliun? Apakah tidak ada agenda untuk ikut merampok melalui Bank Century, karena toh para pemilik sudah menikmati Rp 3,1 triliun?
    
    Kita sejak awal tidak ragu bahwa pemberian talangan kepada Bank Century merupakan langkah yang keliru. Ancaman akan terjadi penarikan dana besar-besaran apabila Bank Century ditutup hanyalah pembenaran untuk menyelamatkan Bank Century.
   
    Ketika PN Jakarta Pusat sudah membuktikan ada korupsi di Bank Century, sementara tiga lembaga penegak hukum mencoba berpura-pura bodoh atas perampokan uang negara dengan menggunakan alasan penyelamatan Bank Century, ini sungguh melukai rasa keadilan. Rapat bersama yang dilakukan Tim Pengawasan DPR hanya sandiwara apabila tidak mampu masuk ke inti persoalan.
     
    Tim Pengawasan DPR seharusnya lebih tegas dalam bersikap. Sekali lagi putusan PN Jakarta Pusat seharusnya menjadi penguat sikap DPR. Bahwa tindakan penyelamatan Bank Century bukan menyelamatkan sistem perbankan, tetapi memperkaya para koruptor.
     
    Kita memang tidak mungkin menarik kembali kebijakan penyelamatan kepada Bank Century. Kita harus menerima kenyataan bahwa negara akan menderita kerugian akibat kebijakan itu. Namun kita tidak boleh rugi dua kali, setelah uang dirampok para koruptor, para pengambil kebijakan yang membuat koruptor bisa berfoya-foya, tidak dimintai pertanggungjawaban apa pun.
      
    Inilah yang seringkali membuat kesalahan selalu berulang. Sebab, kita tidak pernah menghukum orang yang bersalah. Padahal kesalahannya itu telah merugikan negara.

                                        PENYELESAIAN

beberapa langkah yang perlu diambil oleh pihak berwenang, dan termasuk kita semua.

  1.  Lupakan Pansus Bank Century.  DPR pasti akan terus menekan KPK untuk ‘menindaklanjuti’ rekomendasinya, tapi KPK tidak perlu merasa tertekan karenanya. DPR sendiri sudah menyatakan bahwa proses politik selesai, dan sekarang masuk ke ranah hukum.  Jadi ya santai saja, dalam arti fokus ke upaya mencari fakta-fakta hukum.  Kalau dengan hanya berpegang pada fakta hukum itu DPR menjadi tidak puas, dan kemudian melakukan langkah-langkah yang merugikan KPK secara kelembagaan, percayalah bahwa rakyat tidak akan membiarkannya. 
  2. Kembali ke Pokok Masalah.  Kita jangan lupa, bahwa ada dua aspek persoalan terkait BC.  Pertama, dugaan kejahatan perbankan (oleh pemilik lama BC), dan itu sudah dan sedang ditangani, jadi jangan dipersoalkan lagi.  Kedua, ini sebenarnya yang jadi ramai, adanya dugaan aliran dana talangan (bail out) dari BC ke parpol dan/atau orang parpol.  KPK harus mulai dari sini, yaitu melihat dan membuktikan bahwa memang ada yang tidak benar dalam aliran dana talangan BC seperti yang dituduhkan dulu.  Kalau tidak ada, selesai, dalam arti hanya ada aspek kejahatan perbankan, dan itu bukan kewenangan KPK.  Kalau benar bahwa ada aliran dana yang tidak benar, baru KPK menyelidiki, apakah ada indikasi hal itu terjadi ‘by design’, artinya disengaja oleh para pengambil keputusan bail out BC.  Kalau indikasi itu ada, seret para pengambil keputusan itu dan pihak terkait lainnya ke pengadilan tipikor.  Kalau tidak ada indikasi, ya hentikan proses hukumnya. 
  3. Jangan Terjebak pada Perdebatan Akademis tentang Bail Out.  Kalau yang dipersoalkan adalah apakah keputusan bail out BC itu benar atau salah, percayalah, bahwa kita tidak akan pernah sampai pada sebuah kesimpulan yang solid.  Selalu akan kita temui argumentasi akademis yang membela atau menyalahkan bail out.  Dan itu tidak ada hubungannya dengan jumlah ‘ekonom’ yang kita mintai pendapat, hasilnya akan sama: ada yang setuju, ada yang tidak setuju.  Itu mirip dengan perdebatan tiada henti tentang ‘mekanisme pasar’ vs ‘intervensi pemerintah’. 
  4. Pak Boediono, Bu Sri Mulyani,  Anggota DPR, Jangan Merasa Bener Sendiri.  Anggota DPR perlu agak rendah hati, jangan ’sok pinter’ dengan terlalu cepat membuat kesimpulan bahwa seseorang bersalah (secara hukum) sebelum proses hukum selesai.  Pak Boed dan Bu Ani juga, jangan membuat pernyataan yang kesannya ‘tidak mau tahu’ terhadap kemungkinan penyelewengan yang muncul akibat keputusan yang Bapak/Ibu buat dengan menyatakan bahwa “mereka itu kan ‘free rider’ yang selalu ada dalam setiap kebijakan”. Free rider sih free rider, tapi jangan naif, bahwa memang ada beberapa kebijakan yang kelihatannya sengaja dibuat untuk menciptakan ‘free rider’ tertentu yang punya lobby kuat. Mestinya Bapak/ibu bersikap kritis terhadap keputusan sendiri, termasuk tidak menutup-nutupi kemungkinan adanya kesengajaan pihak tertentu untuk memberikan informasi yang salah.  Dan kalau ternyata memang ada pihak-pihak yang mengambil keuntungan secara tidak sah dari keputusan Bapak/Ibu, karena dana yang digunakan adalah uang negara (please, jangan berkelit lagi soal ini), meskipun Bapak/Ibu mungkin tidak terlibat langsung, sebaiknya Bapak/Ibu minta maaf kepada publik. 
  5. Pak SBY, Bicaralah.  Kalau langkah-langkah di atas disepakati, sebagai penanggung jawab tertinggi pemerintahan, SBY mestinya menjelaskan kepada rakyat tentang proses yang sedang dan akan berjalan.  Jadi rakyat akan tahu pada titik mana kasus BC itu akan berujung, bukan dari sisi waktu, tapi dari sisi substansi permasalahannya.  Satu hal lagi, kalau boleh menyarankan, Pak SBY kalau bicara jangan seperti orang ’stress’ atau ‘marah’, juga tidak perlu pakai ‘nunjuk-nunjuk’.. Rileks, artinya: mukanya jangan ‘kenceng’, tapi tegas, sehingga menumbuhkan kepercayaan di kalangan rakyat.  Baik juga kalau pada saat yang sama Pak SBY juga mau dan bisa mengendalikan para staf khususnya untuk tidak banyak bicara, apalagi ‘asbun’. 
  6. Kita Semua, Mari Tidak Terjebak Agenda Para Politisi.  Empat tahun lagi (2014) aakan ada pemilu.  SBY sudah tidak mungkin maju lagi. Implikasinya, pertarungan dianggap akan lebih ’seimbang’, karena berkurangnya ‘faktor SBY’, khususnya dalam pemilihan presiden.  Bagi para politisi, penting bagi mereka untuk terus-menerus ‘menampakkan diri’ pada calon pemilih.  Berbagai cara ditempuh, dari yang elegan sampai yang ‘norak’.  Tapi bagi kita, atau sebagian besar di antara kita, yang bukan politisi, kita tidak punya kepentingan itu, jadi ya tidak perlu terbawa oleh ‘alunan musik’ para politisi itu.
Pada intinya, menurut saya, kunci penuntasan masalah BC adalah menyederhanakan masalah agar tetap fokus pada pokok persoalan, dan melokalisir masalah agar tidak merembet ke hal-hal lain yang cuma bikin ‘ramai’ tapi tidak membantu menyelesaikan.  Kesemuanya dilakukan, sekali lagi, agar kehidupan kita sebagai bangsa tidak terus-menerus ‘terdominasi’ oleh hiruk-pikuk persoalan politik, khususnya Bank Century. Supaya kita bisa mencurahkan perhatian dan energi kita pada hal-hal lain yang tidak kalah pentingnya, bahkan dalam banyak kasus: lebih penting.Karena ini bukan permainan catur, yang kalau sudah tiga kali langkah bolak-balik, diputuskan remis dan permainan selesai…

Sumber :
http://ekonomi.kompasiana.com/bisnis/2010/05/04/penyederhanaan-masalah-kunci-penyelesaian-kasus-bank-century/
http://metrotvnews.com/read/tajuk/2010/12/17/612/Korupsi-di-Bank-Century/tajuk

Kenaikan Harga BBM Membebani APBN-P 2012

    Direktur Eksekutif Megawati Institute Arif Budimanta meyakini kenaikan BBM murni bukan untuk penyelamatan APBN. Malah justru sangat membebani APBN-P 2012. Menurutnya, akibat selisih hitung subsidi BBM di RAPBN-P 2012, keuangan negara berpotensi rugi Rp 17,1 triliun.
Dijelaskan, berdasar perhitungan Megawati Institute yang merujuk kepada RAPBN-P 2012 dan jawaban pemerintah kepada DPR ketika pembahasan asumsi makro, maka jumlah rencana anggaran untuk subsidi BBM (premium, solar dan minyak tanah) adalah sebesar Rp 104,1 triliun.
Hasil perhitungan subsidi BBM dengan harga keekonomian premium Rp 8.022 (harga subsidi Rp6.000), Minyak tanah harga keekonomian Rp 7.600 (harga subsidi Rp 2.500), dan Solar harga keekomiannya Rp 8.130 (harga subsidi Rp 6.000), dengan asumsi ICP 105 USD/barel dan kuota total 40 juta kilo liter adalah sebesar Rp 87 Triliun.

    Lebih lanjut ia menguraikan, dari rencana anggaran subsidi BBM yang diajukan oleh pemerintah sebesar Rp 104,1 triliun dan dibandingkan dengan rencana realisasi subsidi yang dihitung ulang sebesar Rp 87 triliun, maka terdapat selisih Rp 17,1 triliun. Selisih itulah yang pemerintah harus menjelaskan kembali kenapa selisih tersebut dapat terjadi.

    Arif menambahkan, selain hitung-hitungan tersebut, jebolnya APBN lebih disebabkan oleh adanya penambahan subsidi listrik yang naik hingga 107,1 persen dan kenaikan Cost Recovery sebesar 25,5 Persen, Program BLSM dan Subsidi Angkutan Umum yang secara keseluruhan mencapai Rp 106,3 triliun.Serta usulan penurunan penerimaan pajak sebesar Rp 25,8 triliun dan PNBP Gas sebesar Rp 6,1 triliun.

    Ditegaskan, kenaikan subsidi listrik yang mencapai 107,1 persen sangat tidak sebanding dengan kenaikan harga BBM yang hanya sebesar 30 persen. Sementara pada sisi lain kenaikan cost recovery juga tidak sebanding dengan terjadinya penurunan lifting minyak dari 950.000 bph menjadi 930.000 bph."Sekali lagi Ini memperlihatkan buruknya kualitas perencanaan anggaran pemerintah," tegas Arif kepada Tribun, Jakarta, Kamis (29/3/2012).Lebih lanjut, Arif Budimanta berkeyakinan, kenaikan BBM ini murni bukan untuk penyelamatan APBN, malah justru sangat membebani APBN-P 2012.
Atas dasar pertimbangan tersebut adalah sangat tidak tepat pada saat ini kenaikan BBM bersubsidi dilakukan hanya karena alasan kenaikan harga minyak dunia.

    Kedepannya, tegasnya, pemerintah diminta untuk bersungguh-sungguh mempersiapkan Nota Keuangan dan RAPBN dengan tetap berpegang teguh pada amanat konstitusi bahwa APBN harus dilaksanakan secara bertanggung jawab dan diperuntukkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Niat pemerintah untuk menaikkan harga BBM mulai 1 April 2012 sepertinya harus diurungkan. "Pemerintah belum mampu menjelaskan kelebihan subsidi BBM sebesar 17,1 Triliun dan diperuntukkan untuk apa? Jika Pemerintah tetap ngotot menaikkan harga BBM, maka ini potensi kerugian negara dalam APBN-P 2012," ujarnya.

    Ini menunjukkan, RAPBN-P 2012 tidak disiapkan secara matang, karena unsur transparansi dan akuntanbilitas tidak dikedepankan pemerintah sehingga kredibilitas dan kualitas dari RAPBN-P 2012 ini patut diragukan.

                          PENYELESAIANNYA

Menneg PPN/ Kepala Bappenas, H. Paskah Suzetta, mengusulkan,
  1.  agar kenaikan harga BBM dilakukan secara bertahap sebagai alternatif kebijakan untuk menghadapi kenaikan harga minyak dunia. Hal tersebut disampaikan dalam acara diskusi Forum Wartawn Keuangan dan Moneter (FORKEM)
  2. Kelebihan dari penyesuaian harga BBM secara bertahap dibandingkan penyesuaian sekaligus adalah beban akibat kenaikan harga BBM tidak dirasakan sekaligus oleh masyarakat pada satu saat tertentu, tetapi terbagi sepanjang tahun."Dengan demikian, diharapkan kenaikan harga BBM tidak akan menimbulkan gejolak sosial yang berlebihan," kata Menneg PPN/ Kepala Bappenas.
  3. Kelebihan BBM secara bertahap yang transparan dan akuntabel akan memberi sinyal agar pelaku ekonomi dapat merencanakan secara lebih baik terhadap penyesuaian - penyesuaian yang perlu dilakukan."Dengan demikian, dapat dihindari timbulnya suatu reaksi yang berlebihan (overshoot) dari kenaikan harga barang dan jasa lainnya yang pada gilirannya justru dapat merugikan/ memukul perekonomian secara lebih besar," tambah Menneg PPN/ Kepala Bappenas.

     Disamping penyesuaian harga BBM, beberapa langkah yang harus segera dilakukan antara lain :
  1. melakukan penghematan energi melalui revitalisasi Inpres No. 10 tahun 2005 tentang Penghematan Energi.
  2.  Melakukan pengawasan secara ketat arus minyak, baik minyak mentah maupun minyak olahan serta mengawasi dan menyelesaikan/ menekan terjadinya penyelundupan minyak mentah maupun produk-produk BBM mulai dari lapangan-lapangan minyak hingga jalur-jalur distribusinya. 
  3. langkah lainnya adalah menyelenggarakan diversifikasi energi secara skala besar dengan segera, yakni mengganti penggunaan minyak bumi dengan gas alam. (Biro Humas dan TU Pimpinan) 
Sumber :http://ekonomi.kompasiana.com/bisnis/2012/03/01/menghadapi-kenaikan-bbm/
              http://www.tribunnews.com/2012/03/29/kenaikan-bbm-membebani-apbn-p-2012

Selasa, 27 Maret 2012

Kasus BLBI dan Penyelesaiannya

1. Selayang Pandang Kasus BLBI

    Berawal dari krisis ekonomi yang menerpa negara-negara di Asia tahun 1997. Satu per satu mata uang negara-negara di Asia merosot nilainya. Kemajuan perekonomian negara-negara di Asia yang banyak dipuji oleh banyak pihak sebelumnya menjadi angin kosong belaka. Persis sebelum krisis ekonomi, World Bank tahun 1997 menerbitkan laporan berjudul The Asian Miracle yang menunjukkan kisah sukses pembangunan di Asia. Ternyata kesuksesan pembangunan ekonomi di negara-negara Asia tersebut tidak berarti banyak karena pada kenyataannya negara-negara tersebut tidak berdaya menghadapi spekulan mata uang yang tinggi dan berujung pada krisis ekonomi.

    Menyusul jatuhnya mata uang Baht, Thailand, nilai rupiah ikut merosot. Untuk mengatasi pelemahan rupiah, Bank Indonesia kemudian memperluas rentang intervensi kurs jual dan kurs beli rupiah, dari Rp. 192 (8%), menjadi Rp. 304 (12%). Guna mengurangi tekanan terhadap rupiah, Bank Indonesia mulai melakukan pengetatan likuiditas dengan menaikkan suku bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dari 6% menjadi 14%.

    Akibat kondisi ini bank-bank umum kemudian meminta bantuan BI sebagai lender of the last resort . Ini merujuk pada kewajiban BI untuk memberikan bantuan kepada bank dalam situasi darurat. Dana talangan yang dikucurkan oleh BI ini yang dikenal dengan BLBI . Sesehat apa pun sebuah bank, apabila uang dari masyarakat ditarik serentak tentu tidak akan sanggup memenuhinya.
Penyimpangan BLBI dimulai ketika BI memberikan dispensasi kepada bank-bank umum untuk mengikuti kliring meskipun rekening gironya di BI bersaldo debet. Dispensasi diberikan kepada semua bank tanpa melakukan pre-audit untuk mengetahui apakah bank tersebut benar-benar membutuhkan bantuan likuiditas dan kondisinya sehat. Akibatnya, banyak bank yang tidak mampu mengembalikan BLBI.

    Penyimpangan BLBI dapat dianggap sebuah lembaran hitam dalam kehidupan perbankan nasional. Sementara penanganan terhadap kasus-kasus penyimpangan BLBI tersebut dapat pula dicatat sebagai sebuah lembaran hitam dalam sejarah kehidupan hukum Indonesia. Bekas Gubernur Bank Indonesia Soedradjad Djiwandono dianggap bertanggung jawab dalam pengucuran BLBI.

2. Audit oleh BPK

    Tanggal 31 Desember 1999, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengeluarkan laporan audit kinerja pada Bank Indonesia per 17 Mei 1999. Dalam laporan tersebut BPK mengungkapkan jumlah BLBI yang telah disalurkan oleh BI kepada bank penerima telah mencapai jumlah Rp. 164.536,10 miliar dan jumlah BLBI yang tidak layak dialihkan kepada pemerintah sebesar Rp. 80,24 triliun.
Pengalihan hak tagih BLBI dari BI terhadap bank umum penerima kepada pemerintah merupakan tindak lanjut dari pengalihan 54 Bank dalam Penyehatan dari BI ke BPPN pada
Maret 1998 dan pelaksanaan program penjaminan pemerintah yang dicanangkan melalui persetujuan bersama Gubernur BI dan Menteri Keuangan pada tanggal 6 Februari 1999.

    Audit Badan Pemeriksa Keuangan pada Agustus 2008 menunjukkan, sebanyak Rp 138 triliun dari dana itu atau sekitar 96 persennya ternyata diselewengkan pemilik bank untuk kepentingan sendiri. Sepuluh tahun sejak kasus ini mencuat, pemerintah dinilai tak serius menyelesaikannya. Banyak pemilik bank atau obligor melarikan diri ke luar negeri.

    Sebagian penunggak dana BLBI lolos kewajiban melunasi utang saat pemerintah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 yang memungkinkan lepasnya tuntutan dan pembebasan terhadap mereka. Peraturan ini diterbitkan di masa pemerintahan Megawati Soekarno Putri-Hamzah Haz.

    Hingga akhir 2002, dari 52 kasus BLBI, baru 20 dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Sedangkan yang sudah dilimpahkan ke pengadilan hanya enam kasus. Bahkan, pada era pemerintahan SBY-JK, tidak ada satu orang terdakwa pun yang diajukan ke pengadilan.
Tuntutan untuk mengusut kasus BLBI memang selalu muncul mewarnai pergantian pemerintahan hingga pergantian jaksa agung baru. Namun, tindak lanjut pengungkapan kasus itu tak ada kemajuan yang berarti.

3. Audit oleh BPKP

    Audit investigasi juga dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). BPK melakukan audit terhadap seluruh penyaluran BLBI dari BI kepada 48 bank penerima dan audit investigasi terhadap penggunaan BLBI pada 5 Bank Take Over dan 15 Bank dalam likuidasi. Sedangkan BPKP melakukan audit investigasi penggunaan BLBI pada 10 Bank Beku Operasi dan 18 Bank Beku Kegiatan Usaha.

    Menteri Keuangan Bambang Sudibyo meminta BPKP melakukan audit investigasi berkoordinasi dengan BPK Untuk mengetahui berbagai penyimpangan dalam kasus BLBI baik yang dilakukan oleh BI maupun bank penerima BLBI. BPKP melakukan audit terhadap Bank Beku Operasi (BBO) dan Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU). Sedangkan BPK melakukan audit investigasi terhadap Bank Dalam Likuidasi (BDL) dan Bank Take Over (BTO).

    Dalam laporannya, BPKP menyebutkan bahwa kerugian negara disebabkan oleh peranan BI yang belum melakukan pengawasan sebagaimana mestinya, belum menerapkan sanksi terhadap pelanggaran yang terjadi, dan lalai melakukan pengamanan terhadap bank yang laporannya ada indikasi pelanggaran. Selain itu BPKP juga menganggap tidak adanya pengendalian yang memadai oleh BI terhadap penggunaan dana BLBI oleh para obligor sebagai faktor yang turut memperkeruh penanganan kasus ini.

    Pernyataan tersebut kemudian disangkal oleh Gubernur BI Syahril Sabirin yang menyatakan bahwa BLBI yang diberikan BI merupakan konsekuensi dari pelaksanaan pemerintah sebagai lender of the last resort di bidang perbankan. Jika tidak, ekonomi sudah hancur dan ambruk.
Selain itu, BPKP juga menemukan sejumlah penyimpangan dalam penggunaan BLBI pada bank penerima, seperti digunakan untuk pembayaran pinjaman subordinasi sebelum tahun 1997, pembayaran kontrak derivatif baru atau kerugian karena kontrak derivatif lama yang jatuh tempo, Penempatan baru di Pasar Uang Antar Bank (PUAB) atau pelunasannya yang tidak sesuai ketentuan, dan Membiayai over head Bank. Bila dilakukan perhitungan penyimpangan yang dilakukan oleh bank penerima berjumlah Rp. 54,561 Milyar.

    Syahril Sabirin beranggapan BLBI itu seperti ongkos yang harus ditanggung sebagai bagian untuk penyelamatan ekonomi. Dalam kesempatan itu, Gubernur BI juga menyampaikan bahwa jumlah BLBI yang sudah dikucurkan sampai pada posisi 29 Januari 1999 adalah Rp. 164,54 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp. 144,54 triliun sudah dialihkan kepada pemerintah lewat BPPN. Sementara Rp. 20 triliun tidak dapat dialihkan ke BPPN karena merupakan penyertaan modal pemerintah lewat Bank Exim.

                                         PENYELESAIAN KASUS BLBI

    Pemerintah, dalam hal ini BPPN, terus melakukan berbagai upaya untuk memaksimalkan
pengembalian uang negara dari tangan para bankir, para pemegang saham terkait maupun dari
para debitur masing-masing bank yang mendapatkan penyaluran dana BLBI. Berbagai konsep
penyelesaian yang sifatnya menyeluruh telah dibuat dalam rangka mendapatkan kembali dana
BLBI tersebut.

    Dalam upayanya mengoptimalkan pengembalian uang negara BPPN telah melakukan upaya
penyelesaian dengan membuat beberapa pola perjanjian sesuai dengan kondisi dan kemampuan
dari para pemegang saham bank penerima BLBI. Perjanjian tersebut berupa:
  1. Mengalihkan kewajiban bank menjadi kewajiban pemegang saham pengendali.Pemerintah, bersama pemegang saham bank beku operasi (BBO) dan bank beku kegiatan usaha (BBKU), menandatangani master settlement and acquisition agreemen (MSAA), pola ini dan master refinancing agreement and note issuance agreement (MRNIA). Tujuannya untuk mengembalikan BLBI, baik melalui penyerahan aset maupun pembayaran tunai kepada BPPN.
  2.  Pengkonversian BLBI pada bank-bank take over (BTO) menjadi penyertaan modalsementara (PMS).
  3.  Mengalihkan utang bank ke pemegang saham pengendali, melalui pola penyelesaian kewajiban pemegang saham pengendali (PKPS). Caranya dengan menandatangani akta pengakuan utang (APU). MSAA merupakan skema untuk penerima BLBI yang dinilai asetnya mampu menutupi seluruh kewajiban. MSAA diberlakukan terhadap pemegang saham pengendali (PSP) bank yang masih memiliki harta cukup untuk menyelesaikan kewajibannya terhadap pemerintah. MSAA sendiri dibedakan menjadi dua jenis, yaitu terhadap pemegang saham pengendali Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) dan terhadap pemegang pengendali saham Bank Take Over (BI, 2002). Masuk dalam kategori ini adalah pemegang saham dari Bank Central Asia, Bank Umum Nasional, Bank Dagang Nasional Indonesia, Bank Surya, serta Bank Risjad Salim International. Jika aset yang diserahkan dinilai tidak mencukupi, para pengutang BLBI menggunakan skema MRNIA. Melalui skema ini, para penandatangan harus menyerahkan jaminan pribadi atau personal guarantee dan menyatakan kesediaan untuk menyerahkan tambahan aset, bila aset yang sudah diserahkan ternyata tetap belum mencukupi. Yang masuk dalam kategori ini adalah pemegang saham dari Bank Modern, Bank Umum Nasional, Bank Danamon, Bank Hokindo. Skema penyelesaian dengan MSAA kemudian menimbulkan kontroversi. Terutama karena  aset yang diserahkan ternyata tidak sebanding dengan besar utang. Untuk itu, pemerintah menggunakan skema Akta Pengakuan Utang. Skema ini sama dengan MSAA, hanya pemegang saham pengendali harus bertanggungjawab bila aset yang diagunkan ternyata tidak cukup untuk mengembalikan BLBI yang telah diterima. Sedangkan PKPS merupakan penyempurnaan terhadap mekanisme penyelasaian BLBI melalui MSAA dan MRNIA yang mengundang banyak komentar negatif. Caranya melalui penandatanganan akta pengakuan utang (APU). Dalam akta pengakuan utang (APU), mekanisme penyelesaian kewajiban pemegang saham adalah dengan pembayaran secara tunai dalam jangka waktu secara berkala. Yang masuk dalam kategori ini adalah pemegang saham dari bank-bank Bumi Raya Utama, BIRA, Sewu, Hastin, Tata, Namura Yasonta, Indotrade, Putera, Baja, Lautan Berlian, Papan Sejahtera, Yama, Tamara, Nusa Nasional, Intan, PSP, Namura Maduma, Bahari, Metropolitan, Bank Umum Servitia, Aken, Mashill, dan Sanho. Untuk APU, telah dilakukan reformulasi jumlah kewajiban pemegang saham (JKPS). Selain itu pembayaran yang berdasarkan perjanjian sebelumnya jatuh tempo pada akhir 2004, dipercepat menjadi selambat-lambatnya Juni 2003. Karena itu tidak ada jalan lain bagi pemegang saham yang tidak kooperatif selain penyelesaian hukum dengan melaporkan ke Kejaksaan

Alanda Kariza Menuntut Keadilan untuk Ibunya

    Arga Tirta Kirana, mantan Kepala Divisi Legal Bank Century 2005-2009, terancam dipenjara selama 10 tahun dan didenda Rp10 miliar karena tersandung kasus Bank Century. Karena dirasa keputusan dan kebijaksanaan itu tidak adil, sang anak Alanda Kariza, protes dan menulis sebuah tulisan di blog pribadinya alandakariza.com. dimana tulisan tersebut telah menggegerkan dunia maya.

    Alanda merasa perlakuan tidak adil lantaran dalam kasus yang sama, pemilik Bank Century dituntut lebih ringan, yakni 8 tahun penjara. Tuntutan untuk ibunya juga dirasa jauh lebih berat dibanding vonis yang telah dijatuhkan hakim kepada Gayus Tambunan yakni tujuh tahun penjara. Perasaan itu semua dicurahkan dalam blog pribadinya, alandakariza.com.

    Dalam surat dakwaan bernomor REG.PERK.NO.:PDM-521/JKTPS/03/2010, Rabu 9 Februari 2011, diketahui Arga memang didakwa bersama dengan Pimpinan PT Bank Century Cabang Senayan, Jakarta, yakni Linda Wangsa Dinata, dalam dua dakwaan.

    Dalam dakwaan Primair, Arga dan Linda, baik sendiri-sendiri atau bersama dengan Hermanus Hasan Muslim (Direktur Utama Bank Century), Robert Tantular melanggar ketentuan perbankan. Itu dilakukan pada periode Desember 2007 sampai dengan 2008 bertempat di Bank Century. Mereka melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi, atau rekening suatu bank. Tuduhan lainnya, memberikan kredit tanpa melalui prosedur yang benar kepada PT Canting Mas Persada, PT Wibowo Wadah Rezeki, PT Accent Investmen Indonesia, serta PT Signature Capital Indonesia.

    Mereka diduga telah mengabulkan kredit kepada PT Canting sebesar Rp 82 miliar; PT Wibowo kredit Rp 121 miliar; PT Accent kredit Rp 60 miliar dengan jaminan berupa saham Rp 120 miliar, serta PT Signatur kredit Rp 97 miliar dengan jaminan berupa deposit valas US $ 10 juta.
Atas perbuatannya itu, Arga dan Linda Wangsa Dinata, diancam pidana dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a UU Perbankan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara 5-15 tahun serta denda antara Rp 10 miliar hingga Rp 200 miliar.
Dalam dakwaan subsidernya, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Perbankan Jo Pasal 56 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya pidana penjara 3-8 tahun serta denda antara Rp 5 miliar hingga Rp 100 miliar.

    Jaksa menilai Arga dan Linda terbukti melakukan perbuatan sesuai yang didakwakan. Jaksa kemudian meminta hakim menjatuhkan hukuman kepada Arga dan Linda pidana penjara 10 tahun. Selain itu Arga dan Linda harus membayar denda Rp 10 miliar dan jika tidak dibayar maka pidana penjara ditambah enam bulan kurungan.
Ancaman hukuman inilah yang dirasa tidak adil jika dibandingkan dengan kasus yang menimpa Robert Tantular dan Hermanus Hasan Muslim. Jaksa menuntut Robert pidana penjara delapan tahun, denda Rp 50 miliar dengan subsider 5 bulan kurungan.
Padahal, jaksa yang diketuai Damly Rowelcis, menjerat Robert dengan tiga pasal, yaitu Pasal 50A Undang-undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan jo 55 ayat 1 kesatu KUHP, dan Pasal 50 Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan.

    Dalam putusannya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya memvonis Robert empat tahun penjara dan denda Rp50 miliar dengan subsider lima bulan penjara. Hukuman Robert kemudian diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Robert divonis lima tahun penjara. Di tingkat kasasi, hukuman Robert makin diperberat. Mahkamah Agung menjatuhkan Robert hukuman sembilan tahun penjara.

    Hermanus Hasan Muslim juga mendapat vonis ringan dalam kasus Century. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Hermanus tiga tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Namun, hukuman Hermanus diperberat oleh Majelis Kasasi yakni selama enam tahun penjara. Majelis juga menghukum Hermanus untuk membayar denda Rp 50 miliar.

    Bagi kubu Arga dan Linda, tuntutan penjara 10 tahun dan denda Rp 10 miliar terasa sangat berat. Humphrey R Djemat selaku pengacara Arga Tirta Kirana, menduga kliennya akan dikorbankan dalam kasus Century. Sebab, tuntutannya jaksa terhadap Arga lebih tinggi dibanding bos Century, Robert Tantular. “Kami menduga Arga akan dikorbankan, dia orang kecil sehingga diperlakukan seperti ini,” kata Humphrey.

    Menurut Humphrey, kliennya akan menyampaikan semua keberatannya dalam sidang pembacaan pembelaan (pledoi) yang digelar Kamis hari ini, 10 Februari. “Ini ketidakadilan, kami akan sampaikan dalam pledoi. Bagaimana mungkin yang bekerja justru dituntut melebihi bos-bosnya,” ujarnya.
Padahal, kata dia, saat menjabat Kepala Divisi Legal Bank Century, Arga merupakan penerima kuasa Direktur Utama. “Dan harus diketahui, penerima kuasa itu harusnya tidak memikul tanggung jawab,” kata Humphrey.

    Karena tuntutan demikian tinggi, Arga sempat patah arang. Bahkan, sempat berniat mengakhiri hidupnya. Beruntung, Arga mengurungkan niat bunuh diri.
Kondisi tekanan psikologis itu, kata Humphrey, diketahui oleh putrinya, Alanda yang mencurahkan perasaan di blognya. “Alanda tahu persis bagaimana ibunya terguncang jiwanya,” ujar dia.
Perasaan serupa disampaikan Linda. Ia mengaku sedang di rumah sakit. Sudah dua hari ia dirawat. “Saya syok memikirkan tuntutan itu, dari mana uang sebanyak itu,” ujar Linda dengan suara lirih.
Linda mengaku saat masih menjabat sebagai kepala cabang, ia sering mendapat perintah pencairan kredit oleh Direktur Utama Century yang merangkap Direktur Kredit, Hermanus Hasan Muslim. Di bawah tekanan, ia harus menandatangani kredit yang kebanyakan tidak memenuhi syarat.
“Sekarang saya dikejar-kejar, harus mempertanggungjawabkan semuanya. Saya ini hanya pekerja, tidak ngerti hukum, semua yang perintahkan Robert dan Hermanus,” kata dia.
Saat itu, Linda menambahkan, setiap proses kredit diatur oleh atasannya. Sebagai pekerja dan bawahan, ia tidak bisa berbuat apa-apa. “Saya di posisi paling bawah, ibaratnya disuruh perang ya perang. Saat itu tidak ada satu orang pun yang mengingatkan saya,” kata dia.
Saking berkuasanya, Robert bahkan sampai menempatkan orang khusus di bagian audit. Karenanya Linda merasa diperlakukan tidak adil, sebab ia dituntut jauh lebih tinggi dibandingkan Robert.
Menanggapi tudingan tidak adil, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, membantahnya. “Bukan tidak adil, sebab tuntutan jaksa sudah sesuai dengan fakta perbuatan,” kata Noor Rachmad.

    Menurut dia, hukuman bui yang dituntut jaksa tersebut sesuai dengan pasal dakwaan yang terbukti di persidangan. “Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun,” kata dia.
Menurutnya, tuntutan bagi terdakwa dalam perkara yang sama bisa saja lebih tinggi dibanding terdakwa lainnya. “Semuanya tergantung fakta yang terungkap dalam persidangan. Kalau terdakwa itu perannya lebih berat dan pertanggungjawabannya lebih tinggi, itu bisa saja terjadi,” dia berdalih.
Betapapun, surat curahan hati Alanda ini menarik perhatian sejumlah pihak. “Ini kan belum vonis, tapi kok sudah memprihatinkan,” kata Wakil Ketua DPR Anis Matta seusai rapat internal Tim Pengawas kasus Century.

    Menurut Anis, Arga Tirta Kirana, adalah seorang karyawan biasa yang tidak memiliki kewenangan besar di Bank Century. Anis pun menduga, Arga tidak banyak menentukan arah kebijakan Bank Century.

    Anggota Komisi Hukum Aziz Syamsuddin, juga mempertanyakan tuntutan tim jaksa penuntut umum yang menjerat Arga 10 tahun penjara. “Jamwas (Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan) harus segera memeriksa jaksa penuntut umum,” kata Aziz. “Tuntutannya tidak adil, lebih besar dari bos-bos Century.”

    Aziz menyarankan kubu Arga melaporkan kasus ini kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. “Ini yang kami soroti dari teman-teman Kejaksaan. Karyawan kecil, pimpinan cabang kok dituntut lebih besar,” jelas politisi Golkar ini.
Bahkan, Fahri Hamzah anggota Komisi Hukum dari Fraksi PKS membandingkan kasus Arga ini sama dengan kasus yang menimpa rekannya, M Misbakhun. “Misbakhun juga dituntut 8 tahun penjara, sama seperti Robert Tantular. Padahal itu hanya perkara perdata. Jadi Anda semua tahulah permainan ini,” tukas Fahri lagi.

sumber : http://www.i-berita.com/internet/alanda-kariza-menuntut-keadilan-untuk-ibunya.html